PENDELEGASIAN-WEWENANG-DAN-KUASA-KEPADA-BADAN-KEPEGAWAIAN-DAN-PENGEMBANGAN-SUMBER-DAYA-MANUSIA-DALAM-MENETAPKAN-DAN-MENANDATANGANI-SURAT-PENETAPAN-KECELAKAAN-KERJA-UNTUK-PERAWATAN-SERTA-PENETAPAN-TEWAS-KEPADA-PEGAWAI-APARATUR-SIPIL-NEGARA-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAHAN-KABUPATEN-TABANAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang dan Kuasa Kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Menetapkan dan Menandatangani Surat Penetapan Kecelakaan Kerja untuk Perawatan Serta Penetapan Tewas Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tabanan
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan perlindungan antara lain berupa jaminan kecelakaan kerja yang merupakan perlindungan atas resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Tabanan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Kecelakaan Kerja, cacat dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai aparatur Sipil Negara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya yang berupa penetapan Kecelakaan Kerja untuk perawatan kepada pejabat dilingkungannya paling rendah jabatan Administrator, mendelegasikan wewenang dan kuasa kepada Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menetapkan dan menandatangni Surat penetapan kecelakaan kerja untuk perawatan serta penetapan tewas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang dan Kuasa kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dalam Menetapkan dan Menandatangani Surat Penetapan Kecelakaan Kerja untuk Perawatan serta Penetapan Tewas kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
- Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tuhan 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2016
- 1. KETENTUAN UMUM
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
- 4
|