TATACARA - PENYUSUNAN - DOKUMEN - PERENCANAAN - PEMBANGUNAN - DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATACARA PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 2004; PERDA No. 17 Tahun 2004
PERDA ini Mengatur Mengenai Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Batang Hari; Meliputi Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2006.
11 hlmn; 6 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KOTA BATAM TAHUN 2006 – 2011
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan dan mewujudkan otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab maka dibutuhkan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang mampu mewujudkan aspirasi masyarakat, menampung pencapaian sasaran yang menjadi prioritas nasional, mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi pembangunan serta menjamin keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dan sesuai dengan amanat Undang-undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional dan Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu disusun Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 28 tahun 2009; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004, UU No.1 TAHUN 2004, UU NO.15 Tahun 2004, UU NO, 25 Tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 21 Tahun 2005; PP No. 20 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP NO 65 Tahun 2005, Perpres Nomor 7 Tahun 2005; Keppres No 25 Tahun 2005; Perda Kota Batam Nomor 4 Tahun 2003; Perda Kota Batam Nomor 5 Tahun 2003; Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2003; Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2004; Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2005; Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2006
Rencana Pembangunan Jangka Menenggah Daerah (RPJMD) Kota Batam merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah dimana penyusunannya memperhatikan RPJMD Nasional dan Propinsi, memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Program Kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2006.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 - 2026
ABSTRAK:
Perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional merupakan upaya yang dilaksanakan dalam rangka pencapaian tujuan bernegara dan berotonomi daerah yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan; penyusunan perencanaan pembangunan daerah disusun secara berjangka berdasarkan kewenangan daerah; salah satu perencanaan pembangunan daerah yang disusun secara berjangka sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun berdasarkan ketentuan Pasal 150 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
9. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
10. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dangan Pemerintahan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tatacara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara
12. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah Kabupaten Jeneponto;
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2006 - 2026
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2006.
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2004 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2006
tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah dan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2006/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Untuk kegiatan pembangunan daerah dapat berjalan efektif, efisien dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan daerah. Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 Pasal 27, perlu ditetapkan Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam
UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No 20 Tahun 2000; PP No. 7 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PERDAKO BATAM No. 4 Tahun 2003; PERDAKO BATAM No. 5 Tahun 2003; PERDAKO BATAM No. 2 Tahun 2004; PERDAKO BATAM No. 2 Tahun 2005
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam, serta menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Azas dan Tujuan, Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah, Tahapan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penyusunan dan Penetapan Rencana Pembangunan Daerah, Pelaksanaan Musrembang, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana, Data dan Informasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2006.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2 Seri E No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN TOJO UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk memberikan arah dalam pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki oleh Kabupaten Tojo Una- Una;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tojo Una-Una;
UU No. 32 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 14 Tahun 1987; Perda Kabupaen Tojo Una-una No. 1 Tahun 2006.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tojo Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang kedudukan dan jangka waktu pelaksanaan dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2006.
3halaman, penjelasan: - Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2006-2011
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional, maka setiap perencanaan
pembangunan harus dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka
Panjang, Jangka Menengah dan Rencana Pembangunan Tahunan ;
bahwa agar pelaksanaan pembangunan Daerah Kabupaten Pemalang
dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang dapat terarah,
berkesinambungan, efektif dan efisien serta dapat mengkoordinasikan
kepentingan masyarakat, maka perlu disusun Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJM) Daerah ;
bahwa berdasarkan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005, disebutkan bahwa
Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf
b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Pemalang
Tahun 2006-2011;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2006-2011 merupakan Dokumen Perencanaan yang berupa penjabaran visi, misi dan kebijakan Bupati Pemalang terpilih yang penyusunannya memperhatikan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Dokumen Perencanaan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah.
Isi beserta uraian Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2006-2011 sebagimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2006.
162 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat