Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2006

TATACARA PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini Mengatur Mengenai Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Batang Hari; Meliputi Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan; Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2006 tentang TATACARA PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2006
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2006
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2006
Sumber
LD.2006/NO.3
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 415 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan