TATACARA - PENYUSUNAN - DOKUMEN - PERENCANAAN - PEMBANGUNAN - DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATACARA PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 2004; PERDA No. 17 Tahun 2004
- PERDA ini Mengatur Mengenai Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Batang Hari; Meliputi Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan; Ketentuan Peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2006.
- 11 hlmn; 6 pnjlsn
|