Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2002/No.32 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 33 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan Organisasi Pemerintah Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 33 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan
Organisasi Pemerintah Kecamatan yang diundangkan
dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara
Tahun 2000 Nomor 50 Seri D Nomor 30 pada
sebagian ketentuannya sudah tidak sesuai lagi dengan
keadaan dewasa ini, oleh karena itu perlu ditinjau
kembali untuk disesuaikan dan diadakan perubahan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 33 Tahun
2000 tentang Pembentukan Organisasi Pemerintah
Kecamatan.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999;Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah Nomor 50 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 33
Tahun 2000
Perubahan ketentuan terkait susunan organisasi Pemerintah Kecamatan di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2002.
Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2000 (diubah)
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Perencana Pembangunan Kampung/Kelurahan
ABSTRAK:
diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sehingga aturan tentang Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dinyatakan tidak berlaku lagi kemudian dalam rangka memberdayakan dan meningkatkan partisipasi masyarakat di Kampung atau Kelurahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, perlu membentuk Badan Perencana Pembangunan Kampung/Kelurahan sebagai Mitra Kerja Pemerintah Kampung atau Pemerintah Kelurahan dengan menetapkan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999.
Dalam peraturan dibahas mengenai kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi dan tata kerja serta wewenang dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2002.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
Untuk efektif dan tertibnya koordinasi serta sinkronisasi pelaksanaan program-program Pemerintah Kota Makassar dalam penaggulangan kemiskinan maka dipandang perlu untuk membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Makassar
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang-undang Nomor 51 Tahun 1971
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005
11. Keputusan Menteri Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nomor 05/KEP/MENKO/II/2006
12. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2007
Pembentukan Tim Koordinas yang berupa forum lintas pelaku sebagai wadah koordinasi dan sinkronisasi strategi, kebijakan, program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota Makassar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2002.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2002
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - LEMBAGA - TEKNIS - DAERAH - KABUPATEN - BANDUNG
2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2002/38 Seri D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 namun sehubungan dengan hasil kajian dan evaluasi maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 perlu ditinjau kembali, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 50 Tahun 2000; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Perda Kab. Bandung No. 20 Tahun 2000; Perda Kab. Bandung No. 13 Tahun 2001; Perda Kab. Bandung No. 14 Tahun 2001; Perda Kab. Bandung No. 15 Tahun 2001; Perda Kab. Bandung No. 7 Tahun 2002
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung, yang meliputi: Ketentuan Umum; Lembaga Teknis Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2002.
35 hlm (lampiran 14 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2002
TATA CARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PENGANGKATAN - PELANTIKAN - PEMBERHENTIAN - KEPALA DESA - perubahan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2002/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERATI KABUPATEN BATANG HARI
NOMOR 8 TAHUN 2000 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN,
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Berdasarkan situasi dan kondisi dilapangan dalam rangka pelaksanaan pemilihan Kepala Desa persyaratan untuk menjadi Kepala Desa sering terjadi kendala dan hambatan, untuk itu perlu ditinjau syarat-syarat dimaksud; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2000 Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan Peraturan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 7 Tahun 2000; Perda Kab. Batang Hari No. 8 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERATI KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 8 TAHUN 2000 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
Mengubah Pasal 3 ayat 1 huruf d; Mengubah Pasal 3 ayat 1 huruf d; Mengubah Pasal 3 ayat 1 huruf e; Mengubah Pasal 3 ayat 1 huruf n; Mengubah Pasal 6 ayat 1; Mengubah Pasal 15 ayat 3; Mengubah Pasal 38 ayat 2; Mengubah Pasal 38 ayat 3; Mengubah Pasal 63 ayat 1 dan ayat 2
3 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2002
KEDUDUKAN - KEUANGAN - KETUA - WAKIL KETUA - ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN TEBO - perubahan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2002/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 27 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA,WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur Perubahan Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Tebo dengan mengubah Perda No. 27 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kab. Tebo; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk Perda Kab. Tebo tentang Perubahan atas Perda Kab. Tebo No. 27 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA,WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2002.
5 hlmn;
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 48 Tahun 2001
PEMBENTUKAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - PERBEKALAN - FARMASI - PADA - DINAS - KESEHATAN - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 48, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 123
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbekalan Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya memelihara mutu obat dan alat kesehatan yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan kesehatan secara menyeluruh, terarah dan terpadu, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbekalan Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang yang perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda No. 48 Tahun 2000; Perda No. 49 Tahun 2000; Perda No. 9 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbekalan Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang yang terdiri dari Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 44 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH SERUMPUN PSEKO
ABSTRAK:
Sejalan dengan terbentuknya Kabupaten Sarolangun sebagaimana yang diatur dalam UU No. 54 Tahun 1999 dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomidi daerah, memanfaatkan potensi dan peluang yang ada, dipandang perlu untuk membentuk perusahaan tersebut; Pembentukan Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, disamping membuka kesempatan kerja juga diharapkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah; Untuk maksud diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 5 Tahun 1962; UU No.5 Tahun 1967; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 11 Tahun 1970; UU No. 23 Tahun 1967; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 61 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 3 Tahun 1990; Permendagri No. 4 Tahun 1990; Permendagri No. 3 Tahun 1986; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Perda Kab. Sarolangun No. 2 Tshun 2001
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH SERUMPUN PSEKO, meliputi Nama, kedudukan Hukum, Tujuan dan Lapangan Usaha; Modal; Pengurus; Pensiun dan Tunjangan Hari Tua; Rencana Kerja dan Anggaran; Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan; Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang teknis pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati
11 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat