TATA CARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PENGANGKATAN - PELANTIKAN - PEMBERHENTIAN - KEPALA DESA - perubahan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2002/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERATI KABUPATEN BATANG HARI
NOMOR 8 TAHUN 2000 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN,
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK: |
- Berdasarkan situasi dan kondisi dilapangan dalam rangka pelaksanaan pemilihan Kepala Desa persyaratan untuk menjadi Kepala Desa sering terjadi kendala dan hambatan, untuk itu perlu ditinjau syarat-syarat dimaksud; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2000 Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan Peraturan Daerah.
- UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 7 Tahun 2000; Perda Kab. Batang Hari No. 8 Tahun 2000.
- Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERATI KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 8 TAHUN 2000 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
- Mengubah Pasal 3 ayat 1 huruf d; Mengubah Pasal 3 ayat 1 huruf d; Mengubah Pasal 3 ayat 1 huruf e; Mengubah Pasal 3 ayat 1 huruf n; Mengubah Pasal 6 ayat 1; Mengubah Pasal 15 ayat 3; Mengubah Pasal 38 ayat 2; Mengubah Pasal 38 ayat 3; Mengubah Pasal 63 ayat 1 dan ayat 2
- 3 hlmn; 1 pnjlsn
|