Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf d UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal pemenuhan asas dapat dilaksanakan suatu peraturan perundang-undangan yang harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis, sehingga penetapan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 perlu dilakukan pencabutan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 317 ayat (3) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal pengambilan keputusan bersama terhadap persetujuan rancangan Perubahan APBD 2018 melewati batas waktu yang ditetapkan maka terhadap perubahan APBD Tahun Anggaran 2018, Bupati melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan, sehingga pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 tidak dapat dilaksanakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga dengan telah berakhirnya Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2018, maka Bupati perlu mengajukan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur TA 2018; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten SUmba Timur TA 2018.
Dasar hukum perda ini adalah: 1. UU No. 69 Tahun 1958; 2. UU No. 28 Tahun 1999; 3. UU No. 17 Tahun 2003; 4. UU No. 1 Tahun 2004; 5. UU No. 15 Tahun 2004; 6. UU No. 25 Tahun 2004; 7. UU No. 33 Tahun 2004; 8. UU No. 28 Tahun 2009; 9. UU No. 12 Tahun 2011;10. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 11. PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; 12. PP No. 23 Tahun 2005; 13. PP No. 54 Tahun 2005; 14. PP No. 55 Tahun 2005; 15. PP No. 56 Tahun 2005; 16. PP No. 57 Tahun 2005; 17. PP No. 65 Tahun 2005; 18. PP No. 8 Tahun 2006; 19. PP No. 38 Tahun 2007; 20. PP No. 71 Tahun 2010; 21. PP no. 12 Tahun 2017; 22. PP No. 12 Tahun 2019; 23. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; 24. Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana terakhir diubah dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; 25. Permendagri No. 64 Tahun 2013; 26. Perda Kab. Sumba Timur No. 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Sumba Timur No. 13 Tahun 2007; 27. Perda Kab. Sumba Timur No. 1 Tahun 2008; 28. Perda No. 1 Tahun 2010; 29. Perda Kab. Sumba Timur No. 15 Tahun 2010; 30. Perda Kab. Sumba Timur No. 16 Tahun 2010; 31. Perda Kab. Sumba Timur No. 11 Tahun 2017; 32. Perda Kab. Sumba Timur No. 4 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur mengenai: I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
13 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2018 yang memuat laporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2019.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2019
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2019 NOMOR : 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018, sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dievaluasi dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-541-2019 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 , Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2017 , Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2018
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Laporan Operasional;
d. Neraca;
e. Laporan Perubahan Ekuitas;
f. Laporan arus kas; dan
g. Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2019 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
: a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat;
b. bahwa untuk menciptakan lingkungan hidup yang
baik dan sehat, perlu dilakukan pengelolaan
Sampah secara komprehensif dan terpadu agar
memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi
masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat
mengubah masyarakat kearah perilaku hidup sehat;
c. bahwa untuk mengatur pengelolaan Sampah di
Daerah, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 5 Tahun 2012 Tentang
Pengelolaan Sampah, namun beberapa ketentuan
dalam Peraturan Daerah tersebut sudah tidak
sesuai dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan dan kebutuhan pengaturan
pengelolaan Sampah di Daerah sehingga perlu
diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 5 Tahun 2012 Tentang
Pengelolaan Sampah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 81 Tahun 2012; Perda Prov Jateng No. 3 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 diubah;
4. Ketentuan Pasal 8 diubah;
5. Ketentuan Pasal 9 diubah;
6. Ketentuan Pasal 10 diubah;
7. Ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah;
8. Ketentuan Pasal 21diubah;
9. Ketentuan Pasal 23 diubah;
10. Ketentuan Pasal 25 diubah;
11. Ketentuan Pasal 26 diubah;
12. Ketentuan ayat (3) Pasal 27 diubah;
13. Ketentuan Pasal 29 diubah;
14. Ketentuan Pasal 30 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4);
15. Ketentuan ayat (3) Pasal 31 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2019.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Bitung 2019 No. 3 ; LL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
13. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2010 ;
14. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 7 Tahun 2017 ;
15. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2018.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
7 halaman (12 Pasal); XX Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 320 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun
2017
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 berupa laporan
keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Arus Kas;
e. Laporan Operasional;
f. Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 dan Pasal 322 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 47 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 48 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bagian dari Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yang terdiri dari a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; g. catatan atas laporan keuangan dan lampiran dari pertanggungjawaban APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu ditetapkan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018.
Dasar hukum Peraturan ini adalah : Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 18
ayat (6), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9
Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18
Tahun 2017.
Materi Pokok : Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah berupa Laporan Keuangan yang memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2019.
Jumlah halaman : 10 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat