APBD
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/266
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf d UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal pemenuhan asas dapat dilaksanakan suatu peraturan perundang-undangan yang harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis, sehingga penetapan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 perlu dilakukan pencabutan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 317 ayat (3) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal pengambilan keputusan bersama terhadap persetujuan rancangan Perubahan APBD 2018 melewati batas waktu yang ditetapkan maka terhadap perubahan APBD Tahun Anggaran 2018, Bupati melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan, sehingga pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 tidak dapat dilaksanakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 4 Halaman
|