Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kelancaran pengelolaan keuangan dan anggaran desa agar dapat berjalan secara efektif dan efisien, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 2000 (Lembaran Daerah Kabupaten Snjai Tahun 2000 Nomor 14) perlu ditinjau kembali;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2005;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
(1) Rancangan APB Desa dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
(2) Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa paling lambat satu bulan setelah Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
Peraturan Bupati
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa
Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (1) dan pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, penghapusan dan Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom , Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Enrekang.
PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2007.
8 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 yang merupakan Petunjuk Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa,
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2000 tentang Bantuan Keuangan dari Daerah kepada Desa di Kabupaten Kendal sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut diatas sehingga perlu dicabut dan/diganti ; bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas, maka perlu Membentuk Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, sumber pendapatan desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa, bagian dana perimbangan, prosentasi alokasi dana desa, ketentuan hibah dan sumbangan, kekayaan desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2000, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2002 dicabut
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas desa diwilayah darat secara tertib dan terkoordinasi diperlukan Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Meliputi Penetapan dan Penegasan Batas; Tim Penetapan dan Penegasan Desa; Pengesahan Batas Desa; Penyelesaian Perselisihan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2007.
9 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan
Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan di desa serta dalam upaya
pengelolaan keuangan desa, secara lebih berdaya guna dan
berhasil guna serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa,
maka perlu adanya pedoman Kedudukan Keuangan Kepala
Desa dan Perangkat Desa;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur Penghasilan Kepala Desa terdiri dari penghasilan tetap, tunjangan perbaikan
penghasilan, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya, serta Penghasilan Perangkat Desa terdiri dari penghasilan tetap, tunjangan
perbaikan penghasilan, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 7 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu rene tapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan BPD
Bab III Kedudukan, Fungsi Dan Wewenang BPD
Bab IV Hak Dan Kewajiban BPD
Bab V Susunan Keanggotaan, Hubungan Kerja Dan Tata Tertib
Bab VI Larangan BPD
Bab VII Masa Jabatan Dan Pemberhentian BPD
Bab VIII Penggantian Anggota BPD Dan Pimpinan BPD
Bab IX Rapat BPD
Bab X Kedudukan Keuangan BPD
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa dicabut.
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat