Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2007

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan BPD Bab III Kedudukan, Fungsi Dan Wewenang BPD Bab IV Hak Dan Kewajiban BPD Bab V Susunan Keanggotaan, Hubungan Kerja Dan Tata Tertib Bab VI Larangan BPD Bab VII Masa Jabatan Dan Pemberhentian BPD Bab VIII Penggantian Anggota BPD Dan Pimpinan BPD Bab IX Rapat BPD Bab X Kedudukan Keuangan BPD Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
25 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2007
Tanggal Berlaku
26 Juli 2007
Sumber
LD.2007/NO.9
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 50 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan