Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017 Nomor 24 Noreg Perda Kab. Bombana 24/254/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 328 Tahun 2016 tantang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan maka perlu di lakukan pencabutan, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Kabupaten Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Udang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan ini membahas tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru No. 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Dan Perindustrian Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentum Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah KabJp:rtm Kotal:eru Nomor 25 Tann 2013 tmtang Pembentul<an, Oiymisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kah.Jµltm
Kotabaru, perlu m:netap<an Peraturan Bup:m tenmng Uraian ~ Uns.Jr-Un9.lr ~ Dinas Koperasi, Usaba Kecil Menerlf¢1 dan Perirx:1ustrian Kah.Jµltm Kotabaru.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 'Z7 Tahun 19!:e;Urnang-Undang Nom:r 28 Tal'n.n 1999 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25
Tahun 2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Uraian ~ Uns.Jr-Un9.lr ~ Dinas Koperasi, Usaba Kecil Menerlf¢1 dan Perirx:1ustrian Kah.Jµltm Kotabaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Dan Perindustrian
3.Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2012
BUMNPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 13 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XII, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XIII, Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VIII
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) "P.T. Pertani"
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 1974.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 24 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Kos
ABSTRAK:
a. bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan semakin meningkatnya urbanisasi di Kabupaten Badung seiring dengan berkembangnya berbagai macam fasilitas di bidang pariwisata, perdagangan dan fasilitas lainnya, sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk datang dan bertempat tinggal di rumah Kos dalam kurun waktu tertentu;
c. bahwa Rumah Kos telah berkembang sejalan dengan perkembangan usaha Rumah Kos, maka perlu adanya kepastian hukum dalam Pengelolaan Rumah Kos dengan memperhatikan nilai-nilai sosial masyarakat yang berdasarkan prinsip Tri Hita Karana;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Rumah Kos.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republlik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2013.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; 3. IZIN PENGELOLAAN RUMAH KOS; 4. TATA TERTIB; 5. PENGELOLAAN RUMAH KOS; 6. LARANGAN; 7. PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN; 8. SANKSI ADMINISTRATIF; 9. PERAN SERTA MASYARAKAT; 10. KETENTUAN PENYIDIKAN; 11. KETENTUAN PIDANA; 12. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 24 Tahun 2008
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah Kepegawaian, Aparatur Negara; Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2008/NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Direksi, Dewan Pengawas Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum yang tujuannya untuk lebih meningkatkan kinerja PDAM dalam pelayanan kepada masyarakat, maka ketentuan yang mengatur tentang kepegawaian bagi Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih disesuaikan dengan ketentuan dimaksud sebagai pedoman kepengurusan dan kepegawaian perusahaan Air Minum Bandarmasih; bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1998 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 04 Tahun 1989 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok, Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih perlu menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum sebagai pedoman kepengurusan PDAM. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, membentuk Peraturan Daerah tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Direksi, Dewan Pengawas dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Direksi, Dewan Pengawasan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Dengan Sistematika; Ktentuan Umum; Organ PDAM; Pegawai; Dana Pensiun; Asosiasi; Pembinaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2008.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 24, BN.2023 (557)/4 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Barang Dan Persyaratan Barang Yang Dapat Disimpan Dalam Sistem Resi Gudang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan peran sistem resi Gudang dalam menjaga kualitas dan mempertahankan stabilitas harga jual serta ketersediaan tembakau dan kayu manis baik di pasar dalam negeri maupun tujuan ekspor, perlu menambahkan tembakau dan kayu manis sebagai jenis barang yang dapat disimpan di Gudang dalam penyelenggaraan Sistem Resi Gudang;
b. bahwa untuk mengoptimalkan peran sistem resi Gudang dalam menjaga kualitas dan mempertahankan stabilitas harga jual serta ketersediaan tembakau dan kayu manis baik di pasar dalam negeri maupun tujuan ekspor, perlu menambahkan tembakau dan kayu manis sebagai jenis barang yang dapat disimpan di Gudang dalam penyelenggaraan Sistem Resi Gudang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang yaitu tentang barang yang dapat disimpan di Gudang SGR
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang diubah sebagian
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan Pedagang di Lahan Pasar Teluk Kuantan pada Pelaksanaan Pacu Jalur pada Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung destinasi pariwisata dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pada pelaksanaan kegiatan Pacu Jalur di Kota Teluk Kuantan perlu dilakukan penataan pedagang untuk ketertiban pasar;
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 7 (tujuh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Lahan Pasar Teluk Kuantan; Lokasi Jalan Yang Tidak Untuk Di Tempatkan Pedagang; Penataan; Pengelolaan; Pengelola; Besaran Tarif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2019.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal 18 s/d 26 Agustus 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat