Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 7 (tujuh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Lahan Pasar Teluk Kuantan; Lokasi Jalan Yang Tidak Untuk Di Tempatkan Pedagang; Penataan; Pengelolaan; Pengelola; Besaran Tarif; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat