Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan memberikan
kewenangan yang seluas-luasnya, disertai dengan pemberian hak dan
kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem
penyelenggaraan pemerintahan negara;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; UndangUndang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
29 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kota Padangsisimpuan Nomor 9 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kota Padangsisimpuan Nomor 01 Tahun 2008; Peraturan
Daerah Kota Padangsisimpuan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah
Kota Padangsisimpuan Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota
Padangsisimpuan Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota
Padangsisimpuan Nomor 06 Tahun 2008.
Perda mengatur tentang :
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Jenis Retribusi Jasa Umum
Bab III : Retribusi Pelayanan Kesehatan
Bab IV : Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Bab V : Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
dan Akta Catatan Sipil
Bab VI : Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
Bab VII : Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Bab VIII : Retribusi Pelayanan Pasar
Bab IX : Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Bab X : Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Bab XI : Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Bab XII : Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
Bab XIII : Retribusi Pengolahan Limbah Cair
Bab XIV : Golongan Retribusi
Bab XV : Pemungutan Retribusi
Bab XVI : Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XVII : Kedaluwarsa Penagihan
Bab XVIII : Pembukuan dan Pemeriksaan
Bab XIX : Wilayah Pemungutan Retribusi
Bab XX : Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
Bab XXI : Tata Cara Penagihan
Bab XXII : Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XXIII : Pengawasan
Bab XXIV : Penyidikan
Bab XXV : Ketentuan Pidana
Bab XXVI : Ketentuan Peralihan
Bab XXVII : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2018
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DIREKSI PERUSAHAAN UMUM DAERAH SIMPURUSIANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2018/No.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Perusahaan Umum Daerah Simpurusiang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (5) Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2017
tentang Perusahaan Umum Daerah Simpurusiang, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Perusahaan
Umum Daerah Simpurusiang;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 216);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daeran
Kabupaten Luwu Utara Nomor 346);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4
Tahun 2017 ten tang Perusahaan Umum Daerah
Simpurusiang (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 353);
7. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2018
tentang Susunan Organ dan Tata Kerja Perusahaan
Umum Daerah Simpurusiang (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2018 Nomor ... )
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MEKANISME SELEKSI CALON DIREKSI
BAB III
MASA JABATAN DIREKSI
BAB IV
PERPANJANGAN MASA JABATAN DIREKSI
BAB V
PEMBERHENTIAN
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
NOMOR 4 TAHUN 2018
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan sampah, perlu dilakukan kerjasama dan kemitraan dengan pihak lain dalam pengelolaan sampah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sedangkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 stdd Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Sampah, yaitu Pasal 1 angka 6 (Dinas Lingkungan Hidup) dan 37 (Badan Usaha), menambahkan angka 42 (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), 43 (Anggaran Biaya Pengelolaan Sampah),44 (Biaya Pengelolaan Sampah), 45 (Biaya Layanan Pengolahan Sampah) dan 46 (Fasilitas Pengolahan Sampah Antara), Pasal 50 ayat (1) huruf d, Penyisipan Pasal 55A, Penambahan Pasal 92 ayat 2a, 2b, 2c, 2d, Penambahan Pasal 104A, dan penambahan Ayat 6 Pasal 137
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergesaran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan Perubahan APBD TA 2021. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum dalam peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 17 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2020; PERDA No. 3 Tahun 2020; PERDA No. 10 Tahun 2020; PERBUP No. 133 Tahun 2018; PERBUP No. 274 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mengatur mengenai Perubahan APBD TA 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2021
10 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya memperolah derajat kesehatan yang optimal dan dalam rangka meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat, merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pelayanan umum yang harus dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan, dan profesional guna terkendalinya kualitas air tanah dan air permukaan, dan meningkatkan upaya pelestarian hasil lingkungan hidup, khususnya sumber daya air;
c. bahwa guna menjaga dan mempertahankan kualitas air dan peningkatan kualitas air limbah domestik serta untuk mencegah terjadinya dampak yang dapat merusak lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya, perlu adanya peraturan mengenai pengelolaan air limbah domestik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indnesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Udang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1323);
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nmor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraaan Sistem Pegelolaan Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 456);
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2017 Nomor 6);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Maksud dan Tujuan
Bab III Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Bab IV Penyelenggaraan SPALD
Bab V Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah
Bab VI Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat
Bab VII Retribusi
Bab VIII Kerja sama dan Kemitraan
Bab IX Perizinan
Bab X Larangan
BAB XI Sanksi Administrasi
Bab XII Ketentuan Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat No. 4 Tahun 2016
pedoman pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Instansi Pelaksana Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, semangat kerja pejabat atau pegawai Instansi Pengelola Pendapatan Daerah, dan Pelayanan kepada masyarakat, perlu diberikan insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. bah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
7. Peraturan pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
10. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2011
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 14 Tahun 2011
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Bab III Penerima dan Alokasi Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah
Bab IV Ketentuan Peralihan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2016.
5
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati Halmahera Barat menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020.
Permendagri No. 20 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020 dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Penetapan Rincian Dana Desa c.Tahapan Penyaluran Dana Desa d.Penggunaan Dana Desa e.Sanksi f.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
31 Halaman; Lampiran: 8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2000 yang disampaikan oleh Gubemur Kalimantan Tengah pada tanggal 6 Maret 2001 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang- Undang No. 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994.
Pasal 1
Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 :
a. Pendapatan Rp 292.724.150.108,00
b. Belanja
a. Rutin Rp 86.101.938.366,00
b. Pembangunan Rp 136.877.738.873,00
Rp 222.979.677.239,00
c. Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebesar Rp 69.744.472.869,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2001.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Mekanisme dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa penataan ruang merupakan kegiatan yang strategis dan bersifat multidimensi dan multisektoral, sehingga harus ditangani secara terpadu oleh lembaga instansi yang memiliki tupoksi koordinatif melalui pendekatan pengembangan wilayah, untuk menjamin terselenggaranya persamaan persepsi dan sinkronisasi agar pelaksanaan penataan ruang di daerah efisien dan efektif.
Dasar Hukum: UU 9/1967; PP 20/1968; PP 38/2007; Perda provinsi 2/2012; Perda Lebong 14/2012.
Materi Pokok: pedoman umum mekanisme dan tata kerja badan koordinasi penataan ruang daerah kabupaten lebong tercantum dalam lampiran peraturan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat