Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Objek retribusi jasa pelayanan pemakaian kekayaan daerah dari pelayanan pengujian laboratorium lingkungan dengan berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, belum terakomodir dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Tarif retribusi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dilakukan penambahan item pungutan baru dan peninjauan kembali terhadap tarif yang telah ada, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu dilakukan perubahan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan potensi daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun
2016.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 9
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Barito
Utara Tahun 2011 Nomor 9) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 9
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Barito
Utara Tahun 2011 Nomor 9) diubah
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 2 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2017/No.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengakomodir dan mengoptimalkan penggunaan barang milik daerah serta mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah serta sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan pengaturan kembali atas pengenaan retribusi jasa usaha;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah da Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041)3;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 01).
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2017.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran dimaksud diatas, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota diminta segera melakukan pencabutan Peraturan Daerah (Qanun) terkait dengan izin gangguan serta tidak lagi melakukan pungutan retribusi izin gangguan karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) sehingga menghambat iklim investasi di daerah.
UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2017.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang pasal 1 yang telah dicabut
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang pasal 1 yang telah dicabut
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Pelayanan Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang termasuk dalam kriteria jenis retribusi jasa usaha mengalami perkembangan sehingga ketentuan retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disempurnakan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2011.
Materi Pokok:Wajib Retribusi Tempat Pelelangan merupakan orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi atas penggunaan tempat pelelangan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, dikecualikan dari Wajib Retribusi Tempat Pelelangan adalah nelayan kecil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Jumlah Halaman: 4 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD.NO.2/2017, LL SETDA KAB. MBD : 9 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan PemerintahNomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 07 Tahun 2013
Penjelasan 3 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 02 Tahun 2017
PERUBAHaN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 8 TAHON 2011 TENTANG RE'fRIBUSI JASA UMUM
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD. 2017/NO. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
46/PUU-XII/2014 mengenai Penghitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang mengatur mengenai Ta.rif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
1.PERATURAN DAERAH TENTANG PER.UBAHAN KEDUA ATAS
PERATURA11 DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 8 TAHUN
2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
NOMOR 8 TAHON 2011 TENTANG RE'fRIBUSI JASA UMUM
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan
perkembangan pembangunan
dan pertumbuhan ekonomi di
Kabupaten Indramayu
berdampak pada tingkat
urbanisasi yang terus
meningkat, sehingga memicu
pertumbuhan rumah kossebagai alternatif hunian
sementara dalam waktu
tertentu;
b. bahwa dalam upaya menjaga
ketertiban penyelenggaraan
rumah kos, perlu adanya
regulasi guna mengatur
keberadaan rumah kos sesuai
dengan fungsinya dengan
tetap menjaga ketertiban di
lingkungan masyarakat;
c. bahwa untuk menjamin
kepastian hukum bagi
penyelenggara rumah kos,
pemerintah daerahdan
pengemban kepentingan
dalam melakukan
penyelenggaraan rumah kos,
perlu dilakukan pengaturan
dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf
b dan huruf c tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang
Penyelenggaraan Rumah Kos
Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2010 , Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 14 Tahun
2002, Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 24 Tahun
2015, Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 15 Tahun
2012, Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 22 Tahun
2012, Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 9 Tahun
2016,
Terdiri dari 24 Pasal 14 Bab yaitu Ketentuan Umum, Azas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pengelolaan Rumah Kos, Izin Penyelenggaran Rumah Kos, Hak dan Kewajiban, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
mengatur mengenai Penyelenggaraan Rumah Kos
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
berdasarkan Putusan MK No.46/PUU-XII/2014, penjelasan Pasal 124 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Daerah Retribusi Daerah besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebasar 2% dari NJOP menara telekomunikasi bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F UUD 1945. Sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI No.: S-743/PK/2015 Tanggal 18 November 2015, Perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan memperhatikan tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.52 Tahun 2000; PP No.74 Tahun 2005.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Polewali Mandar No.18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
mengubah ketentuan Pasal 9, ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) serta menambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (3), dan ayat (4) Perda Kabupaten Polewali Mandar No.18 Tahun 2011.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat