Tata Cara Pelepasan KawasAn Hutan dan Perubahan atas Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 42, BN.2019/ 1003 (12 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan atas Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria
ABSTRAK:
Bahwa untuk percepatan Pelepasan Kawasan Hutan danPerubahan Batas Kawasan Hutan untuk Sumber TanahObyek Reforma Agraria, perlu dilakukan perubahan pelaksanaan tata batas dan prosedur Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi tidakproduktif untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria;
UU No. 5 Tahn 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 51 Tahun 2010; PP No. 104 Tahun 2015; Perpres No. 7 Tahun 2015; Perpres No. 16 Tahun 2015; Perpres No. 88 Tahun 2017; Perpres No. 86 Tahun 2018; Permenhut No. P.44/MENHUT-II/2012; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No. P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016; dan Permen LHK No. P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 738), diubah
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2019.
Permen LHK No. P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018
12
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2019
Agraria, Pertanahan, Tata RuangKehutanan dan Perkebunan
Status Peraturan
Mengubah sebagian
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 11, BN.2019 (360)/19 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri
ABSTRAK:
bahwa pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman perlu merencanakan kembali pengelolaan areal gambut dalam wilayah kerjanya agar fungsi ekologis Ekosistem Gambut dalam mendukung kelestarian keanekaragaman hayati, pengelolaan air, sebagai penyimpan cadangan karbon, penghasil oksigen, dan penyeimbang iklim dapat tetap terjaga;
UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 76 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2014; Perpres No. 7 Tahun 2015; Perpres No. 16 Tahun 2015; Permenhut No. P.21/MENHUT-II/2014; Permenhut No. P.30/MENHUT-II/2014; Permern LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; dan Permen LHK No. P.77/MENLHK-SETJEN/2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman diubah sebagian yaitu tentang ketentuan umum, Usulan RKUPHHK-HTI, perbaikan Usulan RKUPHHK-HTI, Revisi RKUPHHK-HTI, penilaian dan
pengesahan usulan RKTUPHHK-HTI, masa berlaku RKTUPHHK-HTI dan RKTUPHHK-HTI sepuluh tahunan
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2014 diubah sebagian
Peraturan Menteri Agama NO. 6, BN.2023 (381)/5 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi Badan Keagamaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk dapat ditunjuk sebagai badan keagamaan yang mempunyai hak milik atas tanah, perlu mendapat
rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efesiensi, transparasi, dan kepastian hukum dalam memberikan
rekomendasi hak milik atas tanah bagi badan keagamaan, perlu pengaturan mengenai mekanisme
pemberian rekomendasi hak milik atas tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Badan Keagamaan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, rekomendasi hak milik atas tanah bagi Badan Keagamaan, permohonan dan pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2023.
5 hlm
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam NO. 18, peraturan.go.id; 22 hlm
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan NO. 1, BN 2021 (14) : 15 hlm
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Tipologi Pos Lintas Batas Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan sistem pengawasan dan
pelayanan lintas batas negara yang efektif, efisien, tertib,
nyaman, dan aman sesuai dengan karakteristik, kondisi,
dan kebutuhan, perlu diatur tipologi pos lintas batas
negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Tipologi
Pos Lintas Batas Negara
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006Nomor 4661, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3612);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4925);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5216);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang
Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 200,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6411);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang
Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5070), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5731);
7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Badan Nasional Pengelola Perbatasan, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 44
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola
Perbatasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 79);
8. Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
886);
9. Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pos
Lintas Batas Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1203);
Bab I. Ketentuan Umum
Bab II. Fungsi dan Jenis Pos Lintas Batas Negara
Bab III. Zona Pos Lintas Batas Negara
Bab IV. Tipe dan Kriteria Pos Lintas Batas Negara
Bab V. Sarana dan Prasarana Pos Lintas Batas Negara
Bab VI. Penetapan Tipe Pos Lintas Batas Negara
Bab VII. Evaluasi
Bab VIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2021.
15 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat