APBNProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Perka LKPP No. 1 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mencabut :
Perka LKPP No. 11 Tahun 2013 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 6, jdih.lkpp.go.id : 2 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6, TLD NO.55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi segenap warganya dengan tujuan untuk memberikan perlindungan atas kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan terhadap bencana, dalam rangka terwujudnya kesejahteraan umum; wilayah kabupaten wajo memiliki kondisi geografis, geologis dan demografis yang rawan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP),
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
13. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
MENGATUR TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
115 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tusi Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (5) dan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 7 /D) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 20/D), maka dipandang perlu mengatur Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengatur Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang dengan menetapkan ketentuannya dalam Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
PP No 41 Tahun 2007;
Perda No 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Perda No 20 Tahun 2014.
Dinas Perhubungan berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah, yang dalam operasionalnya dibantu UPTD; Dinas Perhubungan dipimpin oleh Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; UPTD sebagaimana dimaksud berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis operasional Dinas Perhubungan dalam pelayanan masyarakat di bidang perhubungan; UPTD dipimpin oleh Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Jombang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan dan Komunikasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah merupakan peraturan perundang-undangan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perudang-undangan yang lebih tinggi, dibentuk dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Bupati;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
Materi muatan Perda berisi materi dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(1) Perda dapat memuat mengenai ketentuan pidana.
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2015.
66 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender ke dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah. Pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan, sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender. Oleh Karena itu perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Dasar Hukum : UU Nomor 27 Tahun 1959, UU Nomor 7 Tahun 1984, UU Nomor 21 Tahun 1999, UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 15 Tahun 2008, Permendagri Nomor 1 Tahun 2014, Perda Provinsi Kalsel Nomor 5 Tahun 2009, Perda Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008, Perda Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kewenangan, Perencanaan dan Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menghadapi perkembangan perekonomian dan menjaga ketersediaan Air Minum yang layak konsumsi untuk masyarakat;
b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Tirta Amertha Jati guna meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan pipanisasi sistem air minum;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 15 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2012.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. BESARAN DAN SUMBER DANA; 4. HASIL USAHA; 5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 6. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
7
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015
Permendes PDTT No. 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Diubah dengan :
Permendes PDTT No. 22 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Mencabut :
Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 15 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 6, BN.2015/No.463, jdih.kemendesa.go.id : 219 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka mengimplementasikan secara optimal
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan, maka perlu adanya
pengaturan tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan lzin
Mendirikan Bangunan yang ditetapkan dengan peraturan
Bupati;
Mengingat 1. undang-Undang Nomor 28 Tahun 2oo2 ; 2- undang-undang Nomor 26 Tahun 2oo7; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
24/PRT/M|20O7 ; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2O10; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Ttrlungagung Nomor 17 tahun 2010; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 22 tahun 2011; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 tahun 2012
Materi Pokok: mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan lzin
Mendirikan Bangunan yang ditetapkan dengan peraturan
Bupati. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tjuan; penyelenggaraan IMB; perijina, mekanisme; pemeriksaan persyaratan; dokumen IMB; larangan; pembongkaran; penetapan pembongkaran; pelaksanaan pembongkaran; pengawasan pembongkaran; penertiban IMB; ketentuan retribusi IMB, tatacara pembayaran, tata cara penagihan; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; sanksi administrasi; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka:
a. Keputusan Bupati T\rlungagung Nomor 258 Tahun 2OO2 Tentartg Petunjuk
Pelaksanaan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 43 Tahun 2001 Tentang
Retribusi IMB; dan
b. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penertiban Ijin
Mendirikan Bangunan di Kabupaten Tulungagung, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
jumlah 23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Mewujudkan amanat UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pungutan daerah yang berbentuk Retribusi dilaksanakan dengan prinsip yang baik, tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan menghambat mobilitas penduduk serta lalu lintas barang dan jasa dan mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, dalam penyelenggaraan pungutan retribusi memberikan kewenangan kepada daerah untuk melakukan pengurangan, keringanan dan pembebasan dalam hal tertentu terhadap pokok retribusi, khususnya terhadap kapal perikanan dan penghentian operasionalisasi alat
penangkap ikan yang dapat merusak lingkungan dan konservasi perairan laut perlu dilakukan pembebasan pungutan hasil perikanan (PHP) serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu belum diatur mengenai pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan dalam hal tertentu terhadap pokok retribusi izin mendirikan bangunan.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2002 ; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; Permendagri No.32 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2014; dan Perda No.9 Tahun 2011.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu diubah sebagai berikut.
1. Ketentuan Pasal 10 diubah;
2. Ketentuan Ayat (2) Pasal 23 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat