Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2010

Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Dalam Negeri
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Bentuk Singkat
Permendagri
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Juni 2010
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2010
Tanggal Berlaku
30 Juni 2010
Sumber
BN 2010/ NO 317; PERATURAN.GO.ID : 322 HLM
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Dalam Negeri
Bidang
Halaman ini telah diakses 2701 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERMENDAGRI No. 43 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri
Diubah dengan :
  1. Permendes PDTT No. 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Neger
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 164 Tahun 2004 tentang Organisasi Subbagian, Seksi dan Subbidang di lingkungan Departemen Dalam Nege

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan