Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa guna efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan bahwa guna efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sragen yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen dipandang tidak relevan lagi sehingga perlu diubah dan Pemerintahan Daerah, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sragen yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dipandang tidak relevan ;agi sehingga perlu diubah dan disesuaikan; a. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008 a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten tentang Organisasi dan Tata Dinas Daerah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus daerah Kabupaten dalam Lingkungan 1950).
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4384);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor: 2);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor: 14).
Materi Pokok Perda ini adalah: Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 14; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 11) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan Pasal 16 diubah;
4. Ketentuan Pasal 22 diubah;
5. Ketentuan Pasal 25 diubah;
6. Diantara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 32 A;
7. Ketentuan Pasal 33 diubah;
8. Judul bagian kesebelas pada BAB IV diubah;
9. Ketentuan Pasal 34 diubah;
10. Pasal 35 dihapus;
11. Ketentuan Pasal 36 diubah;
12. Ketentuan Pasal 39 diubah;
13. Diantara Pasal 42 dan Bagian keempatbelas disisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 42 A;
14. Ketentuan Pasal 45 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 14; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 11)
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jayapura
ABSTRAK:
Kabupaten Jayapura memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis maupun demografis yang potensial terjadinya bencana sehingga diperlukan keterpaduan dalam penanganan baik pada pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana agar penanganan pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana lebih terencana, terpadu, menyeluruh dan terkoordinasi, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jayapura
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2011.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan dalam Kab. Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah; Dengan adanya pemekaran Kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin, dipandang perlu melakukan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Peraturan Mendagri No. 27 Tahun 2006; Keputusan Mendagri No. 158 Tahun 2004; Perda Kabupaten Banyuasin No. 2 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Banyuasin No. 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 4 Tahun 2011
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI MALUKU
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/4,TLD NO.4, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Provinsi Maluku.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 125 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu ditata kembali Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Provinsi Maluku sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Maluku Nomor 12 Tahun 2009.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 20 Tayhun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDAPROMAL No. 03 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepangkatan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Eselonisasi, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Provinsi Maluku serta Lembaga-Lembaga Ketahanan Pangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Dan Pengelolaan Potensi Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembangunan dan atau pengelolaan potensi Daerah sangat penting artinya dalam mendukung dan mewujudkan kelancaran serta kelanjutan pelaksanaan pembangunan Daerah. Oleh karena itu upaya pembangunan dan perbaikan serta efisiensi pengelolaannya perlu ditingkatkan guna mempercepat perluasan cakupan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; bahwa dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah, dalam upaya untuk terus meningkatkan pembangunan daerah guna meningkatkan kualitas hidup rakyat, meningkatkan daya saing ekonomi dan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah, oleh karena itu diperlukan langkah-langkah yang dapat mendorong keikutsertaan Pihak Ketiga dalam pembangungan dan atau pengelolaan potensi daerah melalui kerjasama yang efektif dan efisien antara Pemerintah Daerah dengan Pihak ketiga; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga dalam pembangunan dan pengelolaan potensi daerah;
Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; 3. Undang-Undang 32 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; 10. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; 11. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; 12. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; 13. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; 14. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010.
Peraturan Daerah tentang kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga dalam pembangunan dan pengelolaan potensi daerah yang berisi; Ketentuan Umum; Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan pihak Ketiga; Ruang Lingkup Kerjasama Daerah; Bidang-Bidang Potensi Daerah Yang Dikerjasamakan; Pelaksanaan Kerjsama; Perjanjian Kerjasama; janngka Waktu Perjanjian ; Hasil Kerjasama; Penyelesaian Perselisihan; Perubahan Kerjasama Daerah; Berakhirnya Kerjasama Daerah; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Dalam Wilayah Kecamatan Sintang
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka dipandang perlu untuk membentuk kelurahan di wilayah Kecamatan Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD No.18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.73 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.19 Tahun 2008, PP No.71 Tahun 2010, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.5 Tahun 2007, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan Kelurahan, Luas Dan Batas Wilayah, Kekayaan Kelurahan, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2011.
17 halaman, 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan Organisasi Perangkat Daerah yang rasional dan efektif sebagai daya dukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan masyarakat maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara. Berdasarkan ketentuan Bab III Pasal 9 ayat (1) angka 2 dan ayat (2) angka 4 Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
8 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Hari Ulang Tahun Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Buton Utara dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa dalam rangka mengenang sejarah
perjuangan dan ungkapan rasa syukur
masyarakat Buton Utara, maka dipandang
perlu menetapkan Hari Ulang Tahun
Kabupaten Buton Utara;
c. bahwa penetapan Hari Ulang Tahun
Kabupaten Buton Utara adalah sebagai bagian
dari jati diri dan eksistensi daerah yang dapat
berperan sebagai faktor pendorong dan
pemersatu masyarakat dalam peningkatan
pembangunan daerah;
d. bahwa sehubungan yang dimaksud pada huruf
a, b, dan c, tersebut diatas, perlu
menetapkan Hari Ulang Tahun Kabupaten
Buton Utara dalam suatu Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7)
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4690);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pembinaan dan Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4090);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001
tentang Pelaporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 100,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4124);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON
UTARA TENTANG PENETAPAN HARI ULANG
TAHUN KABUPATEN BUTON UTARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2011.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Kelayakan Perizinan Terpadu satu Pintu Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan
Pemerintah No 41 Tahun 2007 Pasal 47 dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan
Perizinan Terpadu di Daerah dan dengan semakin
meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap
pelayanan di bidang usaha perizinan yang dilakukan
oleh aparatur pemerintah di berbagai bidang usaha,
maka perlu membentuk Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu. pembentukan Badan Pelayanan Perizinan terpadu satu Pintu adalah dalam rangka memudahkan dan meningkatkan serta melancarkan proses pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, makal perlu mentapakan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Tentang Pembentukan Badan Kelayakan Perizinan Terpadu satu Pintu Kabupaten Konawe Utara
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3
Tahun 2009;
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan dan Kedudukan
3. Tugas dan Fungsi Kewenangan
4. Susunan Organisasi
5. Tata Kerja
6. Kepangkatan, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan
7. Ketentuan Peralihan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2011.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN NAMA KECAMATAN PULAU MAYA KARIMATA MENJADI KECAMATAN PULAU MAYA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, bahwa Perubahan nama dan/atau pemindahan ibukota kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota; bahwa Pemekaran Kecamatan Pulau Maya Karimata mengakibatkan perubahan-perubahan berkaitan dengan Nama Kecamatan, Batas wilayah, Jumlah Desa dan Jumlah Penduduk yang meliputinya; bahwa dengan adanya perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka wilayah kecamatan yang sudah mengalami perubahan, perlu diberikan status dengan perubahan nama kecamatan yang baru; bahwa perubahan nama kecamatan sebagaimana dimaksud huruf b dan huruf c adalah Kecamatan Pulau Maya Karimata menjadi Kecamatan Pulau Maya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kecamatan Pulau Maya Karimata Menjadi Kecamatan Pulau Maya;
Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 78 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 62 Tahun 2010; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 15 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Perubahan Nama Kecamatan; Ibukota Kecamatan; Jumlah Penduduk, Luas Wilayah dan Batas Kecamatan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2011.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat