Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang
Maha Esa yang memiliki hak di dalam dirinya melekat
harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta
merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa
yang perlu mendapat kesempatan seluasnya untuk
terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang,
hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan
hidupnya secara wajar;
bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan
nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya
perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun
kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga
diperlukan upaya strategis agar anak mendapatkan hak
untuk kehidupan yang layak, manusiawi, perhatian,
pengakuan dan non diskriminasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun
2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2014
Terdiri dari 23 Pasal, 11 Bab yaitu Ketentuan Umum, Hak Dan Kewajiban, Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Kelembagaan Kabupaten Layak Anak, Pemenuhan Hak-Hak Anak, Kewajiban Dan Tanggung Jawab, Sanksi Administratif, Penghargaan, Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
mengatur mengenai Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Bitung 2019 No. 2; LL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Larangan Merusak Pohon Dan Pemberian Izin Penebangan Pohon
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan ruang yang nyaman, produktif dan berkelanjutan, maka Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melindungi lingkungan di daerahnya sendiri diantaranya dengan memberikan perhatian yang cukup terhadap keberadaan pohon sebagai bagian dari ruang terbuka hijau;
b. bahwa dalam rangka melindungi dan melestarikan keberadaan pohon sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang berfungsi sebagai peneduh, penyerap polusi udara, peredam kebisingan, pemecah angin, pembatas pandang, pencegah intrusi air laut, penahan longsor, perlu upaya pengendalian dan penanggulangan pengrusakan dan penebangan pohon;
c. bahwa dalam rangka menindaklanjuti penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bitung, yang semula dikelola oleh Dinas Tata Ruang telah menjadi tugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta pemenuhan kebutuhan masyarakat yang berkembang, maka perlu dilakukan Perubahan terhadap beberapa materi dalam Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 23 Tahun 2013 tentang Larangan Merusak Pohon dan Pemberian Izin Penebangan Pohon;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 23 Tahun 2013 tentang Larangan Merusak Pohon dan Pemberian Izin Penebangan Pohon;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 ;
3. Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1990 ;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2008 ;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 Tahun 2008;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2009;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;
14. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2016.
Memuat Ketentuan (perubahan) Larangan Merusak Pohon dan Pemberian Izin Penebangan Pohon, termasuk sanksi dan tata cara izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 23 Tahun 2013 tentang Larangan Merusak Pohon dan Pemberian Izin Penebangan Pohon (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2013 Nomor 44):
a. Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5 dan angka 11; Ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 ayat (1), serta Pasal 10 ;
b. menambah (sisipan) Bab IVA yang memuat ketentuan tambahan yaitu Pasal 11A dan 11B.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2019
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH DAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KARIMUN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2012 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Dan Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Karimun
ABSTRAK:
bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dalam upaya pengembangan kegiatan usaha guna mendorong pertum buhan perekonomian dan peningkatan pelayanan m asyarakat, perlu melakukan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Karimun
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah air minum tirta karimun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 321 ayat (1)
dan Pasal 322 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 dimana Kepala Daerah menyusun
dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas bersama-sama.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PERDAKAB BASEL No. 20 Tahun 2006; PERDAKAB BASEL No. 14 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka Selatan TA 2018 berupa laporan
keuangan memuat ketentuan:
laporan realisasi anggaran;
laporan perubahan saldo anggaran lebih;
neraca;
laporan operasional (LO);
laporan arus kas (LAK);
laporan perubahan ekuitas (LPE); dan
catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih
lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENYELENGGARAAN PARKIR
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Parkir
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan penyelenggaraan parkir demi mewujudkan ketertiban dan ketentraman masyarakat dan untuk melaksanakan pengelolaan dan penataan parkir serta untuk mewujudkan kelancaran lalu lintas dan untuk menata sistem parkir yang berorientasi kepada kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jasa parkiran.
Dasar hukumn Peraturan Daerah Kota Gorontalo Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.22 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 1993; PP No.34 Tahun 2006; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam perstursn ini diatur tentang Penyelenggaraan Parkir termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Tempat Parkir, Kawasan dan Lokasi Parkir, Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum, Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir, Penyelenggaraan Parkir Tidak Tetap, Ganti Rugi Atas Kehilangan, Bagi Hasil Pendapatan, Tata Tertib Parkir, Sanksi Administratif, Pembiyaan, Ketentuan Penyidikan, serta Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS DI KABUPATEN BANGKA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2019 NOMOR 1 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS DI KABUPATEN BANGKA
ABSTRAK:
bahwa ruas jalan umum mempunyai kemampuan tertentu dan terbatas dari segi daya dukung/kemampuan struktur maupun menampung lalu lintas harian rata-rata, sehingga perlu dilakukan langkah antisipatif untuk memberikan perlindungan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat pengguna jalan dan masyarakat sekitar ruas jalan umum; bahwa kegiatan pengangkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan di Kabupaten Bangka dapat menimbulkan kerusakan terhadap fasilitas jalan apabila melebihi jumlah berat yang diperbolehkan, sehingga diperlukan pengendalian lalu lintas angkutan yang melewati jalan umum; bahwa demi ketertiban, kelancaran, kenyamanan dan keamanan lalu lintas masyarakat umum dan dalam rangka usaha pemeliharaan jatan umum dan pembangunan serta penyelenggaraan jalan khusus di Kabupaten Bangka, perlu melakukan pengaturan mengenai penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini : UU No.28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No.34 Tahun 2006; PP No.22 Tahun 2010; PP No 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2017; PP No. 55 Tahun 2012; PP No.80 Tahun 2012; PP No.79 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Bangka No 11 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Bangka No1 Tahun 2013;
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Lalu Lintas di Jalan Umum, Jalan Khusus, Pengawasan dan Penegakan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, sanksi Administrasi, Denda dan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2019.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkutan hasil tambang dan hasil perkebunan diatur dengan Peraturan Bupati. - Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan khusus diatur dengan Peraturan Bupati. - Ketentuan lebih lanjut tentang peran masyarakat diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Bupati.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO. 1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 2 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Untuk menigkatkan penerimaan PAD guna pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat telah ditetapkan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Beberapa ketentuan dalam Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu disempurnakan untuk lebih menambah penerimaan dan mengakomodir objek Retribusi Perizinan Tertentu serta guna menyelaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 23 tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2016; PP No.26 Tahun 1985; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 75 Tahun 2015; PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2012; dan PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Beberapa ketentuan yang diubah dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2014, yaitu ketentuan Pasal 3 diubah; Pasal 4 dihapus; Pasal 5 dihapus; ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah; ketentuan Pasal 10 diubah; ketentuan Pasal 16 diubah; ketentuan ayat (1) Pasal 20C diubah; Pasal 37 dihapus; di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A; ketentuan Lampiran I diubah; ketentuan Lampiran II diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 67 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Izin Trayek (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2015 Nomor 4 Seri C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan kepastian berusaha dan mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan perlu mengatur penataan dan pembinaan gudang;
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016, maka perlu diatur pelaksanaan penataan dan pembinaan gudang;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada, sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Gudang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, obyek dan subyek, pendaftaran gudang, kewajiban dan larangan, pencatatan admnistrasi gudang, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MARS SIJUNJUNG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan semangat cinta tanah air dan cinta daerah, serta mendukung pembangunan mental dan spiritual masyarakat sijunjung untuk mewujudkan Kabupaten Sijunjung yang madani
bahwa penggunaan mars merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan semangat cinta tanah air dan daerah, untuk membangkitkan semangat membangun daerah serta memperteguh persatuan dan kesatuan masyarakat Sijunjung;
bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan menjamin kepastian hukum penggunaan Mars Sijunjung maka diperlukan adanya pengaturan mengenai mars Sijunjung;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008
PERATURAN DAERAH TENTANG MARS SIJUNJUNG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Nusa Tenggara Timur yang tenteram, tertib, nyaman, bersih dan indah, maka perlu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat; bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja;
Dasar hukum peraturan daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2012; PP No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 44 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2011; Permendagri No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Wewenang Pemerintah Daerah; III. Ketentraman dan Ketertiban Umum; IV. Sanksi Adminisratif; V. Bencana; VI. Kebakaran; VII. Kerjasama dan Koordinasi; VIII. Kepolisipamongprajaan; IX. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; X. Pendanaan; XI. ketentuan Penyidikan; XII. Ketentuan Pidana; XIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
38 halaman; 9 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat