Peraturan Walikota (Perwali) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdoel Moeis Samarinda
ABSTRAK:
Dengan adanaya perubahan paradigma RS dari lembaga sosial menjadi lembaga sosio-ekonomik, berdampak pada perubahan status RS yang dapat dijadikan subjek hukum, perlu adanya antisipasi dengan kejelasan tentang peran dan fungsi setiap pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan RS. Untuk mengatur hubungan, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab dari pemilik RS atau yang mewakili, pengelola RS dan staf medis fungsional maka perlu dibuatkan peraturan internal RS sebagai acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan RS. Berdasarkan ketentuan Pasal 189 ayat (1) huruf r UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap RS mempunyai kewajiban menyusun dan melaksanakan peraturan internal RS. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut perlu menetapkan Perwali Kota tentang Peraturan Internal RSUD Inche Abdoel Moeis Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2023; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 72 Tahun 2019; Permenkes No. 10 Tahun 2014; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perwali Samarinda No. 29 Tahun 2017; Perwali Samarinda No. 43 Tahun 2021
1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip Peraturan Internal; 3. Identitas, Visi, Misi, Motto, Tujuan Strategis, Nilai Dasar, Budaya Kerja dan Logo Rumah Sakit; 4. Struktur Organisasi; 5. Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola; 6. Komite; 7. Pengelolaan Sumber Daya Manusia; 8. Standar Pelayanan Minimal; 9. Pengelolaan Sumber Daya Lain; 10. Peraturan Internal Staf Medis; 11. Kewenangan Klinis; 12. Penugasan Klinis; 13. Peraturan Pelaksanaan Tata Kelola Klinis; 14. Kerahasiaan Informasi Medis; 15. Hak dan Kewajiban; 16. Kebijakan, Pedoman, dan Prosedur; 17. Kerjasama/Kontrak; 18. Perencanaan dan Penganggaran; 19. Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban; 20. Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi dan Penilaian Kinerja; 21. Tuntutan Hukum; 22. Ketentuan Lain-lain; 23. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
Perwali No. 27 Tahun 2018 tentang Peraturan Internal BLUD RSUD Inche Abdul Moeis Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 54 Tahun 2020 , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
49 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2024
PERWALI Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi,
Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, Dan Tata Cara
Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang
akuntabel, perlu dilakukan sinkronisasi, sinergitas, dan
kesinambungan antara perencanaan, pengukuran,
pelaporan, dan evaluasi kinerja; bahwa berdasarkan evaluasi dalam pelaksanaan
Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja,
Rencana Aksi, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja,
dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Pemerintah
Daerah terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga
Peraturan Wali Kota dimaksud perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Materi Pokok: Ketentuan umum; penyelenggaraan sakip; tindak lanjut hasil evaluasi akip; sistem informasi manajemen; tim penyelenggaraan sakip; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2024.
Mencabut: Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah.
Jumlah Halaman: 9 hlm. Lampiran: 23 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEDOMAN RENCANA PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan integritas dalam penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang dapat berindikasi pada tindak pidana korupsi. Kasus kecurangan dalam bentuk tindak pidana korupsi maupun penyimpangan lainnya dapat terjadi pada tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan atas pengelolaan keuangan daerah. Proses pengelolaan keuangan daerah belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek risiko kecurangan sehingga diperlukan strategi penerapan penilaian risiko kecurangan untuk pengendalian kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kota Samarinda No. 11 Tahun 2021; Perwali Samarinda No. 31 Tahun 2010; Perwali Samarinda No. 77 Tahun 2022.
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Rencana Aksi Pengendalian Kecurangan dan Rencana Pengendalian Kecurangan; 4. Tim Pengendalian Kecurangan dan Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan; 5. Pembinaan dan Pengawasan; 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
23 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, BD Kota Bandung Tahun 2024 No. 4
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 85 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden
Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional, telah ditetapkan
Peraturan Walikota Nomor 18 tahun 2022 tentang
Standar Harga Satuan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Malang Nomor 48
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 18 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan;
b. bahwa dengan adanya Keputusan Gubernur Jawa Timur
Nomor: 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah
Minimun Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024,
perlu menyesuaikan Peraturan Walikota Nomor 48
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Malang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Standar Harga
Satuan dimaksud;
c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Walikota Malang Nomor 18 Tahun 2022
tentang Standar Harga Satuan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan
Undang-Undang NR 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik
Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota
Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6941);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3354);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Satuan Harga Regional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 57) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 33 tentang Standar Satuan Harga Regional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 112);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1447);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Malang Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Malang Nomor 59);
10. Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2022 tentang
Standar Harga Satuan (Berita Daerah Kota Malang
Tahun 2022 Nomor 18) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Malang
Nomor 18 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan
(Berita Daerah Kota Malang Tahun 2023 Nomor 48);
Perubahan pada Lampiran I
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
40
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 94 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 94, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor : 94
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi dilingkungan Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, diperlukan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6403);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, mekanisme dan fokus penilaian, komponen penilaian, periode yang dinilai atas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah terintegrasi di lingkungan Kota Baubau
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 67 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencegahan Dan Pengendalian Kecurangan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
ABSTRAK:
a. bahwa rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pencegahan Dan Pengendalian Kecurangan Di Banjarbaru;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan pemerintah Nomor 54 tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016;
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KOTA BANJARBARU dengan sistematika: KWTWNTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; STRATEGI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN KECURANGAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH; LINGKUNGAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN KECURANGAN; PERILAKU ANTI KECURANGAN; SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN KECURANGAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 54 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 54; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4326
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset daerah, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kota Surabaya melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan intern yang efektif dan efisien dengan menerapkan kebijakan penerapan manajemen risiko di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya;
c. bahwa Peraturan Walikota Surabaya Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penilain Risiko Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sebagaimana dimaksud dalam huruf b, belum mengakomodir tentang penerapan manajemen risiko, maka Peraturan Walikota dimaksud perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 60 Tahun 2008;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permen No 120 Tahun 2018;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pejabat/pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah dalam melakukan Penerapan Manajemen Risiko di setiap Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota ini disusun bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, menetapkan dan mengelola risiko yang dihadapi serta meminimalisasi dampak yang ditimbukan, meningkatkan kualitas perencanaan, kinerja, dan efektivitas pengendalian intern melalui penerapan manajemen risiko.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 46; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4297
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 Tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Lhkpn) di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kinerja dan tugas Penyelenggara Negara secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab serta guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 Tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya;
b. bahwa dalam rangka evaluasi peningkatan kinerja dalam mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Kota Surabaya, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 Tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 Tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di lingkungan pemerintah Kota Surabaya.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001;
UU No 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 19 Tahun 2019;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 94 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Instruksi Presiden No 5 Tahun 2004;
Instruksi Presiden No 10 Tahun 2016;
Peraturan KPK No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK No 2 Tahun 2020;
Perda Kota Surabaya No 8 Tahun 2022;
Perwali Surabaya No 51 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 91 Tahun 2021.
Ketentuan pasal 4 dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Lhkpn) Di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya diubah,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat