Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pejabat/pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah dalam melakukan Penerapan Manajemen Risiko di setiap Perangkat Daerah. Peraturan Walikota ini disusun bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, menetapkan dan mengelola risiko yang dihadapi serta meminimalisasi dampak yang ditimbukan, meningkatkan kualitas perencanaan, kinerja, dan efektivitas pengendalian intern melalui penerapan manajemen risiko.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat