Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Dan Persyaratan Penerbitan Izin Pembuangan Air Limbah Ke Air Permukaan Di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2)
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01
Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian
Pencemaran Air, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin
Pembuangan Air Limbah Ke Air Permukaan Di Kabupaten
Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01
Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang izin pembuangan air limbah, tata cara permohonan izin, persyaratan permohonan izin,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2011 dicabut.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Hari Bebas Kendaraan ( Car Free Day)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga Kualitas Udara, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta mengatur lokasi keramaian publik;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
05 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan hari bebas Kendaraan bermotor (Car Free Day);
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
; ' ' , l
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5317);
6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengendalian
Pencemaran Udara di Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 331);
PERATURAN BUPATI TENTANG KAWASAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR (CAR FREE DAY).
BAB!
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara;
2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara;
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta unsur penyelenggara pemerintahan daerah uang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
4. Perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
5. Kawasan adalah daerah tertentu yang digunakan untuk kegiatan pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (carfree day);
6. Sekretariat bersama yang selanjutnya disebut Sekber adalah pelaksana teknis kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (Carfree day);
7. Pengisi kegiatan adalah Perorangan dan/atau Komunitas yang melaksanakan kegiatannya pada Kawasan hari bebas kendaraan bermotor (Carfree day);
8. Pengunjung adalah Perorangan dan/atau Komunitas yang berkunjung Pada Kawasan hari bebas kendaraan bermotor (Carfree day);
2
'•,
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Penetapan Waktu dan Kawasan;
b. Sekretariat Bersama
c. Pengisi Kegiatan dan Jadwal Kegiatan;
d. Perizinan Kegiatan;
e. Kewajiban dan Larangan;
f. Parkir Pengunjung;
g. Pembiayaan dan
h. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan.
'- ,·
BAB III
PENETAPAN WAKTU DAN KAWASAN
Pasal 3
( 1) Waktu pelaksanaan hari bebas kendaran bermotor
(Car Free day) adalah pada hari minggu mulai pukul
06.00 sampai dengan pukul 10.00 WIB;
(2) Kawasan pelaksanaan hari bebas kendaran bermotor (Car Free day) adalah sepanjang ruas jalan Andi Jemma Masamba.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam hal terdapat kegiatan penting yang tidak dapat dipindahkan dan/atau ditunda.
BAB IV
SEKRETARIAT BERSAMA
Pasal 4
(1) Bupati membentuk Sekretariat Bersama hari bebas Kendaraan Bermotor ( Car free day) dengan Keputusan Bupati;
· (2) Sekretariat bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal yang memiliki tugas fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor ( Car free day);
(3) Sekretariat bersama sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) bertugas merumuskan arah kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Harl Bebas Kendaraan bermotor (Carfree day).
3
,.-,
BABV
PENGISIAN KEGIATAN
Pasal 5
.r:>
x.,
(2) Pengisi kegiatan pada pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (Car free day) adalah Perangkat daerah, Instansi vertikal, BUMN, BUMD, lembaga pendidikan, Sanggar Tari dan Kesenian, Komunitas Seni dan Olahraga, Pelaku Usaha, Organisasi profesi dan organisasi Masyarakat dan Kepemudaan;
(3) Pengisian Kegiatan dalam pelaksanaan hari bebas Kendaraan Bermotor (Car free day) bertujuan sebagai ajang pemberian pelayanan, Promosi, Kreativitas, serta perdagangan;
(4) Jadwal kegiatan pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (Car Free day) disusun setiap tahun oleh Sekretariat bersama.
BABV
PERIZINAN KEGIATAN
Pasal 6
(1) Pengisi kegiatan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) dapat mengisi kegiatan pada pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (Car free day) dengan mengajukan izin tertulis ke Sekretariat bersama paling lambat 1 (Satu) Minggu sebelum pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (Carfree day);
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
(3) Permohonan izin dikaji oleh sekretariat bersama untuk
ditetapkan disetujui/ditolak;
(4) Penetapan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh panitia sekretariat bersama sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
4
' .
• I'•
BAB VI KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Bagian Kesatu
Pengisi
Pasal 7
Pengisi Kegiatan wajib:
a. mendapatkan ljin dari Sekber;
b. bagi Penjual Barang dan Makanan harus menjual barang dan makanan yang legal, bersih, sehat dan halal;
c. menjaga Kebersihan, keamanan dan ketertiban;
d. menepati waktu, Penataan tempat dan ketentuan lain yang dipersyaratkan.
Pasal 8
Pengisi Kegiatan dilarang:
a. merokok berjualan maupun promosi rokok;
b. melakukan kegiatan politik praktis; dan
c. melakukan kegiatan yang melanggar norma - norma umum, menggangu ketentraman dan ketertiban umum;
Bagian kedua
Pengunjung
Pasal 9
Pengunjung Wajib:
a. berpakaian Rapi dan Sopan; dan
b. menjaga Kebersihan, Keamanan dan Ketertiban
Pasal 10
Pengunjung dilarang:
a. merokok
b. membawa Senjata Tajam
c. memarkir kendaraan di sembarang tempat d. melakukan Kegiatan Politik Praktis dan
e. melakukan kegiatan yang melanggar norma - norma umum, menggangu ketentraman dan ketertiban umum.
5
BAB VII
PARKIR
Pasal 11
(1) Lokasi parkir ditetapkan oleh Panitia Sekretariat bersama;
(2} Penyelenggaran Fasilitas parkir dapat dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi pengendalian parkir;
BAB VIII
PEMBIAYAAN Pasal 12
(1) Biaya koordinasi dan pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor ( Car free day) dibebankan pada anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat;
(2) Biaya Pengisian Kegiatan oleh Perangkat daerah dan/atau Instansi veritakal dibebankan pada kegiatan masing-masing Perangkat daerah dan/atau instansi vertikal.
BAB IX
PEMANTAUAN,EVALUASIDANPELAPORAN
Pasal 14
.
\... /
(1) Sekretariat Bersama melakukan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan secara berkala maupun Insidentil kepada Bupati;
(2) Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor ( Car free day) dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali;
(3) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, tim koordinasi dapat mengusulkan perubahan kebijakan kegiatan pelaksanaan hari Bebas kendaraan bermotor (Carfree day) kepada Bupati.
9
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap pengundangan
orang rnengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Bupati mi dengan menempatkannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELATIHAN KADER PENGELOLAAN SAMPAH DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan bertambahnya penduduk dan perubahan
pola konsumsi masyarakat menimbulkan
bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah
yang semakin beragam;
b. bahwa sampah telah menjadi permasalahan Kabupaten
sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara
komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar
memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi
masyarakat dan aman bagi lingkungan, serta dapat
mengubah perilaku masyarakat;
c. bahwa unuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan
Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang
Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan, masyarakat perlu diberikan
pemahaman terkait pengelolaan sampah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelatihan Kader Pengelolaan Sampah di Kabupaten
Sidoarjo;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 69);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5285);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2016 Nomor 1 Seri C);
9. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 77 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan
Kebersihan Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 77);
peraturan ini mengatur mengenai pedoman pelatihan kader pengelolaan sampah di kabupaten sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud, tujuan dan asas, pelaksanaan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 51 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD Tahun 2017/No.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sinergitas Pengelolaan Sampah di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan sampah perlu dilaksanakan sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehmgga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan; bahwa dengan ditetapkanva Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah perlu menetapkan Peraturan Bupati terkait Pengelolaan Sampah di Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Smergitas Pengelolaan Sampah di Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomoi 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemenntah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemenntah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelolaan Sampah
Bab III Sistem Tanggap Darurat
Bab IV Pemilahan Sampah
Bab V Perizinan
Bab VI Kerjasama dan Kemitraan
Bab VII Kompensasi
Bab VIII Penyelesaian Sengketa
Bab IX Peran Serta Masyarakat
Bab X Pemantauan, Pengawasan dan Pembinaan
Bab XI Sanksi Administratif
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 51 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN PELAKSANAAN SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa untuk merubah perilaku masyarakat dalam mendapatkan akses terhadap sanitasi yang baik, Pemerintah Daerah perlu mengambil kebijakan Strategi Berbasis masyarakat yang berkualitas, sistematis dan berkelanjutan
UU No.34 Tahun 2003, UU No.18 Tahun 2008, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.82 Tahun 2001, PP No.81 Tahun 2012, PP No.66 Tahun 2014, Perpres No.2 Tahun 2015, Permendagri No.7 Tahun 2007, Permendagri No.51 Tahun 2007, Permendagri No.66 Tahun 2007, Permenkes No.3 Tahun 2014, Perda No.4 Tahun 2009,
Ketentuan Umum; maksud dan tujuan; penyelenggaraan; organisasi; Pencapaian STBM; Tanggung Jawab dan peran pemerintah Daerah, Kecamatan dan Desa; Pembiayaan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2017.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 51 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelompok Informasi Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong efektivitas diseminasi informasi
kepada masyarakat melalui Kelompok Informasi Masyarakat
yang mandiri di lingkungan Kabupaten Sleman, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kelompok Informasi
Masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
Materi Pokok: Tugas dan Fungsi KIM, Pembentukan dan Penyelenggaraan, Pengembanga dan Pemberdayaan KIM, Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaksanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2017.
Jumlah Halaman: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD Tahun 2017 No.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Banyumas Tahun 2017-2021
ABSTRAK:
Bahwa guna mendukung percepatan pencapaian Universal Access
Tahun 2019 Bidang Air Minum dan Sanitasi maka perlu dilakukan
langkah-langkah dan tindakan yang terarah dalam pelaksanaan
program pembangunan air minum dan sanitasi.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 75 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Banyumas 2017-2021 sebagai instrumen untuk pemenuhan layanan air minum dan sanitasi sesuai target nasional, serta menjadi dasar dalam penyusunan RKPD dan APBD. Pelaksanaan Rencana Aksi tersebut melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak, terbuka untuk sumber pendanaan eksternal, dan harus dilakukan pemantauan serta evaluasi setiap tahun untuk perbaikan program.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
96 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jasa Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Dan Pemeriksaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa
sesuai ketentuan pasal
68 dan
pasal
69 Peraturan
Pemerintah
Republik
Indonesia
Nomor
27 Tahun
2Ol2
tentang
Izin Lingkungan
serta
pasal
30 dan
pasal
31
Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup
Republik
Indonesia
Nomor
08
Tahun
2013 tentang
Tata
Laksana
dan Pemeriksaan
serta Penerbitan
Izin Lingkungan,
menyebutkan
bahwa
Jasa Penilaian
Dokumen
Amdal
dan Pemeriksaan
UKLUPL
yang
dilakukan
oleh Komisi
Penilai
Amdal
dan Tim Teloeis
dibebankan kepada
Pemrakarsa;
b. bahwa
dalam rangka
efisiensi
dan efektifitas
serta
adanya kepastian
hukum
dalam
pelaksanaan
tugas
Tim
Teknis
dan Komisi Penilai
Amdal
Kabupaten Konawe
Selatan,
maka
perlu
adanya
pengaturan
terkait
dengan
Jasa Penilaian Dokumen
Amdal
dan
Pemeriksaan
UKL-
UPL;
c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
huruf
a dan huruf b
di atas
perlu
menetapkan
Peraturan Bupati Konawe
Selatan
tentang
Penetapan
Jasa Penilaian Dokumen
Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan
Hidup
dan Pemeriksaan
Upaya
Pengelolaan Lingkungan
Hidup
serta Upaya Pemantauan
Lingkungan
Hidup.
1.
Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2003
tentang
Pembentukan
Kabupaten Konawe
Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara
(lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2003 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor
28 Tahun 1999
tentang
Penyelenggara
Negara
yang
Bersih
dan
Bebas
dari
Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
3851); 3.
Undang-Undang
Nomor
32 Tahun 2OO9
tentang
Perlindungan
dan Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
(l,embaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2OO9
Nomor
14O, Tambahan
lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor
5059);
4.
Undang-Undang
Nomor
23 Tahun
2Ol4 tentang
Pemerintahan
Daerah
(lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2014 Nomor
244, Tambahan
lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5587) sebagaimana
telah
diubah
beberapa kali
terakhir
dengan
Undang-
Undang
Nomor
9 Tahun
2015
tentang Penetapan
Perubahan
Kedua Atas
Undang-Undang
Nomor
23 Tahun
2Ol4
tentang Pemerintahan
Daerah
(kmbaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015 Nomor
58, Tambahan
kmbaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5679);
5. Peraturan
Pemerintah
Nomor
58 Tahun
2005 tentang
Pengelolaan
Keuangan
Daerah (t
embaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2005 Nomor
140, Tambahan
kmbaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4578);
6.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
79 Tahun
2005
tentang
Pedoman
Pembinaan
dan Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah
(kmbaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2005 Nomor
165,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan
Pemerintah
Nomor
27 Tahun
2012 tentang
Izin
Lingkungan (l.embaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2012
Nomor
48, Tambahan
l.embaran
Negara
Nomor
5285);
8. Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup Nomor
05
Tahun
2012
tentang
Jenis Rencana
Usaha
dan/atau Kegiatan
yang
Wajib
Memiliki
Amdal;
9. Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup
Nomor
16 Tahun
2Ol2
tentang
Pedoman
Penyusunan
Dokumen
Lingkungan
Hidup;
10. Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup Nomor
17 Tahun
2012
tentang Pedoman
Keterlibatan
Masyarakat
dalam
Proses
Analisis
Dampak
Lingkungan
Hidup
dan Izin
Lingkungan;
1
1. Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup
Nomor
08 Tahun
2013
tentang Tata Laksana
Penilaian
dan
Pemeriksaan
Dokumen
Lingkungan
Hidup
serta Penerbitan
lzin
Lingkungan;
12.
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan Nomor
8
Tahun
2016
tentang Pembentukan
dan Susunan
Perangkat
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
(l.embaran
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan Tahun
2016 Nomor
8);
13.
Peraturan
Bupati Konawe
Selatan Nomor 14 Tah:.:.n
2Ol7
tentang
Pedoman Penyusunan
Upaya Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
(UKL)
dan Upaya Pemantauan
Lingkungan
Hidup
(UPL)
serta Surat Pernyataan
Kesanggupan
Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan
Hidup (SPK-PPLH) (Berita
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan Tahun 2017
Nomor 14);
14. Peraturan
Bupati Konawe
Selatan Nomor 40 Tahun
2016
tentang
Kedudukan,
Susunan Organisasi, T\.rgas
dan
Fungsi
serta Tata Kerja
Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten
Konawe
Selatan.
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III JENIS-JENIS KEGIATAN PENILAIAN DOKUMEN AMDAL
BAB IV PELAKSANAAN
KEGIATAN
PENILAIAN
DOKUMEN BAB V PEMBIAYAAN BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang bersih dan sehat secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, perlu menyelenggarakan Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kabupaten Klaten; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kabupaten Klaten.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 876/Menkes/SK/VIII/2001; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/IV/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 25 Tahun 2015;Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016;Peraturan Bupati Klaten Nomor 46 Tahun 2016.
PERBUP ini mengatur mengenai Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pengorganisasian; Peran Dan Tanggung Jawab; Pembiayaan; Pemantauan Dan Evaluasi; Penghargaan Dan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
14 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat