Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Banyumas 2017-2021 sebagai instrumen untuk pemenuhan layanan air minum dan sanitasi sesuai target nasional, serta menjadi dasar dalam penyusunan RKPD dan APBD. Pelaksanaan Rencana Aksi tersebut melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak, terbuka untuk sumber pendanaan eksternal, dan harus dilakukan pemantauan serta evaluasi setiap tahun untuk perbaikan program.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat