Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Dan Struktur Organisasi Sekolah Menengah Pertama Negeri 18 Kota Baubau
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk
memperluas kesempatan belajar dan
meningkatkan daya tampung bagi lulusan sekolah dasar
yang ingin melanjutkan di Sekolah Menengah Pertama
(SMP) maka perlu dilakukan pembukaan SMP baru;
b.
bahwa
melihat kondisi, potensi wilayah dan animo
masyarakat, makapembukaan SMP Negeri 18 Baubau
dianggap cukup tepat untuk memenuhi tuntutan daya
tampung lulusan Sekolah Dasar;
c.
bahwaberdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud
dalamhuruf a danhurufb di atas,makaperluditetapkan
Peraturan
Walikotatentang Pembentukan dan Struktur
Organisasi Sekolah Menengah Pertama Negeri 18 Kota
Baubau.
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Republik IndonesiaNegara Nomor 4120);
2.
Undang-Undang
Nomor 20Tahun 2003 tentangSistem
Pendidikan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
NegaraRepublikIndonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5324); 5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara
Republik IndonesiaNomor 5587),sebagaimana
telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9Tahun
2015 tentang
Perubahan kedua atas
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor
38Tahun 2007tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah,
PemerintahanDaerah Provinsi dan PemerintahanDaerah
kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007
Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4863);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5157;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor
45, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor 5670); 10.
Peraturan
Daerah Kota Baubau Nomor2Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau
Nomor2Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
DinasDaerah(Lembarandaerah kota baubauTahun 2011
Nomor2);
11.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah; 12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita
NegaraRepublik Indonesia Nomor 32);
13.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian
Sekolah;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
PENGANGKATAN DALAM JABATAN
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
ABSTRAK:
BAHWA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN HARUS DAPAT MEWUJUDKAN MANUSIA YANG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA DAN BERBUDI PEKERTI LUHUR;
BAHWA PENDIDIKAN ANTI KORUPSI MERUPAKAN PENDIDIKAN SEUMUR HIDUP YANG GARUS DITANAMKAN SEJAK DINI DENGAN MENYUSUN KEBIJAKAN PENDIDIKAN KARAKTER DAN BUDAYA ANTI KORUPSI MENJADI KURIKULUM SETIAP JENJANG PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PENERAPAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI SEKOLAH; MATERI PEMBELAJRAN; METODE PWMBWLAJARAN; KOMPETENSI PENDIDIK; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
9 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDIDIKAN GRATIS SEMBILAN TAHUN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pendidikan dasar merupakan urusan wajib yang
terkait dengan pelayanan dasar yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah dan diselenggarakan
secara gratis tanpa memungut biaya pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendidikan Gratis Sembilan Tahun pada
Satuan Pendidikan Dasar yang Diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301) ;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4863);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan
Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 665);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan,
Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 607); 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117);
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 9 Seri
D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 45);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 13 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten
Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2008 Nomor 3 Tahun 2008 Seri E);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor
70);
peraturan ini mengatur mengenai pendidikan gratis sembilan tahun pada satuan pendidikan dasar. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan, jenis dan sumber pendidikan dasar, partisipasi masyarakat, pengawasan, sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pola Pendanaan
Pendidikan pada Satuan Pendidikan Melalui Sumbangan/
Pungutan Pada Peserta Didik, Orang Tua, dan/atau Wali
Peserta Didik (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014
Nomor 54) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Negeri Tahun Pelajaran 2019/2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Negeri Tahun Pelajaran 2019 /2020 yang objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan berkeadilan maka perlu membentuk Peraturan W alikota ten tang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Negeri Tahun Pelajaran 2019 /2020;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pendidikan Inklusif (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 7);
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan {Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 55);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Nomor 7);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Penyelenggaraan;
3. Persyaratan;
4. Jalur dan Mekanisme Pendaftaran;
5. Seleksi;
6. Waktu Pendaftaran, Verifikasi, Pengumuman Penerimaan, dan Pendaftaran Ulang;
7. Biaya;
8. Daya Tampung Sekolah;
9. Perpindahan Peserta Didik;
10. Ketentuan Lain-lain;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 19 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Wajib Sekolah 12 Tahun di Kab. OKUT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya,
perlu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
bahwa pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dapat
memberi kontribusi positif kepada meningkatnya angka IndekPembangunan Manusia (IPM);
Materi Pokok dalam peraturan ini antara lain : Pasal 18 ayat (6) UUD
1945 ;UU No 20 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003;UU No 10 Tahun 2004 ;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU
No 12 Tahun
2008;UU No 33 Tahun 2004;UU No 14 Tahun 2005;PP No 28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan
PP No 55 Tahun 1998;PP No 29 Tahun 1990 ; PP No 39 Tahun 1992;PP No 19 Tahun 2005;PP No 79 Tahun 2005; PP No 41 Tahun
2007;Inpres No 5 Tahun 2006;Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No
036/U/1995;Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 004/U/2002;Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 060/U/2002;Perda No 37 Tahun 2007;Perda No 38 Tahun 2007
Materi Pokok dalam peraturan ini antara alain : MAKSUD, TUJUAN, SASARAN ,KEBIJAKAN DAN STRATEGI PELAKSANAAN ,SATUAN PENDIDIKAN PENYELENGGARAAN
WAJIB SEKOLAH 12 TAHUN ,KELEMBAGAAN,HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT,MONITORING, EVALUASI DAN LAPORAN
PEMBIAYAAN,INDIKATOR KINERJA MONITORING
DAN EVALUASI
,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2O11, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/lO/2O11 Nomor 48 Tahun 2O11 Nomor 158/PMK.O1/2011 Nomor 11 Tahun 2O11 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, Bupati bertanggung jawab dan wajib melakukan penataan dan pemerataan guru Pegawai Negeri Sipil antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang kelebihan dan kekurangan guru PNS; bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Bersama tentang Penataan dan
Pemerataan Guru PNS, dalam melakukan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, Pemerintah Daerah bertugas menyusun produk
hukum dalam bentuk Peraturan Bupati terkait penataan dan pemerataan guru PNS yang merujuk pada Peraturan Bersama;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Agama Nomor 05/X/PB/20l1; Nomor SPB/03/M.PANRB/10/20l1;
Nomor 48 Tahun 2011; Nomor 158/PMK.0l/20l1; Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013;
Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan dan perhitungan, penyelesaian kekurangan dan/atau kelebihan guru, kewajiban guru mengajar, pemindahan guru, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 19, jdih.kemdikbud.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Penetapan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan Ijazah dan Gelar Perguruan Tinggi Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Sekolah Ramah Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat