Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Penyelenggaraan; 3. Persyaratan; 4. Jalur dan Mekanisme Pendaftaran; 5. Seleksi; 6. Waktu Pendaftaran, Verifikasi, Pengumuman Penerimaan, dan Pendaftaran Ulang; 7. Biaya; 8. Daya Tampung Sekolah; 9. Perpindahan Peserta Didik; 10. Ketentuan Lain-lain; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat