Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada
masyarakat serta melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan agar
berdaya guna dan berhasil guna serta dalam rangka memudahkan
terselenggaranya pelayanan pemerintahan yang efisien dan efektif
perlu mengatur pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan
perubahan status desa menjadi kelurahan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa,
Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan
Status Desa Menjadi Kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan, Penghapusan Penggabungan Desa dan Perubahan
Status Desa Menjadi Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang :
1. penggabungan beberapa desa, atau bagian
desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua
desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada;
2. tindakan meniadakan desa yang ada
sebagai akibat tidak lagi memenuhi persyaratan;
3. penyatuan dua desa atau lebih menjadi
Desa baru;
4. tindakan merubah status desa yang
sudah ada menjadi Kelurahan sepanjang telah memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku..
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2007.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2000
tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa;
b. Ketentuan dalam Pasal 3 huruf a, Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2000 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa termasuk didalamnya mengatur tentang Penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2007.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2007
PERDA Kab. Belitung No. 12 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
PERDA ini mengatur tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan yang terdiri dari Rukun Tetangga (RT); Rukun Warga (RW); Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK); Karang Taruna; Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2007.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sebangau Jaya, Desa Sungai Kaki, Desa Selat Baning, Desa Makmur Utama, Desa Bumi Subur Dan Desa Bakung Raya Kecamatan Katingan Kuala; Penetapan Kembali Mekar Tani Kecamatan Mendawai Sebagai Desa;
Desa Karya Unggang Kecamatan Tewang Sangalang Garing; Desa Tumbang Pariyei Kecamatan Katingan Tengah Dan Desa Rantau Bangkiang Kecamatan Sanaman Mantikei Dl Kabupaten Katingan.
ABSTRAK:
Bahwa dengan memperhatikan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk perlu dibentuk desa baru sebagai pemekaran dari desa di wilayah Kecamatan Katingan Kuala, Kecamatan Mendawai, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kecamatan Katingan Tengah dan Kecamatan Sanaman Mantikei;
Undang-Undang Nonor 5 Tabun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA;
BAB III : KETENTUAN LAIN - LAIN;
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2004
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 69
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (7) dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa, Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan serta tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga perlu diganti;
a. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten / Kota kepada Desa.
Peraturan ini mengatur tentang mekanisme penyelenggaraan Pemilihan kepala desa pada Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2007.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat