Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2011;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994; UU Nomor 21 Tahun 1997; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2007; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Nomor 9 Tahun 2008; Perda Nomor 7 Tahun 2010; Perda Nomor 3 Tahun 2011;
Dalam Perda ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2011 berupa laporan keuangan memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2012.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang kegiatan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam memberhasilkan pelaksanaan tugas pemrintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan perlu dukungan dana yang cukup sebagai perwujudan otonomi daerah.
Bahwa dalam upaya peningkatan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu mengatur pemberian sumbangan dari pihak ketiga Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah:
UU No. 7 Drt Tahun 1956, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Kepmendagri No. 8 Tahun 1978.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberian sumbangan dari pihak ketiga dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga, ketentuan sumbangan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2012.
Perdakab Tapanuli Tengah No. 44 Tahun 2001 tentang pemberian sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
ABSTRAK:
a bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah untuk mengatur daerahnya masing-masing sesuai dengan kondisi dan potensi yang dimiliki;
b. bahwa kegiatan usaha perdagangan merupakan salah satu sektor kehidupan dalam perekonomian yang berperanan penting dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah sehingga perlu dibuatkan landasan hukum yang kuat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Surat Izin Usaha Perdagangan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahon 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 /MDAG/PER/9/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009;
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 289/MPP/Kep/10/2001.
1. KETENTUAN UMUM;
2. SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN;
3. TATA CARA DAN SYARAT PERMOHONAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN;
4. PEMBUKAAN CABANG / PERWAKILAN PERUSAHAAN;
5. PERUBAHAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN;
6. PELAPORAN;
7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
8. PENCABUTAN SIUP;
9. PENUNJUKAN PEJABAT PENERBIT SIUP;
10. KETENTUAN PENYIDIKAN;
11. KETENTUAN PIDANA;
12. KETENTUAN LAIN-LAIN;
13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab; bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru sebagai pengganti atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu menyesuaikan kembali Peraturan Daerah bidang Retribusi Perizinan Tertentu yang ada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang 12 Tahun 2011.
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu; Izin Mendirikan Bangunan; Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; Izin Gangguan; Izin Trayek; Ketentuan Perizinan Tertentu; Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Peninjauan Tarif Retribusi; Insentif Pemungutan; Pemeriksaan; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 4 Tahun 2012
a. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 25 Tahun 1998 tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
b. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Kakus;
c. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
d. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Alat Pemadam Kebakaran;
e. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Persampahan;
f. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Pasar;
g. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
h. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSU F.L. Tobing;
i. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
j. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Biaya Cetak Peta dan Gambar;
k. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2004 Tanggal 29 Juni 2004 Tentang Retribusi Daerah Bidang Perhubungan;
l. Peraturan Daerah Koja Sibolga Nomor 2 Tahun 2008 Tanggal 30 Januan 2008 Tentang Perpakiran.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 180 ayat (2) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Nomor 8 Drt Tahun 1956; UU
Nomor 49 Prp Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 17 Tahun
2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32
Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU
Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun
2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perdakot. Sibolga Nomor 9 Tahun
2008; Perdakot Sibolga Nomor 10 Tahun 2008; Perdakot Sibolga Nomor 11
Tahun 2008; Perdakot Sibolga Nomor 12 Tahun 2008; Perdakot Sibolga
Nomor 13 Tahun 2008; Perdakot Sibolga Nomor 14 Tahun 2008; Perdakot
Sibolga Nomor 8 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Reribusi Jasa Umum dengan
menetapkan batasan istilah dalam penggunaannya. Diatur tentang golongan
retribusi; objek, subjek, dan wajib retribusi jasa umum; jenis-jenis retribusi jasa
umum; tata cara penghitungan reribusi jasa umum; prinsip dan sasaran
penetapan tarif retribusi jasa umum; peninjauan penetapan tarif retribusi;
wilayah pemungutan; pemungutan retribusi; retribusi pelayanan kesehatan pada
Dinas Kesehatan; retribusi pelayanan kesehatan pada RSU. Dr. F. L. Tobing;
retribusi pelayanan persampahan/kebersihan; retribusi pelayanan parkir di tepi
jalan umum; retribusi pelayanan pasar; retribusi pengujian kendaraan bermotor;
retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran; retribusi penyediaan dan/atau
penyedotan kakus; retribusi pengolahan limbah cair; retribusi pelayanan
tera/tera ulang; retribusi pengendalian menara komunikasi; penagihan dan
sanksi administratif; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi;
keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; kadaluarsa
penagihan; pemeriksaan; pemanfaatan; insentif pemungutan; penyidikan; dan
ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2012.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perdakot Sibolga Nomor 25 Tahun 1998,
Perdakot Sibolga Nomor 14 Tahun 2000, Perdakot Sibolga Nomor 10 tahun
2001; Perdakot Sibolga Nomor 11 Tahun 2000, Perdakot Sibolga Nomor 13
Tahun 2001, Perdakot Sibolga Nomor 7 Tahun 2004, Perdakot Sibolga Nomor
2 Tahun 2008, Perdakot Sibolga Nomor 7 Tahun 2009, Perdakot Sibolga
Nomor 3 Tahun 2005; Perdakot Sibolga Nomor 15 Tahun 1998, Perdakot
Sibolga Nomor 9 Tahun 2004, dan Perdakot Sibolga Nomor 2 Tahun 2008
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-Pada saat Perda ini berlaku, Retribusi Daerah yang masih terutang berdasarkan
Perda yang lama, sepanjang tidak diatur dalam Perda ini, masih dapat ditagih
selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.
- Dengan berlakunya Perda ini, peraturan pelaksana yang ada di bidang retribusi
daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan
peraturan pelaksanaan yang baru.
38 Hlm, Penjelasan: 12 Hlm, Lampiran: IV
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa tenaga kerja merupakan salah satu pendukung dan pelaksana perekonomian yang berperan dalam pembangunan nasional dan pembangunan daerah di Kabupaten Landak, memerlukan pengaturan yang komprehensif mencakup pembangunan sumber daya manusia, peningkatan produktifitas dan daya saing tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja dan pembinaan hubungan industrial serta perlindungan tenaga kerja
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 7 Tahun l981, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008.
Mengatur ketentuan terkait Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pada Kabupaten Landak. Berisikan 21 Bab mulai dari Ketentuan umum, Asas, Tujuan, dan Sasaran Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Serikat Pekerja, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Sanksi, hingga Ketentuan Pidananya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 Halaman dan 6 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup potensial dan bermanfaat
guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009
peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan , Tarid dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dam Saat Terutangnya Pajak; Pendaftaran Wajib Pajak; Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan banding; Tata Cara Pengembalian kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan;Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2012.
18 halaman peraturan dan 11 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NO 09 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA HARIAN BADAN NARKOTIKA KOTA KUPANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia masyarakat Kota Kupang dibutuhkan penanganan menyeluruh terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor narkotika dan bahan adiktif lainnya; bahwa berdasarkan Perpres No 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, penanganan menyeluruh terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor narkotika dan bahan adiktif lainnya di daerah kota dilakukan oleh Badan Nasional Narkotika Kota sebagai instansi vertikal; bahwa Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Kupang yang semula merupakan Organisasi Perangkat Daerah, telah berubah menjadi instansi vertikal berdasarkan Perpres No 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, maka Peraturan Daerah Kota Kupang No 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Kupang, perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Kupang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 5 Tahun 196; UU No 32 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini terdiri dari Bagian I Umum dan Bagian II Pasal Demi Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2012.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Kupang No 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Kupang
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat