Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka organisasi dan tatakerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus, perlu diadakan penyesuaian ;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat, Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus dan menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 Nomor 17 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur unsur pembantu Pimpinan Pemerintah Kabupaten dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah dan bertanggungjawab kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2003.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2003
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Sukamara No. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2003/3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang – undang Nomor : 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang – undang Nomor : 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara,Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Propinsi Kalimantan Tengah serta untuk melaksanakan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukamara sebagai Daerah Otonom, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara.;
Undang – undang Nomor : 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan; Undang – undang Nomor : 25 Tahun 1999; Undang – undang Nomor: 5 tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor: 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 24 Tahun 2001;
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBENTUKAN; BAB III KEDUDUKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI; BAB IV SUSUNAN ORGANISASI; BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; BAB VI BAGAN STRUKTUR ORGANISASI; BAB VII TATA KERJA; BAB VIII KEPEGAWAIAN; BAB IX PEMBIAYAAN; BAB X KETENTUAN LAIN – LAIN; BAB XI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2003.
Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 233 Tahun 2002 dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2003
PEMBENTUKAN - KECAMATAN RIMBO ULU - KECAMATAN RIMBO ILIR - KECAMATAN TENGAH ILIR
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN RIMBO ULU,KECAMATAN RIMBO ILIR
DAN KECAMATAN TENGAH ILIR
ABSTRAK:
Sesuai dengan perkembangan Pembangunan dan Peningkatan Pelayanan kepada masyarakat serta menyikapi aspirasi masyarakat tentang Pemekaran Wilayah Kec. Rimbo Bujang menjadi 3 (tiga) Kecamatan dan Kecamatan Tebo Tengah menjadi 2 (dua) Kecamatan; Untuk membentuk Kecamatan sebagiamana dimaksud pada huruf a diatas, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (6) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, untuk membentuk suatu Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dab c diatas, maka perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Pembentukan Kecamatan Rimbo Ulu, Kecamatan Rimbo Ilir dan Kecamatan Tengah Ilir.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 44 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN RIMBO ULU,KECAMATAN RIMBO ILIR DAN KECAMATAN TENGAH ILIR, meliputi Pembentukan Kecamatan, Batas Wilayah dan Ibukotanya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
5 hlmn; 3 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 16 Tahun 2002
PEDOMAN - PEMBENTUKAN - PENGHAPUSAN - PENGGABUNGAN - KELURAHAN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2002/NO.48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN
ABSTRAK:
Dalam usaha untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan serta berdayaguna dan berhasil guna dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu mengatur Pedoman pembentukan, penghapusan dan Penggabungan Kelurahan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi, tentang Pedoman Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN, meliputi Pembentukan Kelurahan; Pemecahan Kelurahan; Pengahapusan dan Penggabungan Kelurahan; Perubahan Desa Menjadi Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
5 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2002/No.29 Seri D Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Kalibawang Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a bahwa untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dipandang pertu dibentuk Kecamatan Kalibawang ;
b. bahwa pembentukan kecama,tan dimaksud pertu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemertntah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemenntah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Kecamatan Kalibawang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2002.
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan lebih lanjut Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 6 ayat (1) Keputusan menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa, bahwa pembentukan, penghapusan, dan atau penggabungan desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA, meliputi Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa; Batas Wilayah Desa; Mekanisme Pembentukan; Penghapusan dan Penggabungan Desa; Pembiayaan; Pembagian Wilayah Desa; Kewenangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
5 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 14 Tahun 2002
PEMBENTUKAN - RUKUN TETANGGA - RUKUN WARGA - DI DESA - KELURAHAN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2002/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI DESA /KELURAHAN
ABSTRAK:
Berhubung dengan telah dicabutnya Permendagri No. 7 Tahun 1983 tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu diatur tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kab. Tebo; Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga bertujuan untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotong royongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan Kesejahteraan serta terciptanya ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Perda Kab. Tebo tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga Desa/kelurahan.
UU No. 54 Tahun 1999;UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perds ini mengatur tentang PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI DESA /KELURAHAN, meliputi Kedudukan; Maksud, Tujuan dan Pembentukan; Keanggotaan, Tugas Pokok, Hak dan Kewajiban; Kepengurusan; Musyawarah Anggota; Sumber Keuangan; Kekayaan; Pembinaan dan Kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2002.
Dengan berlakunya Perda ini, maka semua ketentuan yang mengatur mengenai Rukun Tetangga dan Rukun Warga dan Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
9 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2002/No.32 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 33 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan Organisasi Pemerintah Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 33 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan
Organisasi Pemerintah Kecamatan yang diundangkan
dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara
Tahun 2000 Nomor 50 Seri D Nomor 30 pada
sebagian ketentuannya sudah tidak sesuai lagi dengan
keadaan dewasa ini, oleh karena itu perlu ditinjau
kembali untuk disesuaikan dan diadakan perubahan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 33 Tahun
2000 tentang Pembentukan Organisasi Pemerintah
Kecamatan.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999;Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah Nomor 50 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 33
Tahun 2000
Perubahan ketentuan terkait susunan organisasi Pemerintah Kecamatan di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2002.
Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2000 (diubah)
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Perencana Pembangunan Kampung/Kelurahan
ABSTRAK:
diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sehingga aturan tentang Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dinyatakan tidak berlaku lagi kemudian dalam rangka memberdayakan dan meningkatkan partisipasi masyarakat di Kampung atau Kelurahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, perlu membentuk Badan Perencana Pembangunan Kampung/Kelurahan sebagai Mitra Kerja Pemerintah Kampung atau Pemerintah Kelurahan dengan menetapkan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999.
Dalam peraturan dibahas mengenai kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi dan tata kerja serta wewenang dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2002.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat