ABSTRAK: |
- Menimbang a. bahwa dalam rangka lebih mengefektifkan pelaksanaan
pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, maka dipandang perlu diadakan
pcnyesuaian dalam adminiatra.si pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a diatas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bone tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Bone Nomor 30 Tahun 2013 ten tang
Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- Mengingat I. Undang·Undang Nomor 29 Tahun1959 tentang
Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik lnonesia Nomor
2013);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum Tata Cara Pcrpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 28
Tahun 2007 tentang Pcrubahan Ketiga Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata cara Pcrpajakan (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
-2-
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
lndone_sia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987};
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ten tang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4386);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan LembaTan
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolan, dan Tanggung jawab
Pengelolaan Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 65, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaTan
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembara.n Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Tentang Hukum Acara Pidana (Lembara.n Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3286);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang
Tata Cara Pemeriksaan di btdang Perpajakan (Lembara.n
Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3339);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penyitaan Da1am Rangka Penagihan dengan
Surat Paksa (Lembara.n Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4049);
-3-
15. Peraturan pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Pcnjua.!an Barang Sitaan yang direncanakan
dan penjualan secara !clang dalam rangka penagthan
pajak dengan surat paksa (Lembaran Negara Republlik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indoonesia Nomor 40501;
16. Peratufan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republlik Indonesia Tahun 2005
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4488);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pcngelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara dan Daerah (Lembaran Negara
Repub!ik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5268);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan
Ketetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelo\aan Keuangan Daerah
sebaga.imana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 148/PMK.07/2010
tentang Sadan atau Perwakilan Lembaga lntemasional
yang tidak dikenakan PBB Pedesaan dan Perkotaan;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor l Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor I Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Nomor 5);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Sistem Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016
Nomor 8).
- MEMUTUSKAII' :
Menetapkan PERATURAII' BUPATI TENTANG PERUBAHAR ATAS
PERATURAII' BUPATI BONE NOMOR 30 TAHUJI 2013
TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PEMVIl'GUTAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN
PERKOTAAlf,
Paaall
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bone Nomor 30 Tahun 2013
tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan diubah sebagai berikut:
1, Kotentuan Paaal l dlubah sehlnua Paul 1 berbunyl .ebagal berlkut:
Paul 1
Dalam Peraturan Bupati ini ,yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bone.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertcntu di bidang
Perpajakan Daerah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
5. Sadan Pendapatan Daerah adalah Sadan Pendapatan Oaerah
Kabupaten Bone.
6. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak
melakukan uaaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan
komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara {BUMN)
atau Badan Usaha Mililk Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam
bentuk apapun, finna, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik,
atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya
tennasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7. Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang
selanjutnya disebut objek pajak adalah bumi dan/ a tau bangunan
yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi
atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan
perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
-5-
8. Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Pcrdesaan dan Perkotaan yang
selaajutnya disebut aubjck pajak adalah orang pribadi atau badan
yang secara nyata mcmpunyai auatu hak ataa bumi dan
bangunan/atau memperoleh manfaat ataa bumi dan bangunan,
dan/atau memiliki, mcnguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas
bangunan.
9. Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Pcrkotaan yang
selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan
yang sccara nyata rncmpunyai auatu hak atas bumi dan/atau
memperoleh manfaat auu bumi dan bangunan, dan/atau memiliki,
menguasai dan/atau memperoleh tempat atas bangunan dan
dikenakan kewajiban membayar pajak.
10. Pajak Bumi dan Bangunan Pcrdesaan dan Perkotaan, yang
sc\anjutnya disingkat PBB-P2, adaJah Pajak atas Bumi dan/atau
bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
orang pribadi atau Sadan, kecuali kawasan yang digunakan untuk
kegiatan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan .
11. Bumi adalah pennukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan
pedalaman serta laut wila,Yah Kabupaten Bone.
12. Bangunan adalah konstruksi tehnik yang ditanarn atau yang
dilekatkan secara. tetap pada tanah dan/atau perairan pendalarnan
dan/atau Jaut.
13. Kas Oaerah adalah Bank yang ditunjuk oleh pemerintah daerah
untuk memegang Kas Daerah.
14. Sistem Manajemen lnfonnasi Objek Pajak yang selanjutnya disebut
SISMIOP adalah Sistem yang terintegraai untuk mengolah
infonnasi/data objek dan subjek pajak bumi dan bangunan
perdesaan dan perkotaan dengan ban tu an komputer, sejak dari
pengumpulan data (melalui pendaftaran, pendataan dan
penilaianJ, pemberian identitas objek pajak (Nomor Objek Pajak),
perekaman data, pemeliharaan basis data, pencetakan hasil kcluaran
(berupa SPPT, STTS, DHKP, dan sebagainya), pemantauan
penerimaan dan pelaksanaan penagihan pajak, sampai dengan
pelayanan kepada wajib pajak .
15. Pendaftaran adalah kegiatan subjek pajak untuk mendaftarkan objck
pajaknya dengan cara mengisi SPOP.
·•·
16. Pendataan adalah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan,
melengkapi dan menata usahakan data objek dan subjek PBB.
17. Penilaian adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka
menentukan NJOP yang akan dijadikan sebagai dasar perjanjian
pajak.
18. Penetapan adalah merupakan proses kegratan penatausahaan PBB
yang meliputi perhitungan besamya pajak bumi dan bangunan yang
terhubung dan penatausahaan dalam rangka penerbitan SPPT, SKPD
dan STPD serta penyampaian kepada wajib pajak.
19. Pembayaran pajak adalah penyetoran sejumlah uang ke Kas Negara
yang di lakukan oleh wajib pajak atas pajak yang terutang.
20. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dan
perhimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besa.mya
pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib
Pajak serta pengawasan penyetorannya.
21.Nomor Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NOP adalah nomor
identitas objek pajak PBB yang sersifat unik (setiap objek pajak. PBS
yang diberikan satu NOP dan berbeda antara satu objek dengan yang
lainnya), tetap (NOP yang diberikan kepada setiap cbjek PBS tidak
berubah), standar (ada satu sistem pemberian NOP yang
terstandamisasi).
22. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga
rata·rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara
wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP
ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang
sejenis, atau nilal perolehan baru, atau NJOP pengganti.
23. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun
kelender.
24. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar dalam Tahun
Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Perpajakan Daerah.
25. Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat
SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk
melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajak.an daerah.
-7-
26. Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya
disingkat LSPOP adalah formulir yang berisi rincian data objek pajak
berupa bangunan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dengan SPOP.
27. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat
SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan
besamya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
yang terutang kepada Wajib Pajak.
28. Surat tanda terima setoran yang sclanjutnya disingkat STTS adalah
Bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan.
29. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah
bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan
dengan menggunakan formulir atau te\ah di\akukan dengan cara Jain
ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh
Bupati.
30. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD,
adalah surat ketetapan pajak yang menentukan bcsamya jumlah
pokok pajak yang terutang.
31. Surat Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat
SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentuka.n jumlah
kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar
dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
32. Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD
adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi
administrative berupa denda dan/atau bunga.
33. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang
membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan
dalam pencrapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundangundangan perpajakan daerah yang tcrdapat dalam SPPT, SKPD,
SKPDN, SKPDLB, SDTPD, Surat Kcputusan Pembetulan, atau Surat
Keputusan Keberatan.
34. Surat kcputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan
terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDN, atau SKPDLB yang
diajukan oleh WaJib Pajak.
35. Putusan Banding adalah Putusan badan peradilan pajak atas
banding terhadap Surat Kepusan Keberatan yang diajukan Wajib
Pajak.
-8-
36. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan
mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan
aecara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalrun rangka
melaksanakan lcetentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah.
37. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah
serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang
tindak pidana serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik
untuk mencari di bidang perpajakan daerah yang terjadi dalam
menemukan tersangkanya.
38. Penelitian adalah serangkaian kegiatan untuk mencocokkan
data dan perhitungan pajak terutang pada SPOP dan/atau SSPD
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah
dilakukan pembayaran ke Kas Daerah kecuali pajak terutang nihil
sesuai ketentuan yang berlaku.
2, Ketentuan haal 6 dlubab -9hJngga Paaal 6 berbunyl 15ebapi berikut:
Pasal6
(1) Badan Pendapatan Daerah dapat melakukan kegiatan yang
berkaitan dengan kebijakan pengembangan dan penyempumaan
SISMIOP dengan melakukan pemeliharaan Basis Data SJSMIOP.
(2) Pcmeliharaan Basis Data SJSMIOP dilakukan dengan cara :
a. Pasif, yaitu kegiatan pemeliharaan basis data yag dilakukan
petugas Badan Pendapatan Daerah berdasarkan laporan yang
ditcrima dari wajib pajak dan/atau pejabat/instansi terkait
pelaksanaannya.
b. Aktif, yaitu kegiatan pemeliharaan basis data yang dilakukan
oleh petugas Sadan Pendapatan Dacrah dengan cara
mencoc:okan dan menyesuaikan data objek pajak dan subyek
pajak yang ada dengan keadaan sebenamya dilapangan atau
mencoc:okan dan menyesuaikan NJOP dengan rata-rata nilai
pasa.r yang terjadi dilapangan, pelaksanaanya sesuai dengan
prosedur pembentukan basis data.
-9-
3. Ketentuan Paaal 8 ayat (1) dJubah aehlngga Paul 8 berbunyt Mbagal
berikut:
Paaal 8
(l} Dalam melakukan kegiatan Pendaftaran, pendataan dan pcnilaian
objek pajak dan su\)Jek pajak dalam rangka pcmbentukan dan/atau
pemeliharaan basis data SISMIOP, Badan Pendapatan Daerah dapat
bekerjasama dengan Kantor Pertanahan, Kantor Pelayanan Pajak
Pratama dan/atau lnstansi terkait lainnya;
(2) Pendaftaran, pendataan dan penilaian objek pajak dan subjek pajak
da1am rangka pembentukan dan/atau pemeliharaan basis data
SISMIOP dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang memenuhi
persyaratan teknis yang ditentukan.
4. Ketentuan Pua1 10 dlubah .ehlnqa Pasal 10 berbunyl aeba1ai
bertkut:
Paaal 10
(1) Pendataan objek dan subjek PBB dilakukan o\eh Sadan Pendapatan
Daerah dengan menuangkan hasilnya dalam formulir SPOP dengan
cara :
a. setiap wajib pajak wajib mengisi SPOP dan LSPOP;
b. dalam hal tidak ada perubahan data objek pajak, subjek pajak
maupun wajib pajak, maka data SPOP dan LSPOP dapat
digunakan untuk penetapan PBS· P2 tahun selanjutnya.
{2) Pendataan objek dan subjek PBB scbagaimana dimaksud pada ayat
(IJ dapat dilakaukan dengan cara :
a. penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP;
b. identilikasi objek pajak baru;
c. verifikasi data objek pajak; dan
d. pengukuran bidang objek pajak
S. Ketentuan Pa..t 16 ayat (1) diubah aehlnga Pasal 15 berbunyl
aebacat berilr.ut :
Pasal 15
(I) Penilaian PBB- P2 adalah kegiatan Sadan Pendapatan Daerah untuk
menetapkan NJOP.
(2) Kegiatan penilaian dapat dilaksanakan melalui :
-10-
a. Penilaian massal, dimana nilai jual objek bumi dihitung
berdasarkan nilai indikasi rata-rata yang terdapat pada setiap
zona nilai tanah (ZNT) aedangkan NJOP Bangunan dihitung
berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB);
b. Penilaian individu diterapkan pada :
1. Objek pajak ·umum dengan kriteria luas bangunan lebih dari
1.000 meter persegi atau jumJah lantai lebih dari tiga
2. Objek pajak khusus
c. Tata cara penilaian objek pajak khusus ditetapkan dengan
Peraturan Bupati
(3) Kegiatan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan tiga pendekatan, meliputi :
a. Pendekatan data pasar;
b. Pendekatan biaya; dan/atau
c. Pendekatan kapitalisasi pendapatan.
(4) Penilaian dengan pendekatan data pasar dilakukan dengan cara
membandingkan objek pajak yang akan dinilai dengan objek pajak
lain yang sejenis yang nilai jualnya sudah diketahui dengan
melakukan beberapa penyesuaian.
(5) Penilaian dengan pendekatan biaya dilakukan untuk penilaian
bangunan dengan cara memperhitungkan biaya-biaya yang
dikeluarkan untuk membangun baru drkurangi dengan penyusutan.
(6) Pendekatan kapitalisasi pendapatan dilakukan pada objek-objek
yang menghasilkan (komersil) dengan cara menghitung atau
memproyeksikan seluruh pendapatan atau sewa dalam satu tahun
terhadap objek pajak dikurangi dengan kekosongan, biaya
operasional, dan hak pengusaha.
6. Ketentuan Paul 19 ayat (11 dlubah Mhlna,a PaNI 19 berbunyl
Mbacal berikut :
Pa .. l 19
(I) SPPT PBB-P2 ditetapkan, diterbitkan dan ditanda tangani oleh
Pejabat yang menangani Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan.
(2) Dalam rangka meningkatkan efisiensi pelaksanaan tugas, khususnya
yang terkait dengan penanda tanganan SPPT maka penanda
tanganan SPPT dapat diura.ikan dengan :
a. cap dan tanda tangan basah untuk ketetapan pajak diatas
Rp. 2.000.000,- (duajuta rupiah}; dan
b. Cap dan cetakan tanda tangan, untuk ketetapan pajak sampai
dengan Rp 2.000.000,- (duajuta rupiah)
-11-
(3) SPPT PBB dapat diterbitkan melalui :
a. Pencetakan massal;
b. Pencetakan dalam rangka:
1). Pembuatan salinan SPPT;
2). Penerbitan "SPPT sebagai tindak lanjut atas keputusan
keberatan, pengurangan pembetulan;
3). Tindak lanjut pendaftaran objek pajak baru; dan
4). Mutasi objek dan atau subjek pajak.
7. Ketentuan Paaal 20 ayat (1) diubah aehingga Paaal 20 berbunyi
aebagai berikut :
Paaal 20
(I) Apabila wajib pajak tidak mengisi dan menyampaikan SPOP
ketetapan PBB-P2 ditetapkan secarajabatan oleh Sadan Pendapatan
Daerah atas nama Bupati dengan menerbitkan SKPD PBB-P2.
(2) SKPD diterbitkan tidak secara massal.
(3) SKPD disampaikan kepada Wajib Pajak oleh Badan Pendapatan
Daerah.
8. Ketentuan Paul 22 ayat (1) diubah aehingga Paaal 20 berbunyl
aebagai berlkut :
Paaal 22
(1) PBB P2 yang terutang berdasarkan SPPT atau SKPD harus dilunasi
se\ambat-lambatnya pada Bulan Nopember bu\an berjalan.
(2) Pajak yang terutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak
dibayar atau kurang dibayar, dikenakan denda administrasi sebesar
2 o/o (dua persen) per bulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo
sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24
(dua puluh empat) bulan.
(3) Jatuh tempo pembayaran PBB P2 tercantum di SPPT dan SKPD.
9. Ketentuan Paul 24 dlubah sehingga Paaal 24 berbunyi aebaga.i
berlkut:
Paul 24
(I) Pembayaran Pajak terutang melalui Bank atau tempat lain yang
ditunjuk oleh Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat
dilakukan secara langsung ke tempat pembayaran sebagaimana
tercantum dalam SPPT, SKPD, SKPDKB dan STPD.
(2) Pembayaran dengan Cek Bank/Giro Bilyet Bank, baru dianggap sah
apabila telah dilakukan kliring.
-12-
(3) Pajak terutang yang menjadi tunggakan, dapat dibayar melaJui
Bendahara Penerima Badan Pendapatan Daerah Kab. Bone.
(4) Wajib Pajak menerima STI'S sebagai bukti telah melunasi
pemba,yaran PBB.
(5) STI'S dianggap sah apabila telah ada tanda vaJidaai dari Bank tempat
pembayaran.
10.Ketentuan Paul 25 dlubah sehlnga PaNI 2S berbunyl seba&al
bertltut :
PaMI 25
Pembayaran melalui petugas pemungut sebagaimana dimaksud daJam
Pasal 17 dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Wajib Pajak menyetorkan pembayaran PBB-P2 melalui petugas
pemungut se\anjutnya petugas pemungut mencatat ke dalam daftar
penerima harian dan selanjutnya menyetorkan ke Bank yang
ditunjuk.
b. Wajib Pajak menerima STTS sebagai bukti pemba,yaran PBB-P2 yang
sah melalui petugas pemungut.
11,Ketentuan Paul 32 ayat (21 dlubab sehlnga Pual 32 berbunyl
seba&al berikut :
Paul 32
(I) Fungsi Pembukuan dan Pelaporan menerima laporan penerimaan
PBB P2 dari Bank yang ditunjuk/Bendahara Penerima setiap hari
kerja.
(2) Fungsi Pembukan dan Pelaporan menerima laporan penerimaan PBB
P2 dari Bank yang ditunjuk/Bendahara Penerima setiap hari kerja.
(3) Kegiatan adminitrasi dalarn prosedur pembukuan dan pelaporan PBB
P2 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I hurur F dari
Peraturan Bupati ini.
12. Ketentuan Paul 35 ayat (2) dlubab sehlnga Pua.l 35 berbunyi
seba&al beriltut :
PaMI 35
(1) Mutasi subjek/objek pajak adalah pendaftaran ulang pajak karena
adanya perubahan yang disebakan oleh perubahan luas baik luas
tanah maupun bangunan, perubahan sertifikasi tanah maupun
bangunan serta adanya pengalihan obyek dan subyek.
·13·
(2) Penyelesaian mutasi sebagian/seluruh objek dan subjek PBB-P2
melalui penelitian kantor atau Japangan melalui proses pemindahan
data geografis/bidang.
(3) Persyaratan administrasi dalam mutasi objek/subjek PBB P2
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf B Peraturan Bupati
ini.
13. Ketentuan Paul 37 ayat (1) dlubah "hlngan PaNI 37 berbunyl
aebagal berikut:
Pa.al 37
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis. Kepala
Badan Pendapatan Daerah untuk mengangsur atau menunda
pembayaran pajak yang masih harus dibayar, dalam hal wajib pajak
mengalami kesu\itan likuiditaa atau mengalami keadaan diluar
kekuasaannya sebagai wajib pajak sehingga tidak akan mampu
memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.
{2) Pembayaran angsuran dapat dibcrikan dalam jangka waktu paling
lama I (satu) tahun dan untuk penundaan pembayaran paling lama
4 (empat) bulan.
(3) Apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan
Peraturan perundang-undangan mengenai apa yang telah ditetapkan
dalam surat perjanjian angauran dan atau penundaan, maka akan
dikenakan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang·
undangan mengenai penagihan pajak dengan surat paksa.
(4) Persyaratan administrasi dalam pemberian angsuran dan penundaan
pembayaran sebagatmana tercantum dalam lampiran II huruf D
peraturan Bupati ini.
14, Ketentuan Pa.al 38 dlubah aehln,ia PaAI 38 berbunyl aeba1al
berikut :
p ... 1 38
Kepala Badan Pendapatan Daerah karena jabatan atau atas
permohonan Wajib Pajak dapat :
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi PBB
berupa bunga, denda dan kenaikan PBB terutang dalam hal
sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau
bukan karena kesalahannya; dan/atau
b. membetulkan atau membatalkan SPPT, SKPD, SKPDKBT, STPD
atau SKPDLB yang tidak benar.
• 14·
PaN.1 II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Oaerah Kabupaten Bone.
|