Dalam Perbup ini diatur tentang perubahan pasal 1, pasal 3, pasal 4, pasal 6, pasal 18, pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 45, pasal 47, pasal 49, pasal 61 peraturan bupati nomor 28 tahun 2013 tentang tata cara pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di kabupaten bengkayang
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat