Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati No.28 Tahun 2013 ttg Tata Cara Pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang perubahan pasal 1, pasal 3, pasal 4, pasal 6, pasal 18, pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 45, pasal 47, pasal 49, pasal 61 peraturan bupati nomor 28 tahun 2013 tentang tata cara pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di kabupaten bengkayang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No.28 Tahun 2013 ttg Tata Cara Pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
05 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2017
Tanggal Berlaku
05 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.4, TBD No.4, LL KAB LANDAK: 107 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 382 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan