Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 30 TAHUN 2013 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAII' : Menetapkan PERATURAII' BUPATI TENTANG PERUBAHAR ATAS PERATURAII' BUPATI BONE NOMOR 30 TAHUJI 2013 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PEMVIl'GUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAlf, Paaall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bone Nomor 30 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan diubah sebagai berikut: 1, Kotentuan Paaal l dlubah sehlnua Paul 1 berbunyl .ebagal berlkut: Paul 1 Dalam Peraturan Bupati ini ,yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Bone. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bone. 3. Bupati adalah Bupati Bone. 4. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertcntu di bidang Perpajakan Daerah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. 5. Sadan Pendapatan Daerah adalah Sadan Pendapatan Oaerah Kabupaten Bone. 6. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan uaaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara {BUMN) atau Badan Usaha Mililk Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, finna, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya tennasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 7. Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut objek pajak adalah bumi dan/ a tau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan perkebunan, perhutanan dan pertambangan. -5- 8. Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Pcrdesaan dan Perkotaan yang selaajutnya disebut aubjck pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mcmpunyai auatu hak ataa bumi dan bangunan/atau memperoleh manfaat ataa bumi dan bangunan, dan/atau memiliki, mcnguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. 9. Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Pcrkotaan yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang sccara nyata rncmpunyai auatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat auu bumi dan bangunan, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh tempat atas bangunan dan dikenakan kewajiban membayar pajak. 10. Pajak Bumi dan Bangunan Pcrdesaan dan Perkotaan, yang sc\anjutnya disingkat PBB-P2, adaJah Pajak atas Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Sadan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan . 11. Bumi adalah pennukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wila,Yah Kabupaten Bone. 12. Bangunan adalah konstruksi tehnik yang ditanarn atau yang dilekatkan secara. tetap pada tanah dan/atau perairan pendalarnan dan/atau Jaut. 13. Kas Oaerah adalah Bank yang ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk memegang Kas Daerah. 14. Sistem Manajemen lnfonnasi Objek Pajak yang selanjutnya disebut SISMIOP adalah Sistem yang terintegraai untuk mengolah infonnasi/data objek dan subjek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dengan ban tu an komputer, sejak dari pengumpulan data (melalui pendaftaran, pendataan dan penilaianJ, pemberian identitas objek pajak (Nomor Objek Pajak), perekaman data, pemeliharaan basis data, pencetakan hasil kcluaran (berupa SPPT, STTS, DHKP, dan sebagainya), pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan pajak, sampai dengan pelayanan kepada wajib pajak . 15. Pendaftaran adalah kegiatan subjek pajak untuk mendaftarkan objck pajaknya dengan cara mengisi SPOP. ·•· 16. Pendataan adalah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi dan menata usahakan data objek dan subjek PBB. 17. Penilaian adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menentukan NJOP yang akan dijadikan sebagai dasar perjanjian pajak. 18. Penetapan adalah merupakan proses kegratan penatausahaan PBB yang meliputi perhitungan besamya pajak bumi dan bangunan yang terhubung dan penatausahaan dalam rangka penerbitan SPPT, SKPD dan STPD serta penyampaian kepada wajib pajak. 19. Pembayaran pajak adalah penyetoran sejumlah uang ke Kas Negara yang di lakukan oleh wajib pajak atas pajak yang terutang. 20. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dan perhimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besa.mya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya. 21.Nomor Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NOP adalah nomor identitas objek pajak PBB yang sersifat unik (setiap objek pajak. PBS yang diberikan satu NOP dan berbeda antara satu objek dengan yang lainnya), tetap (NOP yang diberikan kepada setiap cbjek PBS tidak berubah), standar (ada satu sistem pemberian NOP yang terstandamisasi). 22. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata·rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilal perolehan baru, atau NJOP pengganti. 23. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kelender. 24. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar dalam Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah. 25. Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajak.an daerah. -7- 26. Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat LSPOP adalah formulir yang berisi rincian data objek pajak berupa bangunan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan SPOP. 27. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besamya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak. 28. Surat tanda terima setoran yang sclanjutnya disingkat STTS adalah Bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan. 29. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau te\ah di\akukan dengan cara Jain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati. 30. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan bcsamya jumlah pokok pajak yang terutang. 31. Surat Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentuka.n jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 32. Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrative berupa denda dan/atau bunga. 33. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam pencrapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundangundangan perpajakan daerah yang tcrdapat dalam SPPT, SKPD, SKPDN, SKPDLB, SDTPD, Surat Kcputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan. 34. Surat kcputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDN, atau SKPDLB yang diajukan oleh WaJib Pajak. 35. Putusan Banding adalah Putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Kepusan Keberatan yang diajukan Wajib Pajak. -8- 36. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan aecara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalrun rangka melaksanakan lcetentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 37. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari di bidang perpajakan daerah yang terjadi dalam menemukan tersangkanya. 38. Penelitian adalah serangkaian kegiatan untuk mencocokkan data dan perhitungan pajak terutang pada SPOP dan/atau SSPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah dilakukan pembayaran ke Kas Daerah kecuali pajak terutang nihil sesuai ketentuan yang berlaku. 2, Ketentuan haal 6 dlubab -9hJngga Paaal 6 berbunyl 15ebapi berikut: Pasal6 (1) Badan Pendapatan Daerah dapat melakukan kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan pengembangan dan penyempumaan SISMIOP dengan melakukan pemeliharaan Basis Data SJSMIOP. (2) Pcmeliharaan Basis Data SJSMIOP dilakukan dengan cara : a. Pasif, yaitu kegiatan pemeliharaan basis data yag dilakukan petugas Badan Pendapatan Daerah berdasarkan laporan yang ditcrima dari wajib pajak dan/atau pejabat/instansi terkait pelaksanaannya. b. Aktif, yaitu kegiatan pemeliharaan basis data yang dilakukan oleh petugas Sadan Pendapatan Dacrah dengan cara mencoc:okan dan menyesuaikan data objek pajak dan subyek pajak yang ada dengan keadaan sebenamya dilapangan atau mencoc:okan dan menyesuaikan NJOP dengan rata-rata nilai pasa.r yang terjadi dilapangan, pelaksanaanya sesuai dengan prosedur pembentukan basis data. -9- 3. Ketentuan Paaal 8 ayat (1) dJubah aehlngga Paul 8 berbunyt Mbagal berikut: Paaal 8 (l} Dalam melakukan kegiatan Pendaftaran, pendataan dan pcnilaian objek pajak dan su\)Jek pajak dalam rangka pcmbentukan dan/atau pemeliharaan basis data SISMIOP, Badan Pendapatan Daerah dapat bekerjasama dengan Kantor Pertanahan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan/atau lnstansi terkait lainnya; (2) Pendaftaran, pendataan dan penilaian objek pajak dan subjek pajak da1am rangka pembentukan dan/atau pemeliharaan basis data SISMIOP dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan. 4. Ketentuan Pua1 10 dlubah .ehlnqa Pasal 10 berbunyl aeba1ai bertkut: Paaal 10 (1) Pendataan objek dan subjek PBB dilakukan o\eh Sadan Pendapatan Daerah dengan menuangkan hasilnya dalam formulir SPOP dengan cara : a. setiap wajib pajak wajib mengisi SPOP dan LSPOP; b. dalam hal tidak ada perubahan data objek pajak, subjek pajak maupun wajib pajak, maka data SPOP dan LSPOP dapat digunakan untuk penetapan PBS· P2 tahun selanjutnya. {2) Pendataan objek dan subjek PBB scbagaimana dimaksud pada ayat (IJ dapat dilakaukan dengan cara : a. penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP; b. identilikasi objek pajak baru; c. verifikasi data objek pajak; dan d. pengukuran bidang objek pajak S. Ketentuan Pa..t 16 ayat (1) diubah aehlnga Pasal 15 berbunyl aebacat berilr.ut : Pasal 15 (I) Penilaian PBB- P2 adalah kegiatan Sadan Pendapatan Daerah untuk menetapkan NJOP. (2) Kegiatan penilaian dapat dilaksanakan melalui : -10- a. Penilaian massal, dimana nilai jual objek bumi dihitung berdasarkan nilai indikasi rata-rata yang terdapat pada setiap zona nilai tanah (ZNT) aedangkan NJOP Bangunan dihitung berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB); b. Penilaian individu diterapkan pada : 1. Objek pajak ·umum dengan kriteria luas bangunan lebih dari 1.000 meter persegi atau jumJah lantai lebih dari tiga 2. Objek pajak khusus c. Tata cara penilaian objek pajak khusus ditetapkan dengan Peraturan Bupati (3) Kegiatan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tiga pendekatan, meliputi : a. Pendekatan data pasar; b. Pendekatan biaya; dan/atau c. Pendekatan kapitalisasi pendapatan. (4) Penilaian dengan pendekatan data pasar dilakukan dengan cara membandingkan objek pajak yang akan dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang nilai jualnya sudah diketahui dengan melakukan beberapa penyesuaian. (5) Penilaian dengan pendekatan biaya dilakukan untuk penilaian bangunan dengan cara memperhitungkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk membangun baru drkurangi dengan penyusutan. (6) Pendekatan kapitalisasi pendapatan dilakukan pada objek-objek yang menghasilkan (komersil) dengan cara menghitung atau memproyeksikan seluruh pendapatan atau sewa dalam satu tahun terhadap objek pajak dikurangi dengan kekosongan, biaya operasional, dan hak pengusaha. 6. Ketentuan Paul 19 ayat (11 dlubah Mhlna,a PaNI 19 berbunyl Mbacal berikut : Pa .. l 19 (I) SPPT PBB-P2 ditetapkan, diterbitkan dan ditanda tangani oleh Pejabat yang menangani Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. (2) Dalam rangka meningkatkan efisiensi pelaksanaan tugas, khususnya yang terkait dengan penanda tanganan SPPT maka penanda tanganan SPPT dapat diura.ikan dengan : a. cap dan tanda tangan basah untuk ketetapan pajak diatas Rp. 2.000.000,- (duajuta rupiah}; dan b. Cap dan cetakan tanda tangan, untuk ketetapan pajak sampai dengan Rp 2.000.000,- (duajuta rupiah) -11- (3) SPPT PBB dapat diterbitkan melalui : a. Pencetakan massal; b. Pencetakan dalam rangka: 1). Pembuatan salinan SPPT; 2). Penerbitan "SPPT sebagai tindak lanjut atas keputusan keberatan, pengurangan pembetulan; 3). Tindak lanjut pendaftaran objek pajak baru; dan 4). Mutasi objek dan atau subjek pajak. 7. Ketentuan Paaal 20 ayat (1) diubah aehingga Paaal 20 berbunyi aebagai berikut : Paaal 20 (I) Apabila wajib pajak tidak mengisi dan menyampaikan SPOP ketetapan PBB-P2 ditetapkan secarajabatan oleh Sadan Pendapatan Daerah atas nama Bupati dengan menerbitkan SKPD PBB-P2. (2) SKPD diterbitkan tidak secara massal. (3) SKPD disampaikan kepada Wajib Pajak oleh Badan Pendapatan Daerah. 8. Ketentuan Paul 22 ayat (1) diubah aehingga Paaal 20 berbunyl aebagai berlkut : Paaal 22 (1) PBB P2 yang terutang berdasarkan SPPT atau SKPD harus dilunasi se\ambat-lambatnya pada Bulan Nopember bu\an berjalan. (2) Pajak yang terutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar, dikenakan denda administrasi sebesar 2 o/o (dua persen) per bulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (3) Jatuh tempo pembayaran PBB P2 tercantum di SPPT dan SKPD. 9. Ketentuan Paul 24 dlubah sehingga Paaal 24 berbunyi aebaga.i berlkut: Paul 24 (I) Pembayaran Pajak terutang melalui Bank atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan secara langsung ke tempat pembayaran sebagaimana tercantum dalam SPPT, SKPD, SKPDKB dan STPD. (2) Pembayaran dengan Cek Bank/Giro Bilyet Bank, baru dianggap sah apabila telah dilakukan kliring. -12- (3) Pajak terutang yang menjadi tunggakan, dapat dibayar melaJui Bendahara Penerima Badan Pendapatan Daerah Kab. Bone. (4) Wajib Pajak menerima STI'S sebagai bukti telah melunasi pemba,yaran PBB. (5) STI'S dianggap sah apabila telah ada tanda vaJidaai dari Bank tempat pembayaran. 10.Ketentuan Paul 25 dlubah sehlnga PaNI 2S berbunyl seba&al bertltut : PaMI 25 Pembayaran melalui petugas pemungut sebagaimana dimaksud daJam Pasal 17 dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Wajib Pajak menyetorkan pembayaran PBB-P2 melalui petugas pemungut se\anjutnya petugas pemungut mencatat ke dalam daftar penerima harian dan selanjutnya menyetorkan ke Bank yang ditunjuk. b. Wajib Pajak menerima STTS sebagai bukti pemba,yaran PBB-P2 yang sah melalui petugas pemungut. 11,Ketentuan Paul 32 ayat (21 dlubab sehlnga Pual 32 berbunyl seba&al berikut : Paul 32 (I) Fungsi Pembukuan dan Pelaporan menerima laporan penerimaan PBB P2 dari Bank yang ditunjuk/Bendahara Penerima setiap hari kerja. (2) Fungsi Pembukan dan Pelaporan menerima laporan penerimaan PBB P2 dari Bank yang ditunjuk/Bendahara Penerima setiap hari kerja. (3) Kegiatan adminitrasi dalarn prosedur pembukuan dan pelaporan PBB P2 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I hurur F dari Peraturan Bupati ini. 12. Ketentuan Paul 35 ayat (2) dlubab sehlnga Pua.l 35 berbunyi seba&al beriltut : PaMI 35 (1) Mutasi subjek/objek pajak adalah pendaftaran ulang pajak karena adanya perubahan yang disebakan oleh perubahan luas baik luas tanah maupun bangunan, perubahan sertifikasi tanah maupun bangunan serta adanya pengalihan obyek dan subyek. ·13· (2) Penyelesaian mutasi sebagian/seluruh objek dan subjek PBB-P2 melalui penelitian kantor atau Japangan melalui proses pemindahan data geografis/bidang. (3) Persyaratan administrasi dalam mutasi objek/subjek PBB P2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf B Peraturan Bupati ini. 13. Ketentuan Paul 37 ayat (1) dlubah "hlngan PaNI 37 berbunyl aebagal berikut: Pa.al 37 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis. Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar, dalam hal wajib pajak mengalami kesu\itan likuiditaa atau mengalami keadaan diluar kekuasaannya sebagai wajib pajak sehingga tidak akan mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya. {2) Pembayaran angsuran dapat dibcrikan dalam jangka waktu paling lama I (satu) tahun dan untuk penundaan pembayaran paling lama 4 (empat) bulan. (3) Apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan Peraturan perundang-undangan mengenai apa yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian angauran dan atau penundaan, maka akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang· undangan mengenai penagihan pajak dengan surat paksa. (4) Persyaratan administrasi dalam pemberian angsuran dan penundaan pembayaran sebagatmana tercantum dalam lampiran II huruf D peraturan Bupati ini. 14, Ketentuan Pa.al 38 dlubah aehln,ia PaAI 38 berbunyl aeba1al berikut : p ... 1 38 Kepala Badan Pendapatan Daerah karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat : a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi PBB berupa bunga, denda dan kenaikan PBB terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya; dan/atau b. membetulkan atau membatalkan SPPT, SKPD, SKPDKBT, STPD atau SKPDLB yang tidak benar. • 14· PaN.1 II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Oaerah Kabupaten Bone.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 30 TAHUN 2013 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2017/NO.5
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 431 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan