Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Industri Kaliwungu Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan kegiatan perindustrian dan pengoperasian kawasan industri Kaliwungu dapat memberikan nilai tambah yang optimal khususnya di bidang sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan bagi masyarakat luas maka seluruh ruang pada kawasan industri tersebut perlu ditata dengan sebaik-baiknya ; bahwa untuk mendukung tercapainya tujuan penyelenggaraan kegiatan industri Kaliwungu secara maksimal maka pemanfaatan ruang pada kawasan industri perlu dilaksanakan secara terpadu, berkelanjutan, demokrasi, melalui kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Industri Kaliwungu Kabupaten Kendal ; bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang , penetapan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Industri perlu diatur dengan Peraturan Daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Industri Kaliwungu Kabupaten Kendal.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004l Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1991; Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1993; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan, sasaran, dan fungsi, kedudukan wilayah perencanaan dan jangka waktu perencanaan, rencana struktur pemanfaatan ruang, pelaksanaan rencana detail tata ruang kawasan industri, pengendalian dan pengawasan pemanfaatan rencana tata ruang, hak dan kewajiban masyarakat, penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peraihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 7 Tahun 1992 dicabut
43 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 24 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Tanete
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang; dengan memperhatikan faktor Sosial Budaya dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat perlu pembentukan Desa Tanete sebagai Pemekaran dari Desa Lebani Kecamatan Maiwa
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenagan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
PEMBENTUKAN DESA TANETE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2007.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 23 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan keterpaduan, keberlanjutan, dan sinkronisasi dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Kendal dan untuk meningkatkan keseimbangan pemanfaatan ruang, diperlukan adanya arahan mengenai pemanfaatan ruang secara pasti; bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Kendal dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal; bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antarsektor, dan antara Pemerintah Kabupaten Kendal dan masyarakat / dunia usaha khususnya untuk memberikan arahan bagi lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat dan / atau dunia usaha, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal; bahwa berdasarkan perkembangan Provinsi Jawa Tengah, hasil pengkajian implikasi penataan ruang Daerah, sebagai upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang berbatasan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 2 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Tahun 1994 Nomor 2 Seri D No. 10), sudah tidak sesuai dengan keadaan dan perkembangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, dan d tersebut di atas serta sebagai pelaksanaan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1991; Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas tujuan sasaran, dan fungsi, kedudukan, wilayah perencanaan dan jangka waktu, rencana struktur tata ruang dan pola pemanfaatan ruang wilayah, penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan , ketentuan pidana, ketentuan peralihan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 2 Tahun 1994
55 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 23 Tahun 2007
PERENCANAAN - PELAKSANAAN - PEMBANGUNAN - PEMANFAATAN - PENDAYAGUNAAN - KAWASAN PERDESAAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2007/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN DAN PENDAYAGUNAAN KAWASAN PERDESAAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan ruang perdesaan guna tercapainya keseimbangan dan harmonisasi antara fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman, pelayanan jasa publik dan sosial, serta fungsi kawasan sebagai pusat kegiatan ekonomi dan pasar perlu ditetapkan perencanaan, pelaksanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pendayagunaan kawasan perdesaan secara terpadu;
bahwa perencanaan, pelaksanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pendayagunaan kawasan perdesaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa a huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pendayagunaan Kawasan Perdesaan
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 6 Tahun 2006; PERDA No. 7 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Perencanaan, Pelaksanaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pendayagunaan Kawasan Perdesaan; Meliputi Tujuan; Ruang Lingkup; Kewenangan Desa; Pelaksanaan; Penataan Ruang Kawasan Perdesaan; Perencanaan Tata Ruang Kawasan Perdesaan; Pemanfataan Ruang Kawasan Perdesaan; Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Perdesaan; Kerjasama Penataan Ruang Kawasan Perdesaan; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8 hlmn; 6 pnjlsan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 21 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Ibukota Kecamatan Uluere
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan penataan dan daya tarik tempat-tempat rekreasi dan olahraga serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1999
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 ;
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ;
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-undang ;
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkukungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng
RENCANA UMUM TATA RUANG IBUKOTA KECAMATAN ULUERE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 19 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kecamatan Pa’jukukang
ABSTRAK:
Untuk tertibnya pembangunan Ibukota Kecamatan sebagai unsur pendorong Pembangunan Daerah dan Pembangunan Nasional, maka pemanfaatan ruang Ibukota secara lestari, optimal, seimbang dan serasi sangat diperlukan ; Kecamatan Pa’jukukang dalam wilayah Kabupaten Bantaeng pembangunannya mulai berkembang ;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang ;
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ;
7. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
8. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;
9. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
10. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang;
11. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
12. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah;
RENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN KECAMATAN PA’JUKUKANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 18 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Ibukota Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
Untuk tertibnya pembangunan Ibukota Kabupaten sebagai unsur pendorong Pembangunan Daerah dan Pembangunan Nasional, maka pemanfaatan ruang Ibukota secara lestari, optimal, seimbang dan serasi sangat diperlukan ; bahwa Kabupaten Bantaeng dalam wilayah Propinsi Sulawesi Selatan pembangunannya mulai berkembang.
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
7. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
8. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
10. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang ;
11. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
12. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah;
15. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Hidup;
16. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum ;
17. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan.
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 1998 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Dati I dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Dati II.
19. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/Kpts/M/2002 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan.
RENCANA UMUM TATA RUANG IBUKOTA KABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
12 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 18 Tahun 2007
PENGIKATAN - DANA - ANGGARAN - UNTUK PELAKSANAAN - PROGRAM - KEGIATAN - MELALUI TAHUN JAMAK - SELAMA 2 (DUA) TAHUN - ANGGARAN - DILINGKUNGAN DINAS PEKERJAAN UMUM - KABUPATEN TEBO
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2007/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGIKATAN DANA ANGGARAN UNTUK PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN MELALUI TAHUN JAMAK SELAMA 2 (DUA) TAHUN ANGGARAN DILINGKUNGAN DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya dalam usaha kelancaran arus transportasi maka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi harus mendapat skala prioritas utama;
bahwa program dan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dibidang transportasi dan pelaksanaannya memerlukan anggaran dana yang besar sehingga perlu dianggarkan lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengikatan Dana Anggaran Untuk Pelaksanaan Program dan Kegiatan Melalui Tahun Jamak selama 2 (Dua) Tahun Anggaran di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahu 2005; PP No. 54 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengikatan Dana Anggaran untuk Pelaksanaan Program dan Kegiatan Melalui Tahun Jamak Selama 2 (Dua) Tahun Anggaran di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo; Meliputi Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Besar Alokasi Dana dan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan; Penyesuaian Harga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2007.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 18 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Rosoan
ABSTRAK:
untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang; bahwa dengan memperhatikan faktor Sosial Budaya dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat perlu pembentukan Desa Rosoan sebagai Pemekaran dari Desa Tokkonan Kecamatan Enrekang.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenagan Propinsi sebagai Daerah otonom , Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa .
PEMBENTUKAN DESA ROSOAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2007.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat