Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2014 No.3/ TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaran Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Blora bertanggungjawab melindungi segenap warga masyarakat di Daerah dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum;
b. bahwa wilayah daerah Kabupaten Blora memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencanabaik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam ataupun faktor manusia terutama bencana alam seperti: tanah longsor, kekeringan, angin topan dan lainnya yang dapatmenyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa serta dapat menghambat pelaksanaan pembangunan di Daerah, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terencana, terpadu dan komprehensif;
c. bahwa berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana harus menetapkan kebijakan Daerah di wilayahnya selaras dengan pembangunan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 24 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP PengUU; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PP No 23 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 11 Tahun 2009; Perda Kab Blora No 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Lembaga Usaha, Lembaga Internasional dan Lembaga Kemasyarakatan. Peraturan Bupati yang diamanahkan dalam Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2014.
73 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasata ditetapkan dengan peraturan daerah
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 7 Tahun 1992, UU No 1 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2014, UU No 33 Tahun 2014, UU No 6 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 17 Tahun 2012, PP No 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 2 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permenkeu No.222/PMK.010/2008, Perda Kabupaten Kayong Utara No 7 Tahun 2012, Perda Kabupaten Kayong Utara No 6 Tahun 2010, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat, Modal, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Modal Daerah, Hasil Usaha, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rapat Umum Pemegang Saham; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Hasil Usaha; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2014.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 3 Tahun 2014
BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL - RETRIBUSI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.45, TLD NO....
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK
KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009, pengurusan
dan penertiban Dokumen Kependudukan tidak dipungut
biaya.
UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; Perpres No.26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No.112.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Perda Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
Penjelasan : - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah bersama Bupati telah menyempurnakan
Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sesuai
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor
1402/VI/Tahun 2014 tentang Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dilakukan agar Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2013 tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI
Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran RI Negara
Nomor 5243);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4593) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4503);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4502) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4574);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4576) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4577) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar. Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4585) ;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4614) ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara RI
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 5165) ;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 10);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun
2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012 Nomor 13) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 7 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2013 Nomor 7);
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a
Tahun Anggaran 2013 sebagai berikut :
(1). Pendapatan Rp. 556.110.764.909,08
(2). Belanja Rp. 570.850.607.956.59
Defisit Rp. (14.739.843.047.51)
(3). Pembiayaan
-Penerimaan Rp. 22.000.634.312,31
-Pengeluaran Rp. 172.326.168.80
Pembiayaan Netto Rp. 21.828.308.143.51
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2014.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan merupakan hak setiap orang yang wajib dipenuhi dan diselenggarakan guna mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan meningkatkan kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa penyelenggaraan pendidikan di Kota Bengkulu merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Kota, orang tua dan masyarakat yang dilaksanakan menurut norma-norma pendidikan dan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat gemar belajar dengan mengacu pada Sistem Pendidikan Nasional;
c. bahwa untuk memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pendidikan di Kota Bengkulu perlu diatur dengan peraturan daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
3. UU No. 20 Tahun 2003
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 14 Tahun 2005
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. UU No. 5 Tahun 2014
8. PP No. 19 Tahun 2005
9. PP No. 79 Tahun 2005
10. PP No. 38 Tahun 2007
11. PP No. 55 Tahun 2007
12. PP No. 47 Tahun 2008
13. PP No. 48 Tahun 2008
14. PP No. 74 Tahun 2008
15. PP No. 17 Tahun 2010
16. PP No. 53 Tahun 2010
17. Permendagri No. 1 Tahun 2014
Pasal 2 :
Pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal 3 :
Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi Peserta Didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2014.
64 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2014 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) huruf b, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan kegiatan hutan kemasyarakatan pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kelestariannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Hutan
Kemasyarakatan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 6 Tahun 2007; Permen Kehutanan Nomor P.37/Menhut-II/2007;
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENGELOLAAN HUTAN KEMASYARAKATAN, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Asas, Prinsip, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Penetapan Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan; IV. Penyiapam Masyarakat; V. Perizinan; VI. Pengelolaan: VII. Hak dan Kewajiban; VIII. Larangan; IX. Partisipasi Masyarakat; X. Pembinaan; XI. Pengendalian; XII. Pembiayaan; XIII. Sanksi Administrasi; XIV. Ketentuan Penyidikan; XV. Ketentuan Pidana; XVI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2014.
41
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu No. 3 Tahun 2014
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2013/NO.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i,
huruf I, huruf m dan huruf n Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
b. bahwa tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di puskemas dan
jaringannya khususnya di Rumah Sakit Daerah dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dipandang tidak sesuai sehubungan dengan
adanya penambahan pelayanan kesehatan dan dokter ahli
sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Peru bahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum.
1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286 );
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3214);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821)
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 3881);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 4431);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah UndangUndang
Nomor
12
Tahun
2008
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Negara Republik
Indonesia
Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
12. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
13. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4436);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewargenagaraan Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
15. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
16. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
17. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
18. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5060);
19. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
20. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 80,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Interen Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4890);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
28. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pedoman Penyusunan Produk
Hukum;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Pasal II : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
43
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat