Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Narkotika Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keterpaduan penyusunan
kebijakan dan pelaksanaan di bidang ketersediaan,
pencegahan, penanggulangan dan pemberantasan
penyalahgunaan serta peredaran gelab narkotika, psikotropika,
prekursor dan zat adiktif lainnya perlu koordinasi antar
dinas/instansi/lembaga terkait;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan sebagai
pelaksanaan Pasal 11 Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun
2002 tentang Badan Narkotika Nasional, dan Keputusan
Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri
Dalam Negeri, dan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Selaku Ketua Badan Narkotika Nasional Nomor :
04/SKB/M.PAN/12/2003, Nomor : 127 Tahun 2003, Nomor :
01/SKB/XII/2003/BNN Tentang Pedoman Kelembagaan Badan
Narkotika Propinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, perlu
menetapkan Peraturan Kabupaten Blora tentang Pembentukan
Badan Narkotika Blora;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1976; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1996; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 7; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Badan Narkotika Kabupaten Blora yang meliputi Pembentukan, Badan Narkotika Kabupaten, Pelaksana Harian BNK, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2006.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Jaraga Sasameh
ABSTRAK:
Bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Jaraga Sasameh
telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum
Daerah Jaraga Sasameh secara penuh dan memenuhi
syarat untuk dibentuk Dewan Pengawas untuk
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3
Tahun 2016; Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 45 Tahun 2014.
Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan BLUD RSUD dibentuk
Dewan Pengawas yang bertanggungjawab kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
Peraturan Bupati Barito Selatan
Nomor 27 Tahun 2018
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 27 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Kota Palembang
ABSTRAK:
Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, precursor, dan bahan adiktif lainnya semakin meningkat sehingga membutuhkan penanganan yang lebih komprehensif yang menuntut pengembangan organisasi secara profesional di daerah. Badan Narkotika Kota Palembang dibentuk berdasarkan Keputusan Walikota No. 77 Tahun 2005 perlu disesuaikan dengan Perpres No. 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten Kota dan Surat Edaran Mendagri No. 061/566/SJ perihal Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Penyesuaian tersebut dengan menetapkan Perwako ini.
UU No. 28 Tahun1959; UU No. 23 tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU Np. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Badan Narkotika Kota Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Palembang (BNK) adalah unit yang dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNK. BNK adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langgsung kepada Walikota. Diatur mengenai pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi; tata kerja, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2008.
Mencabut Keputusan Walikota No. 77 Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Narkotika Kota Palembang.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 66 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1993 Tentang Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1996
Mengubah :
KEPPRES No. 49 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Presiden Nomor 32 Tahun 1993 Tentang Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1993 Tentang Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1993
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 1996.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Katingan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kota Sibolga, Dan Kota Gorontalo
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2014.
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaSubsidi, PSOTransmigrasi, Daerah Tertinggal
Status Peraturan
Mencabut :
PERPRES No. 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Penyelenggaraan - Kewajiban - Pelayanan Publik - Angkutan Barang - Daerah Tertinggal - Terpencil - Terluar - Perbatasan
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 27, LN.2021/No.99, jdih.setkab.go.id : 21 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
ABSTRAK:
Untuk menurunkan disparitas harga barang dalam rangka menjamin ketersediaan barang meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan untuk kesinambungan pelayanan penyelinggaraan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan guna mendukung konektivitas logistik antarmoda transportasi, perlu mengatur kembali penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan sebagaimana telah diatur sebelumnya dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2017.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 2010; dan Perpres Nomor 71 Tahun 2015.
Perpres ini mengatur mengenai kewajiban pelayanan publik, pendanaan, dan pembentukan gugus tugas penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang diselenggarakan oleh pemerintah pusat yang meliputi pelayanan angkutan laut, angkutan darat, dan angkutan udara. Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 70 Tahun 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 27 Tahun 2008
pelaksanaan peraturan daerah kabpaten bone bolango nomor 55 tahun 2006 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja badan perencanaan pembangunan daerah kabupaten bone bolango
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2008/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.55 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Kewenangan Badan, Penjabaran Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2008.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 27, LL SETKAB : 4 HLM.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat