ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (6)
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor l Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahon 2014
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bone Nomor I Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun1959 tentang
Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4386);
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tent.ang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Un dang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang
Perubahan Kedua at.as Undang - Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor
5679);
6. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antaia Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembararu
Negara Republik Indonesia nomor 4438);
7. Undang·Undang Nomor 28 Tahun 2009 tcntang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Ta.ht.In 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lemba.ran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kaJi tcrakhir dengan
Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelo\aan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014
Nomor 3);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 8);
- MEMUTUSKA1' :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TElfTANG PETUNJUK PELAKSAJfAAN
PAJAK REKLAME.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah
sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah;
3. Bupati adalah Bupati Bone;
4. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat
BAPENDA adaJah Unsur Pelaksanaan Pemerintah Kabupaten
Bone dibidang Pendapatan Daerah;
5. Kepala Sadan Pendapatan Daerah adalah Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang membidangi Pendapatan Daerah; •
6. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk
dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersil
memperkenalkan, menyampaikan, mempromosikan atau untuk
. mcnarik perhatian umum terhadap barang , jasa, orang atau
badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan atau
diminati oleh umum;
7. Nilai Sewa Reklame adalah Pcrhitungan berdasa.rkan
pemasangan, lama pemasangan, nilai straS,cgis,
lokasi dan jenis
reklame yang merupakan dasar pengenaan pajak;
8. Nila.i Strategis Pemasangan Reklame adalah ukuran nila.i yang
ditetapkan pada titik pemasangan reklame, yang ditentukan
oleh faktor lokasi wilayah pemasangan;
9. Reklame Papan adalah jenis reklame yang menggunakan bahan
dari kayu, dan atau Jogam, fiber glass, plastik, kaca, bata,
ataupun bahan lainnya;
10. Reklame Billboard, Shop Sign, Neon Box dan Team Plate adalah
jenis reklame yang menggunakan bahan dari logam, aluminium,
plat besi, logam, fiber glass, palstik, kaca, bata, ataupun bahan
Jainnya yang sejenis dipasang pada tempat yang disediakan,
dengan memakai tiang konstruksi atau tiang penyangga yang
telah disediakan / berdiri sendiri baik dipanggung ataupun
bangunan lainnya;
11. Reklame Videotron adalah jenis reklame teks, grafis, gambar
atau gambar hidup yang terprogram melalui perangkat
elektronik seperti videotron yang ditampilkan / ditayangkan
pada layar monitor atau sejenisnya;
12. Reklame Megatron adalah jenis reklame yang menamprlkan teks,
grafis, gambar statis atau yang terprogram melalui perangkat
elektronik seperti megatron yang ditampilkan pada Jayar monitor
ataupun sejenisnya;
13. Reklame Baliho adalah rcklame Yllr!g menggunakan bahan dari
kayu dan atau dari bahan lain, seperti tripleks, batu, karton,
yang dipasang dengan cara berdiri sendiri atau disandarkan
pada penyanggah, tembok dinding pagar, pohon, tiang yang
dipasang sementara;
14. Reklame Krun adalah jenis reklame j,ang menggunakan bahan
dari kain dan dari plastik, karet, terfal, dan sejenisnya;
�
IS. Rek1ame Melekat atau stiker adalah jenis reklame yang
menggunakan bahan dari plastik, kenas, karton, atau
sejenisnya, yang membentuk lembaran lepae diselenggarakan
dengan cara diselembaran lepas, dengart cara disebarkan,
diberikan atau diminta ditempelkan, diletakkan, dipasang,
digantungkan pada suatu benda pribadi atau milik orang lain.
Dengan ketentuan tidak tebsh dari 100 cm2 (seratur centi meter
persegij per gambar;
16. Reklame selebaran jenis reklarne yang menggunakan bahan dan
kertas, plastik, foto atau sejenisnya, yang berbentuk lembaran
lepas, diselcnggarakan denga cara disebarkan, diberikan atau
diminta atau ditempelkan, diletakkan, dipasang, digantungkan
pada suatu benda milik pribadi atau milik orang lain, dengan
ketentuan luasnya tidak lebih 100 cm' (seratus centi meter
persegi) per gambar;
17. Reklame berjalan adalah jenis reklame yang diselenggarakan
dengan cara membawa reklame berkeliling yang dibawa oleh
orang berjalan kaJd atau rcklamc yang ditcmpatkan /
ditcmpclkan pada scmua jenis kcndaraan, baik yang digunakan
di darat maupun di air;
18. Reklamc Suara adalah jenis rcklame yang diselenggarakan
dengan menggunakan kata kata yang diucapkan atau dengan
suara yang ditimbulkan dari alat elektronik;
19. Reklame Apung adalah reklame yang diselenggarakan diatas air
dengan menggunakan media balon atau media lain yang sejcnis;
20. Reklame Udara adalah jenis rcklamc yang diselcnggarakan
diudara balk dengan menggunakan balon, pesawat maupun alat
lain;
21. Reklame Film atau Slide adalah jenis rcklame yang
diselenggarakan dengan cara menggunakan film negative atau
positif, kaca, atau bahan lain, yang diproyeksikan, dipancarkan,
dan ditampilkan pada layar, benda Jain tennasuk pada layar
monitor atau layar tclevisi;
22. Rcklame Peragaan adalah jenis rcklame yang diselenggarakan
dengan cara memperagakan suatu barang baik dengan
mcnggunakan alat pcraga kedcpan · orang yang ditcmpatkan
didalam ruangan yang bersifat sementara atau diluar ruangan. •
BABU
OBJEK DA.JI' SUBJEK PAJAK
Pa .. 12
(1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelen'ggaraan Reklame.
(2) Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. reklame papan/billboard/videotron/megatron dan
sejenisnya;
b. rck.lame kain;
c. reklame melekat, stiker;
d. rcklame selebaran;
e. reklame berjalan, tennasuk pada kendaraan;
f. reklarne udara;
g. reklame apung;
h. reklame suara;
i. reklame film/slide; dan
j. reklarne peragaan.
(3) Objek Pajak Reklame yang tidak dipungut adalah:
a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio,
warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan
sejenisnya;
b. label/merek produk yang melekat pada barang yang
diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari
produk sejenis lainnya;
c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat
pada banguna tempat usaha atau profesi diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal
usaha atau profesi tersebut;
d. reklarne yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah; dan
e. penyelenggaraan reklame untuk kegiatan sosial yang tidak
mempromosikan barang dan/ataµ jasa.
PaN13
(1) Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang
menggunakan Reklame.
(2) Wajib Pajak Reklame adalah orang
0
pribadi atau Sadan yang
menyelenggarakan Reklame. •
o
(3) Dalam ha.I Reklame diselenggarakan sendiri secara langsung
oleh orang pribadi atau Sadan, Wajib Pajak Reklarne adalah
orang pribadi atau badan tersebut.
(4) Dalam ha.I Reklame diselenggarakan melalui'pihak ketiga, pihak
ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklarne.
BABW
DASAR PEJIIGENAAN DAN TARIF' PAJAK
Pasal 4
(1) Casar Pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai sewa Reklame;
(2) Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (I]
dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang
dugunakan, lokasi penempatan, jangka waktu
penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media rck.lame;
(3) Untuk menghitung Nilai Strategis ditetapkan klasifikasi lokasi
titik pemasangan rcklame sebagaimana tercantum pada
lampiran I Peraturan ini;
(4) Untuk menghitung Nilai Strategis dan Nilai Jual Objek Pajak
Reklame ditetapkan Nilai Sewa Reklame yang didasarkan faktor
jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka
waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media rcklame
sebagaimana tercantum pada lampiran II Peraturan ini;
(5) Nila.i Sewa Reklame adalah Ukuran Reklame dikali dengan Nila.i
Objek Pajak Reklame sebagaimana tersebut pada kolom 4
ditambah dengan Nila.i Strategis sebaga.imana tersebut pada
kolom 5 Lampiran II Peraturan ini;
(6) Tarif Pajak ditetapkan 25 % (dua puluh lima persen) atas Nilai
Sewa Reklame.
Panl 5
(I) Dalam ha.I Rek.lame dise!enggara.kan oleh pihak ketiga, Nilai
Sewa Reklame sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1)
ditetapkan berdasarkan Nilai Kontrak Reklame;
(2) Dalam ha! Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada
ayat (I) tidak diketahui dan atau dianggap tidak wajar, Nilai
Sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor faktor
sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2). •
'
BABIV
KETENTUAJf PERIZINAN
Panl 6
Pnbadi atau Sadan yang akan mengadakan / menyelenggarakan
reklame diwajibkan mendapatkan izin lebih dahulu dari Bupati atau
Pejabat yang duunjuk.
Ptnl 7
Permohonan izin penyelenggaraan / pemasangan reklame diajukan
secara tertulis kepada Bupati atau SKPD Pejabat yang ditunjuk.
Pan18
Bentuk Surat Permohonan Jzin ditetapkan sebagaimana contoh
pada La.mpiran II Peraturan ini.
Pa .. 19
Permohonan yang telah memenuhi syarat yang berlaku dapat
diberikan izin dengan jangka waktu tertentu yang ditetapkan
dengan pejabat yang ditunjuk.
Pa .. 110
(1) Se\ambat lambatnya dalam waktu 10 hari (sepuluh hari)
setelah izin diberikan, pemegang izin harus melaksanakan
kegiatan pemasangan / penyelenggaraan reklame.
(2) Pemegang izin tidak diperbolehkan memindahkan haknya
kepada orang lain tanpa persetujuan Bupati atau Pejabat yang
ditunjuk.
Paaal 11
(I) lzin ya.rig dinyatakan tidak berlaku lagi atau dicabut karena hal
hal sebagai berikut :
a. Pennohonan dari pcmegang izin ..
b. Dipindahkan kepada pihak lain tanpa persetujuan Bupati
a tau Pejabat yang ditunjuk.
c. Pemegang izin tidak, melaksanakan pemasangan
penyelenggaraan reklame setelah jangka waktu yang telah
ditentukan menurut Pasal 8 ayat (1) Peraturan ini.
d. Setelah berakhimya masa berlaku izin reklame. •
�
e. Pemegang izin melanggar peraturan yang telah ditetapkan
dalam Peraturan Daerah.
f. Pemegang izin memasang reklame pa�a tempat yang
dilarang at.au bukan pada tempat yang Bilarang at.au bukan
pada tempat sebagaimana ditcntukan dalam izin reklame.
Pasal 12
Lokasi Pemasangan Reklame pada tempat sesuai ketentuan
Peraturan Perundang undangan.
BABV
TATA TERTIB PENYELENGGARAAN REKLAME
PaNl 13
(I) Tanpa izin Bupati atau Pejabat yang ditunjuk tidak
diperbolehkan mengubah model, gambar dan meter reklame
sesuai izin yang diberikan semula.
(2) Dilarang menempatkan reklame yang membentang diatas
jalanan umum atau mengganggu pemandangan serta melanggar
ketentuan tat.a ruang.
(3) Menyelesaikan pembayaran pajak yang ditetapkan tepat pada
waktunya.
BABVI
PENGElfDALIAN' PENGAWASAN
Paul 14
Pengenda1ian dan pengawasan terhadap ketentuan dalam
Keputusan ini dilakukan oleh Bupati melalui Badan Pendapatan
Daerah Kabupaten Bone dibantu dengan Unit Kerja Terkait.
BAB VD
.
KETERTUAN PElWTUP
Paul 16
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Pcraturan
Bupati Bone Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perhitungan Nilai Sewa
Reklame sebagai dasar Pengenaan Pajak Reklame dalam Kabupaten
Bone, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. •
-9-
Panl 16
Peraturan ini mu\ai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya da1am Serita Daerah
Kabupaten Bone.
|