Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2023- 2026
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD No.8/2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2023- 2026
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Diktum KESATU, Diktum KEDUA, dan Diktum KETIGA Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2022, Bupati Yang Masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022 agar menyusun dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah Tahun 2023-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Tahun 2023-2026 dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat Minggu Kedua bulan Maret Tahun 2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2023-2026.
Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 7(Drt) Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; UU No. 2 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2019; Peraturan Gubernur No. 6 Tahun 2022; Qanun Kabupaten Pidie No. 4 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Pidie No. 5 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Pidie No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Pidie No. 4 Tahun 2020.
Dalam Perbup ini mengatur BAB I Ketentuan Umum, BAB II RPD Kabupaten Pidie, BAB III Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Kabupaten Pidie, BAB IV Ketentuan Peralihan, BAB V Ketentuan Lain-Lain, BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016-2036
ABSTRAK:
Ruang merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terbaharui, sehingga perlu dikelola secara bijaksana dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Perkembangan pembangunan khususnya pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sumber daya manusia dengan tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung, dan kelestarian lingkungan hidup. Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta terjadinya perubahan faktor-faktor eksternal dan internal membutuhkan penyesuaian penataan ruang wilayah Kabupaten Musi Banyuasin secara dinamis dalam satu kesatuan tata lingkungan berlandaskan kondisi fisik, kondisi sosial budaya, dan kondisi sosial ekonomi melalui penetapan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin sampai tahun 2036 dengan perda.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PermenPU No. 16/PRT/M/2009; Permendagri No. 47 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana tata ruang wilayah Tahun 2016-2036 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang selanjutnya disingkat RTRWKabupaten adalah Reneana Tata Ruang Wilayah yang mengatur reneana struktur dan pola ruang wilayah kabupaten. Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten adalah tujuan. yang ditetapkan pemerintah daerah kabupaten yang merupakan arahan perwujudan visi dan misi pembangunan jangka panjang kabupaten pada aspek keruangan, yang pada dasarnya mendukung terwujudnya ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Diatur tentang fungsi dan kedudukan, ruang lingkup, tujuan, kebijakan dan strategi penataan wilayah, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, arahan pengendalian pemanfaatan ruang, arahan pengenaan sanksi, peninjauan kembali RTRW, hak, kewajiban, dan peran masyarakat, kelembagaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2003 - 2013
Ditetapkan lebih lanjut melalui peraturan bupati : Kawasan peruntukan pertambangan diluar wilayah pertambangan yang sudah memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi, pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang aktivitas rekreasi dan penetapan lebar sempadan danau/waduk, tata cara pemberian insentif, tata cara pengenaan disinsentif, Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
Penyusunan RDTRK sebagai penjabaran RTRW ditetapkan paling lambat 3 (tiga)tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.
82 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 08 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK:
a. Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Mahulu Tahun 2016-2021 telah ditetapkan dalam PERDA Kab. Mahulu No. 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Mahulu Tahun 2016-2021; b. sesuai ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 264 ayat 5 tentang PEMDA sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 dinyatakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; c. berdasarkan hasil Reviu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Mahulu Tahun 2016-2021 direkomendasikan : 1. Perlu segera dilakukan Perubahan RPJMD dengan mengacu pada PERMENDAGRI No.86 Tahun 2016 Pasal 342 ayat 1, 2. Perlu dilakukan perubahan Renstra Perangkat Daerah (bagi perangkat Daerah yang sudah menyusun namun mengalami perubahan nama dan/atau tugas pokok dan fungsi), 3. Penyusunan Renstra Perangkat Daerah harus dilakukan secepatnya mengingat PERMENDAGRI No.86 Tahun 2017 Pasal 342 ayat 2b, memberikan batasan waktu perubahan RPJMD dapat dilakukan jika sisa masa berlaku RPJMD kurang dari 3 tahun, 4. Perubahan RPJMD dan Perubahan serta penyusunan Renstra Perangkat Daerah harus disusun dengan berpedoman pada PERMENDAGRI No.86 Tahun 2017, 5. Mengingat adanya beberapa perubahan mendasar pada PERMENDAGRI No.86 Tahun 2017 terkait dengan tatacara dan substansi penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan persiapan yang memadai, dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan, prosedur dan persyaratan administrasi serta dukungan sumber daya manusia; d. sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan PERDA tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Mahakam Ulu Tahun 2016-2021.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.41 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2013; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PP No.81 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; PP No.29 Tahun 2014; PERPRES No.2 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENPANRB No.29 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.86 Tahun 2017; PERDA No.15 Tahun 2008; PERDA No.7 Tahun 2014; PERDA No.11 Tahun 2016; PERBUP No.27 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa pasal diantaranya merubah dan menambahkan beberapa ayat pada Pasal 1; merubah ketentuan BAB III Pasal 5 ayat 1; menyisipkan 2 ayat pada ketentuan Bab VI Pasal 8 diantara ayat 2 dan 3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 8 Tahun 2016
Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam. Pembangunan desa meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2104; PP No 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 114 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 44 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 13 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pembangunan Desa dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pembangunan Desa
3. Perencanaan Pembangunan Desa
4. Pelaksanaan
5. Pemantauan dan Pengawasan
6. Sistem Informasi Pembangunan Desa
7. Peran Serta Masyarakat
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
26 HLM (Penjelasan 5 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2018 - 2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018-2023, maka Rencana Strategis Perangkat Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2018-2023 perlu disesuaikan;
b. bahwa penyesuaian Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2013-2018 telah dilaksanakan dan berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2018 - 2023;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 2. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2007; 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; 7. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; 12. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019; 13. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; 14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2020; 19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2019;
materi pokok: mengatur mengenai Penetapan Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2018 - 2023; memuat perubahan strategis pada 46 perangkat daerah kabupaten magetan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Semarang Tahun 2021-2026 sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Semarang Tahun 2021-2026, maka Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Semarang Tahun 2020-2024 perlu ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Semarang Tahun 2020-2024
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Semarang Tahun 2020-2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2020 diubah.
136 hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2015
ArsipHak Asasi ManusiaKepegawaian, Aparatur NegaraProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenkumham No. 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KP.07.02 Tahun 2011 Tentang Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 8, BN.2015/NO.679,PERATURAN.GO.ID: 78 HLM
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KP.07.02 Tahun 2011 Tentang Pakaian Dinas Dan Atribut Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat