perubahan kedua-ALOKASI PUPUK-BERSUBSIDI-SEKTOR PERTANIAN
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 71, BD.2013/NO.71
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Kulon Progo No. 59 Tahun 2012 ttg Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 59 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 45 Tahun 2013, telah diatur Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013; b. Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 370/Kpts/OT.160/B/09/2013 tentang Realokasi Kedua Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 serta Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 64.1 Tahun 2012 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013, maka Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 59Tahun 2012 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 45 Tahun 2013, perlu disesuaikan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/MDAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.130/12/2012; Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 370/Kpts/OT.160/ B/09/2013; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 64.1 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 59 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 45 Tahun 2013.
Materi Pokok: Ketentuan Perubahan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 59 Tahun 2012 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 59 Tahun 2012 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
Jumlah Halaman: 5 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 71 Tahun 2013
TUGAS - FUNGSI - DAN - TATA - KERJA - UNSUR - ORGANISASI - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - PERTANIAN - TANAMAN - PANGAN - PEMASARAN - HASIL - PERTANIAN - PANUMBANGAN - PADA - DINAS - PERTANIAN - TANAMAN - PANGAN
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 71, BD 2013/71
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Pemasaran Hasil Pertanian Panumbangan Pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Ciamis Nomor 33 Tahun 2013 dinyatakan bahwa rincian tugas, fungsi dan tata kerja unsur organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Ciamis No. 13 Tahun 2008; Perda Kab. Ciamis No. 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Ciamis No. 25 Tahun 2013; Perbup Ciamis No. 50 Tahun 2008; Perbup Ciamis No. 33 Tahun 2013
Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Pemasaran Hasil Pertanian Panumbangan Pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 70 Tahun 2013
Tugas - Fungsi - dan - Tata - Kerja - Unsur - Organisasi - Unit - Pelaksana - Teknis - Dinas - Pertanian - Tanaman - Pangan - Perbenihan - Banjasari - Pada - Dinas - Pertanian - Tanaman - Pangan
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 70, BD 2013/70
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perbenihan Banjasari Pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Ciamis Nomor 33 Tahun 2013 dinyatakan bahwa rincian tugas, fungsi dan tata kerja unsur organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2011; Perda Kab. Ciamis No. 13 Tahun 2008; Perda Kab. Ciamis No. 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Ciamis No. 25 Tahun 2013; Perbup Ciamis No. 50 Tahun 2008; Perbup Ciamis No. 33 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perbenihan Banjarsari pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 66 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Badan Pelaksana Penyuluhan, Pertanian,Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan Balai Penyuluhan,Pertanian,Perikanan Kehutanan dan Ketahanan Pangan Pada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan , Kehutanan, dan Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 66 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2014
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, pupuk sangat berperan dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pada sektor pertanian di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu adanya subsidi pupuk untuk sektor pertanian dimaksud; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2014.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.18 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Pepres No.15 Tahun 2011; Permentan No.40 Tahun 2007; Permentan No.70 Tahun 2011; Permendag No.17 Tahun 2011; Permenkeu No.94 Tahun 2011; Kepmentan No.69 Tahun 2011; Pergub No.66 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2012.
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi pada Sektor Pertanian dimaksud untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian melalui pembudidayaan secara tepat di Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi pada Sektor Pertanian adalah mengupayakan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sehingga petani dapat memperoleh pupuk sesuai dengan kebutuhan dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Ruang lingkup kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi tahun 2014 meliputi : a. ketentuan umum; b. peruntukkan pupuk bersubsidi; c. alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi; d. penyaluran dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi; dan e. pengawasan dan pelaporan. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan seluas-luasnya 2 (dua) hektar setiap
musim tanam per keluarga petani, kecuali pembudidaya ikan
dan/atau udang paling luas 1 (satu) hektar, Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya. Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke penyalur Lini IV dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Penyalur di Lini IV yang ditunjuk harus menjual pupuk bersubsidi
sesuai harga eceran tertinggi. Harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai berikut: a. Pupuk Area Rp.1.800,- per Kg; b. Pupuk ZA Rp.1.400,- per Kg; c. Pupuk SP-36 Rp.2.000,- per Kg; Pupuk NPK Rp.2.300,- per Kg; Pupuk Organik Rp.500,- per kg.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
Dengan diberlakukannya peraturan Bupati Kutai Kartanegara ini, maka Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian di Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013 dan peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013, dinyatakan dicabut dan tidak beriaku lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004;
Penyaluran pupuk bersubsidi sektor pertanian di Penyalur Lini IV ke petani atau kelompok tani diatur sebagai berikut :a. penyaluran pupuk bersubsidi ditingkat Penyalur Lini IV
berdasarkan RDKK sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya; b. penyaluran pupuk berdasarkan pertimbangan jumlah pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini; dan c. penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu : tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 65 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 144 Tahun 2012 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013
ABSTRAK:
dengan adanya realokasi kebutuhan pupuk bersubsidi pada Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No.144 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Pepres No.15 Tahun 2011; Permentan No.40 Tahun 2007; Permentan No.43 Tahun 2011; Permentan No.70 Tahun 2011; Permendag No.17 Tahun 2011; Permenkeu No.94 Tahun 2011; Kepmentan No.69 Tahun 2011; Pergub No.66 Tahun 2012; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2012
Kekurangan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi diwilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat {2} dapat dipenuhi melalui realokasi antar wilayah, waktu dan sub sektor. Realokasi antar Kecamatan dan Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati Kutai Kartanegara berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Kutai Kartanegara. Realokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan terlebih dahulu atas dasar rekomendasi Kepala Dinas Pertanian Tanaman pangan dan Holtikultura Kabupaten Kutai Kartanegara, sambil menunggu penetapan oleh Bupati guna memenuhi kebutuhan petani di lapangan. Berdasarkan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) maka ditetapkan realokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2013 dan untuk memenuhi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2013, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 65 Tahun 2013
Peraturan Bupati Temanggung No. 111 Tahun 2012 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Temanggung
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD Tahun 2013 No. 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 111 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62
Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di
Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 20 13, dan
Peraturan Gubenur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun
2013 tentang Perubahan Ketiga Atas peraturan
Gubernus Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertan ian Di Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 20 13 maka Peraturan
Bupati Temanggung Nomor 5 1 Tahun 2013
ten tang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 111 Tahun 2012 tenta ng Alokasi
dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 perlu
disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12_ Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2008 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 66 Tahun
2013; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 111 Tahun 2012 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Temanggung
Nomor 51 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Lampiran I Peraturan Bupati Temanggung Nomor 111 Tahun 2012
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 di Kabupaten Temanggung (Berita
Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 111) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 51 Tahun 2013 tentang
Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2013 Nomor 51)
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
Peraturan Bupati Temanggung Tahun 2012 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 di Kab. Temanggung
4 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 61 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengaturan Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam untuk Musim Tanam Tahun 2013/2014
ABSTRAK:
bahwa agar penggunaan air dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien, perlu pengaturan pola tanam dan tata tanam yang teratur dan terarah untuk mensukseskan usaha pembangunan pertanian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengaturan Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Untuk Musim Tanam Tahun 2013/2014.
Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2009
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Pengaturan Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Untuk Musim Tanam Tahun 2013/2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 61 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Peternakan dan Perikanan Wilayah I,II,III,IV dan V Ciamis Pada Dinas Peternakan dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 60 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Peternakan dan Perikanan Pembibitan Ternak dan Benih Ikan Pada Dinas Peternakan dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat