Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemulihan dan normalisasi aktivitas pedagang Pasar Kelwer sebagai akibat bencana kebakaran yang terjadi, maka perlu segera dilakukan pembangunan pasar smenetara bagi pedagang Pasar Klewer; bahwa dalam rangka mendukung pembangunan Pasar Klewer, Pemerintah Pusat mengalokasikan dan atugas pem,bantuan (TP) di Kementrian Perdagangan dalam Perubahan APBN TA 2015, sehingga perlu dana pendamping dari APBD TA 2015; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2014 tentang APBD TA 2015 menyatakan untuk keadaan darurat Pemko Surakarta dapat melaksanakan program kegiatan yang belum tersedia anggarannya dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Perwali tentang Penjabaran APBD dengan Persetujuan Pimpinan DPRD; bahwa persetujuan Pimpinan DPRD tentang penganggaran dan pembayaran pelaksanaan kegiatan pembangunan pasar sementara bagi pedagang Pasar Klewer dan permohonan biaya pendamping untuk pembangunan Pasar Klewer yang bersumber dari Perubahan APBD TA 2015 dengan mendahului Perubahan Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2014 tentang APBD TA 2015 telah ditetapkan pada tanggal 18 Februari 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan Kedua atas Perwali no 26 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD TA 2015;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP no 58 tahun 2005; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Waliota Surakarta Nomor 26 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2015.
Peraturan Waliota Surakarta Nomor 26 Tahun 2014 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA KABUPATEN NGANJUK
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan Badan Usaha Milik Daerah memiliki peran strategis dalam membuka peluang untuk memperoleh sumber-sumber pendapatan dan memajukan perekonomian daerah yang pada gilirannnya akan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan daya saing dan fleksibilitas berusaha Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha agar mampu memberikan kontribusi dalam perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat diperlukan tata kelola perusahaan yang baik dan dilakukan pengawasan secara optimal;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk Nomor 169 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk Nomor 6 Tahun 1993, perlu dilakukan pengaturan ulang sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Nganjuk;
dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018
peraturan daerah ini mengatur mengenai pembentukan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Nganjuk meliputi ketentuan umum; nama, tempat kedudukan, lambang dan jangka waktu pendirian; maksdu dan tujuan; jenis usaha; permodalan; struktur organisasi dan hak dan kewajiban masing-masing organ; tunjangan penghargaan masa kerja; cuti; satuan pengawas intern, komisi audit dan komite lainnya; tahun buku dan penggunaan laba; rencana kerja dan anggaran perusahaan; pelaporan; kepailitan; tanggungjawab dan tututan ganti rugi pegawai; kerjasama perusahaan ; pembubaran; pembinaan dna pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk Nomor 169 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Nganjuk Tahun 1962 Nomor 170) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 1993 (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Nganjuk Tahun 1993 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali Pasal-Pasal yang mengatur mengenai Pendirian Perumda Aneka Usaha
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 45 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.84, TLD NO.70
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi untuk mewujudkannya melalui upaya yang mengarah pada tujuan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kepedulian masyarakat serta memulihkan fungsi sosial, dan termasuk di dalamnya meningkatkan kerukunan dan sinergitas kehidupan sosial beragama.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.13 Tahun 1964; UU No.24 Tahun 2007; UU No.13 Tahun 2008; UU No.11 Tahun 2009; UU No.13 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.23 Tahun 2014; UU No.8 Tahun 2016; PP No.39 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Tengah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang wewenang dan tanggung jawab, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sumber daya, kerja sama, peran serta masyarakat, sistem informasi, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Biaya Domestik Haji; dan
Peraturan Gubernur Sulawedsi Tengah Nomor 50 Tahun 2009 tentang Biaya Domestik Haji Provinsi Sulawesi Tengah.
Penjelasan : 7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2020
PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mendukung kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, Pemerintah mengalokasikan anggaran dalam Dana Alokasi Umum Tambahan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan; b. bahwa agar pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, tertib administrasi dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, perlu adanya petunjuk pelaksanaannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Mengingat: 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; 14. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola; 18. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penganggaran, Pelaksanaan Anggaran, Pelaksanaan Kegiatan, Penataausahaan Barang Milik Daerah, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN DESA PARIT KELADI KECAMATAN SUNGAI KAKAP
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 68 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan Desa dan Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 138.2/3758/Pem-B tanggal 18 November hal Pengusulan Kode Desa Kabupaten Kubu Raya, Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pembentukan Desa Parit Keladi Kecamatan Sungai Kakap
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 35 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.1 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pembentukan Desa Parit Keladi Kecamatan Sungai Kakap
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
Peraturan ini memiliki 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan Anggaran Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu ditetapkan target penerimaan tiap triwulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tahapan pencapaian target minimal yang wajib diupayakan oleh perangkat daerah sesuai kewenangan masing-masing, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "Kinerja Tertentu" yaitu pencapaian Target Penerimaan Pajak dan Retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara Triwulan dalam Peraturan Bupati, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2020;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Pengertian
2. Penetapan target penerimaan tiap triwulan pajak dan retribusi
3. Pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi
4. Pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak dan retribusi
5. Syarat pemberian insentif bagi instansi pelaksana
6. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
isi 5 halaman Lampiran 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ijin Pemanfaatan Kayu Pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 53 PP No.47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan budidaya dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan wilayah administrasinya dan/atau instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku; berdasarkan UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan hutan, yang ditegaskan dengan surat Menteri Kehutanan RI Nomor 460/Menhut-VI/2003 tentang Ijin Pemanfaatan Kayu, dinyatakan bahwa kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan penggunaan kawasan hutan dengan status pinjam pakai dapat diterbitkan ijin pemanfaatan hasil hutan kayu dengan menggunakan ketentuan-ketentuan ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu pada hutan alam, sehingga terbatas mengatur kewenangan perijinan dan pemanfaatan kayu di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan tidak mengatur kewenangan perijinan lahan dan pemanfaatan kayu di areal Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK); dalam rangka pelaksanaan Perda Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur No.12 Tahun 1993 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur, telah ditetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Provinsi Kalimantan Timur dan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 050/K.443/1999 tanggal 15 Maret 1999 tentang Penetapan Hasil Padu serasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Provinsi Kalimantan Timur, dan untuk pemanfaatan kayu yang berasal dari kegiatan pembangunan non kehutanan pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK), maka dipandang perlu ditetapkan ketentuan Ijin Pemanfaatan Kayu; sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) Pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.23 Tahun 1997; PP No.52 Tahun 2001; PP No.35 Tahun 2002; PP No.44 Tahun 2004; KEPRES No.32 Tahun 1990; INPRES No.4 Tahun 2005
IPK merupakan kelanjutan dari kegiatan pembangunan non kehutanan pada areal KBNK atau APL. KBNK yang dapat dimohon IPK adalah: a. pencadangan areal KBNK atau ijin usaha pembangunan non kehutanan oleh instansi yang berwenang; b. pencadangan areal KBNK yang masih dibebani Hak Ijin Usaha atau Ijin Penggunaan Kawasan atau Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam dan atau Ijin Sah Lainnya perlu pelepasan hak ijin tersebut; lahan usaha transmigrasi pada areal KBNK berdasarkan Keputusan instansi yang berwenang dan telah ada kegiatan pemukiman dan pembangunan budidaya pertanian. Setiap hasil pemanfaatan kayu yang digunakan pungutan iuran kehutanan yang merupakan jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam yaitu Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permohonan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dapat diajukan oleh: BUMD, BUMD, BUMS, Koperasi, Perorangan untuk keperluan transmigrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2006.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 59 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahw a u n tu k m elak san ak an P eratu ran K euangan Nomor
17/P M K .07/2021 ten ta n g Pengelolaan T ransfer ke D aerah
d an D ana D esa T ahun anggaran 2021 dalam R angka
M endukung P en an g an an Pandem ic Corono V irus Disease
2019 (Covid-19) dan D am paknya, se rta m en in d ak lan ju ti
S u ra t D irektorat Je n d e ra l Perim bangan K euangan
K em enterian K euangan R epublik Indonesia Nomor SE2 /P K /2 0 2 1 ten ta n g P enyesuaian P enggunaan A nggaran
T ransfer ke D aerah d an D ana D esa T ahun A nggaran
T ahun 2021 u n tu k P en an g an an Pandem i C orona V irus
D isease 2019;
b. bahw a u n tu k m en in d ak lan ju ti S u ra t D irektorat Je n d e ra l
Perim bangan K euangan K em enterian K euangan R epublik
Indonesia Nomor S -2 0 /P K /2 0 2 1 tanggal 4 Februari 2021
Perihal P elaksanaan Pem bayaran Insentif T enaga
K esehatan D aerah dari Sisa D ana BOK T am bahan di Kas
D aerah dan S u rat D irektorat Je n d e ra l B ina K euangan
D aerah K em enterian Dalam Negeri Nomor 9 1 0 /8 7 0 /K e u d a
pertanggal 4 Februari 2021 perihal Pem anfaatan Sisa
D ana BOK tam b ah an T ahun A nggaran 2020 u n tu k
pem bayaran In sen tif T enaga K esehatan;
c. bahw a sesu ai S u ra t E daran D irektorat Je n d e ra l B ina
K euangan D aerah K em enterian D alam Negeri Nomor
9 0 6 /9 2 3 /K e u a d a tanggal 5 F ebruari 202 1 p erihal ten tan g
Hasil Inventarisasi d an Pem etaan (Mapping) klasifikasi,
kodefikasi, dan n o m en k latu r p eren can aan p em b an g u n an
d an k eu an g an d aerah terk ait P enggunaan DBH-CHT, DAK
Fisik, DAK Nonfisik u n tu k kegiatan PK2KM, B2LPS, BOKB
d an FPM dan DID, b erd asark an P eratu ran M enteri Dalam
Negeri Nomor 90 T ahun 2019 dan K ep u tu san M enteri
D alam Negeri Nomor 050-3708 T ahun 2020;
d. bahw a se h u b u n g an dengan S u rat M enteri Dalam Negeri
R epublik Indonesia Nomor 9 7 9 /8 2 7 /S J Tanggal 17
F ebruari 2021 Hal P ertim bangan a tas U sulan Pinjam an
P em ulihan Ekonom i N asional (PEN) P em erintah D aerah
K abupaten Sinjai T ahun A nggaran 2021;
- 2-
e. bahw a dengan adaya p em u k tah iran pem bebanan rekening
belanja p ad a Perangkat D aerah sesu ai dengan K eputusan
M enteri D alam Negeri Nomor 050-3708 T ah u n 2020
ten tan g Hasil Verifikasi, Validasi, P em u k tah iaran
Klasifìkasi, Kodefikasi d an N om enklatur P erencanaan
P em bangunan d an K euangan D earah;
f. bahw a b erd asark an pertim bangan sebagaim ana dim aksud
dalam h u ru f a, h u ru f b, h u ru f c, h u ru f d d an h u ru f e,
perlu m en etapkan P eratu ran B upati ten tan g P erubahan
a ta s P eratu ran B upati Nomor 59 T ah u n 2020 T entang
P enjabaran A nggaran P en d ap atan d an B elanja D aerah
K abupaten Sinjai T ah u n anggaran 2021;
1. U ndang-U ndang Nomor 29 T ah u n 1959 ten tan g
P em bentukan D aerah T ingkat II di Sulaw esi (Lem baran
Negara T ah u n 1959 Nomor 74, T am bahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. U ndang-U ndang Nomor 17 ta h u n 2003 ten tan g K euangan
Negara (Lem baran Negara Republik Indonesia T ahun 2003
Nomor 47, T am bahan L em baran Negara R epublik Indonesia
Nomor 4286);
3. U ndang-U ndang Nomor 1 T ah u n 2004 ten tan g
P erb en d ah araan Negara (Lem baran Negara R epublik
Indonesia T ah u n 2004 Nomor 5, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Noor 4355);
4. U ndang-U ndang Nomor 25 T ahun 2004 ten tan g Sistem
P eren can aan P em bangunan Nasional (Lem baran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2004 Nomor 104, tam b a h an
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. U ndang-U ndang Nomor 33 T ah u n 2004 ten tan g
Perim bangan K euangan a n ta ra Pem erintah P u sat dan
P em erintahan D aerah (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ahun 2004 Nomor 126, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 4438);
6. U ndang-U ndang Nomor 28 T ah u n 2009 ten tan g Pajak
D aerah d an R etribusi D aerah (Lem baran Negara R epublik
Indonesia T ah u n 2009 Nomor 130, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 5049);
7. U ndang-U ndang Nomor 23 T ah u n 2014 ten tan g
P em erintahan D aerah (Lem baran Negara R epublik
Indonesia T ahun 2014 Nomor 244, T am b ah an Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaim ana
telah d iu b ah beberapa kali, terak h ir dengan U ndangU ndang Nomor 9 T ah u n 2015 ten tan g P eru b ah an K edua
A tas U ndang-U ndang Nomor 23 T ah u n 2014 ten tan g
P em erintahan D aerah (Lem baran Negara R epublik
Indonesia T ahun 2015 Nomor 58, T am b ah an L em baran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- 3-
8. U ndang-U ndang Nomor 2 ta h u n 2020 T entang P enetapan
P eratu ran Pem erintah Pengganti U ndang-U ndang nom or 1
T ah u n 2020 ten tan g K ebijakan K euangan Negara d an
S tabilitas Sistem K euangan u n tu k P enanganan Pandem i
C orona V irus D isease 2019 (Covid-19) d a n /a ta u dalam
ran g k a M enghadapi A ncam an yang M em bahayakan
Perekonom ian N asional d a n /a ta u S tabilitas Sistem
K euangan m enjadi U ndang-U ndang (Lem baran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2020 Nomor 87);
9. P eratu ran Pem erintah Nomor 109 T ahun 2000 ten tan g
K edudukan K euangan Kepala D aerah d an Wakil Kepala
D aerah (Lem baran Negara Republik Indonesia T ahun 2000
Nomor 210, T am bahan L em baran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
10. P eratu ran Pem erintah Nomor 23 T ah u n 2005 ten tan g
Pengelolaan K euangan B adan L ayanan Um um
sebagaim ana telah d iu b ah dengan P eratu ran Pem erintah
R epublik Indonesia nom or 74 T ah u n 2012 ten tan g
P etu b ah an P eratu ran Pem erintah Nomor 23 T ah u n 2005
ten ta n g Pengelolaan K euangan B adan L ayanan U m um
(Lem baran Negara R epublik Indonesia T ahun 2012 Nomor
171, T am bahan L em baran Negara Republik Indonesia
Nomor 5340);
11. P eratu ran P em erintah Nomor 55 T ah u n 2005 T entang
D ana Perim bangan (Lem baran Negara Republik Indonesia
T ah u n 2005 Nomor 137, T am b ah an Lem baran Negara
R epublik Indonesia Nomor 4575);
12. P eratu ran Pem erintah Nomor 3 T ahun 2007 ten tan g
lap o ran Penyelenggaraan P em erintah D aerah kepada
Pem erintah, Laporan K eterangan Pertanggungjaw aban
Kepala D aerah K epada Dewan Perw akilan R akyat D aerah,
d an Inform asi Laporan Penyelenggaraan Pem erintah
D aerah K epada M asyarakat (Lem baran Negara R epublik
Indonesia T ahun 2007 Nomor 19, T am bahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
13. P eratu ran Pem erintah Nomor 19 T ah u n 2010 ten tan g T ata
C ara P elak san aan Tu gas d an W ewenang Serta K edudukan
k eu an g an G u b em u r Sebagai Wakil Pem erintah diW ilayah
provinsi (Lem baran Negara Republik Indonesia T ah u n 2010
Nomor 25);
14. P eratu ran Pem erintah Nomor 71 T ahun 2010 ten tan g
S ta n d ar A kuntansi P em erintahan (Lem baran Negara
R epublik Indonesia T ah u n 2010 Nomor 123, T am bahan
L em baran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. P eratu ran Pem erintah Nomor 12 T ahun 2017 ten tan g
Pem binaan d an Pengaw asan Penyelenggaraan Pem erintah
D aerah (Lem baran Negara R epublik Indonesia T ahun 2017
Nomor 73, T am bahan L em baran Negara R epublik Indonesia
nom or 6041);
- 4-
16. P eratu ran Pem erintah Nomor 18 T ah u n 2017 ten tan g Hak
K euangan d an A dm inistrasi Pim pinan d an Anggota Dewan
Perw akilan R akyat D aerah (Lem baran Negara R epublik
Indonesia T ah u n 2017 Nomor 106);
17. P eratu ran Pem erintah Nomor 12 T ahun 2019 ten tan g
Pengelolaan K euangan D aerah (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ahun 2019 Nomor 42, T am bahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
18. P eratu ran Pem erintah Nomor 43 T ah u n 2020 ten tan g
P eru b ah an a ta s P eratu ran Pem erintah Nomor 23 T ahun
2020 ten tan g P elak san aan Program Pem ulihan Ekonom i
N asional dalam R angka M endukung K ebijakan K euangan
Negara U n tu k P en an g an an Pandem i C orona V irus Disease
2019 (COVID-19) d a n /a ta u M enghadapi A ncam an yang
M em bahayakan Perekonom ian N asional d a n /a ta u
Stabilitasi Sistem K euangan se rta Penyelam atan Ekonom i
N asional (Lem baran Negara Republik Indonesia T ahun
2020 Nomor 186);
19. P eratu ran M enteri D alam Negeri Nomor 16 T ahun 2007
ten ta n g T ata C ara E valuasi R ancangan P eratu ran d aerah
ten ta n g A nggaran P en d ap atan d an B elanja D aerah dan
R ancangan P eratu ran Kepala D aerah ten tan g P enjabaran
A nggaran P en d ap atan d an B elanja D aerah sebagaim an
telah d iu b ah dengan P eratu ran M enteri D alam Negeri
Nomor 36 T ah u n 2011 ten tan g P eru b ah an a ta s P eratu ran
M enteri D alam Negeri Nomor 16 T ah u n 2011 ten tan g T ata
C ara E valuasi R ancangan P eratu ran D aerah ten tan g
A nggaran P en d ap atan d an B elanja D aerah d an R ancangan
P eratu ran Kepala D aerah ten tan g P enjabaran Anggaran
P en d ap atan d an B elanja D aerah (Berita Negara R epublik
Indonesia T ah u n 2011 Nomor 525);
20. P eratu ran M enteri D alam Negeri Nomor 52 T ah u n 2012
T entang Pedom an Pengelolaan investasi Pem erintah D aerah
(Berita Negara Republik Indonesia T ah u n 2012 Nomor 754);
21. P eratu ran M enteri dalam Negeri Nomor 62 ta h u n 2017
ten tan g Pengelom pokan K em am puan K euangan D aerah
se rta P elak san aan d an Pertanggungjaw aban D ana
O peraional (berita n egara R epublik Indonesia T ah u n 2017
Nomor 1067);
22. P eratu ran M enteri dalam Negeri Nomor 64 T ah u n 2020
ten tan g Pedom an P en y u su n an Anggaran p en d ap atan d an
B elanja D aerah T ah u n A nggaran 2021;
23. P eratu ran M enteri D alam Negeri Nomor 80 T ahun 2015
ten tan g P em bentukan Produk H ukum D aerah (Berita
Negara Republik Indonesia T ahun 2015 Nomor 2036),
sebagaim ana telah d iu b ah dengan P eratu ran M enteri
D alam Negeri Nomor 120 T ah u n 2018 ten tan g p eru b ah an
A tas P eratu ran M enteri D alam Negeri Nomor 80 T ahun
2015 ten tan g P em bentukan Produk H ukum D aerah ( B erita
Negara Republik Indonesia T ah u n 2018 Nomor 157);
- 5-
24. P eratu ran M enteri D alam Negeri Nomor 90 T ah u n 2019
ten ta n g Kalsifikasi, Kodefikasi d an N om enklatur
P eren can aan P em bangunan d an K euangan D aerah (Berita
Negara R epublik Indonesia T ah u n 2019 Nomor 1447);
25. P eratu ran M enteri D alam Negeri Nomor 20 T ahun 2020
ten ta n g Percepatan P enanganan C orona V irus Disease
2019 di Lingkungan Pem erintah D aerah (Berita Negara
Republik Indonesia T ah u n 2020 Nomor 249);
26. P eratu ran M enteri D alam Negeri Nomor 64 T ahun 2020
ten ta n g Pedom an P en y u su n an Anggaran P en d ap atan D an
B elanja D aerah T ah u n A nggaran 2021 (Berita Negara
Republik Indonesia T ah u n 2021 Nomor );
27. P eratu ran M enteri D alam Negeri Nomor 77 T ahun 2020
ten tan g Pedom an Teknis Pengelolaan K euangan D aerah
(Berita Negara R epublik Indonesia T ah u n 2020 Nomor
1781);
28. P eratu ran M enteri K euangan Nomor 35/P M K .07/2020
ten tan g Pengelolaan T ranfer ke D aerah d an D ana D esa
T ah u n A nggaran 2020 dalam ran g k a P en an g an an Pandem i
C orona V irus D isease 2019 (Covid-19) d a n /a ta u M enhadapi
A ncam an Yang M em bahayakan Perekonom ian Nasional
(Berita Negara R epublik Indonesia T ah u n 2020 Nomor 377);
29. P eratu ran M enteri K euangan Nomor 179/PM K .07/2020
ten tan g P eru b ah an A tas P eratu ran M enteri K euangan
Nomor 105/PM K .07/2020 ten tan g Pengelolaan Pinjam an
Pem ulihan Ekonom i N asional u n tu k Pem erintah D aerah
(Berita Negara R epublik Indonesia T ah u n 2020 Nomor
1307);
30. P eratu ran M enteri K euangan Nomor 17/PM K.0 7 /2 0 2 1
ten ta n g Pengelolaan T ransfer Ke D aerah d an D ana D esa
T ah u n A nggaran 2021 dalam R angka M endukung
P en an g an an Pandem ie C orona Virus D isease 2019 (Covid19) d an D am paknya (Berita Negara Republik Indonesia
T ah u n 2021 Nomor 149);
31. P eratu ran D aerah Nomor 3 T ah u n 2013 ten tan g Pelayanan
Publik (Lem baran D aerah K abupaten Sinjai T ah u n 2013
Nomor 3, T am bahan L em baran D aerah K abupaten Sinjai
Nomor 45);
32. P eratu ran D aerah Nomor 5 T ah u n 2016 ten tan g
P em bentukan d an S u su n a n Perangkat D aerah (Lem baran
D aerah K abupaten Sinjai T ah u n 2016 Nomor 5, T am bahan
L em baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor 93),
sebagaim ana telah d iu b ah dengan p e ra tu ran D aerah
Nomor 25 T ahun 2019 ten tan g P eru b ah an a ta s P eratu ran
D aerah Nomor 5 T ah u n 2016 ten tan g P em bentukan dan
S u su n a n Perangkat D aerah (Lem baran D aerah K abupaten
Sinjai T ahun 2019 Nomor 25, T am bahan L em baran D aerah
K abupaten Sinjai Nomor 152);
- 6-
33. P eratu ran D aerah Nomor 12 ta h u n 2017 ten tan g
Pengelolaan B arang Milik D aerah (Lem baran D aerah
K abupaten Sinjai T ah u n 2017 Nomor 12, T am bahan
L em baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor 111);
34. P eratu ran D aerah Nomor 2 T ah u n 2019 ten tan g R encana
P em bangunan Ja n g k a M enegah D aerah T ah u n 2018-2023
(Lem baran D aerah K abupaten Sinjai T ah u n 2019 Nomor,
T am bahan Lem baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor
129);
35. P eratu ran D aerah Nomor 3 T ah u n 2020 ten ta n g PokokPokok Pengelolaan K euangan D aerah (Lem baran D aerah
K abupaten Sinjai T ah u n 2020 Nomor 3, T am bahan
L em baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor 162);
36. P eratu ran D aerah Nomor 4 T ah u n 2020 ten tan g A nggaran
P en d ap atan D an B elanja D aerah K abupaten Sinjai T ah u n
A nggaran 2021 (Lem baran D aerah K abupaten Sinjai T ah u n
2020 Nomor 4, T am b ah an L em baran D aerah K abupaten
Sinjai Nomor 163);
37. P eratu ran B upati Nomor 59 ten tan g ten tan g Anggaran
P en d ap atan D an B elanja D aerah K abupaten Sinjai T ah u n
A nggaran 2021(B erita D aerah K abupaten Sinjai T ahun
2020 Nomor 59);
Pasal I
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
NOMOR 4 TAHUN 2021
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN KUPANG TAHUN 2015 NOMOR 159
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KUPANG TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu mengatur Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan tersebut ialah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kupang Nomor 32 Tahun 2015.
Peraturan tersebut berisi tentang rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015; Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan Desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan; Pengelolaan keuangan desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat