Peraturan ini mengatur tentang: 1. Pengertian 2. Penetapan target penerimaan tiap triwulan pajak dan retribusi 3. Pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi 4. Pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak dan retribusi 5. Syarat pemberian insentif bagi instansi pelaksana 6. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat