Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD Tahun 2018/ No.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Standar Satuan Harga Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2019;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Standar Satuan Harga sebagai pedoman untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) Tahun Anggaran 2019. Standar Satuan Harga Kabupaten Sukoharjo terdiri dari:
a. belanja pegawai;
b. belanja barang dan jasa;
c. belanja pemeliharaan dan;
d. belanja modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD Tahun 2011/No.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melayani kebutuhan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dan pengumuman pengadaan serta pelaksanaan pengadaan dari instansi lain perlu membentuk LPSE di Kabupaten Rembang; bahwa sesuai ketentuan Pasal 111 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bupati berwenang membentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Rembang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas dan Fungsi LPSE
Bab III Organisasi
Bab IV Pegawasi LPSE
Bab V Tata Kerja
Bab VI Standar Prosedur Operasional
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan tata kelola pengadaan barang/jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan guna meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa, kondisi sosial budaya masyarakat setempat, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, maka perlu mengatur mengenai tata cara pengadaan barang/jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, dengan tetap memperhatikan tata nilai pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 6. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa; 7. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Menetapkan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan Pengadaan yang dibiayai dengan dana APB Desa sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan prinsip-prinsip pengadaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2020.
84 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 49 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah pada UPTD Puskesmas di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkan 37 UPTD Puskesmas di Kabupaten Kediri sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah (PPK• SLUD) dengan status penuh maka perlu diberikannya fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang/ jasa pemerintah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum, Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah dan sesuai Nota Dinas Kepala Dinas Kesehatan Nomor 900/6758/418.48/2015 tanggal 6 Agustus 2015 perihal Permohonan Penerbitan Surat Keputusan dan Peraturan Supati terkait SLUD 37 UPTD Puskesmas serta Serita Acara Rapat Nomor 900/7179/418.48/2015 tanggal 14 Agustus 2015, maka perlu mengatur Pengadaan Sarang/ Jasa Badan Layanan Umum Daerah pada UPTD Puskesmas di Kabupaten Kediri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang/ Jasa Badan Layanan Umum Daerah pada UPTD Puskesmas di Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapakali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana beberapakali telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 703/Menkes/SK/IX/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa pada lnstansi Pemerintah Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di Lingkungan Departemen Kesehatan;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
Peraturan Bupati ini disusun berdasarkan Nola Dinas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri Nomor 900/6758/418.48/2015 tanggal 6 Agustus 2015 Perihal Permohonan Penerbitan Surat Keputusan dan Peraturan Bupati terkait BLUD 37 UPTD Puskesmas serta Serita Acara Rapa! Nomor 460/7179/418.48/2015 tanggal 14 Agustus
2015 dengan hasil peserta rapat memutuskan penerbitan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang/ Jasa Sadan Layanan Umum Daerah pada UPTD Puskesmas di Kabupaten Kediri serta mulai bertaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Kediri.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 49 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 121 Peraturan
Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan
Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015, maka
dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengadaan tanah
untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5
(lima) hektar, dapat langsung dilakukan oleh instansi yang
memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah,
dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain
yang disepakati kedua belah pihak;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 54A Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5
Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pengadaan Tanah, maka dalam hal pengadaan tanah bagi
pembangunan selain untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang
pelaksanakaannya dilakukan oleh lnstansi Pemerintah atau
Pemerintah Daerah, yang sumber dananya berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan dimiliki oleh Instansi
Pemerintah, pengadaan tanahnya dilaksanakan secara
langsung melalui jual beli, tukar menukar atau cara lain
yang disepakati oleh para pihak, atau apabila untuk
kepentingan program prioritas pemerintah dapat
menggunakan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan
untuk Kepentingan Umum dan peraturan pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1)
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Persiapan Pengadaan Tanah bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22
Tahun 2015 maka dalam rangka mempertimbangkan
efisiensi, efektifitas, kondisi geografis dan pertimbangan
lainnya, Gubernur mendelegasikan kewenangan
pelaksanaan tahapan kegiatan persiapan pengadaan tanah
kepada Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Tanah Pemerintah Kabupaten Trenggalek;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012;
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014.
Materi pokok: Mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Tanah Pemerintah Kabupaten Trenggalek; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
1. perencanaan Pengadaan Tanah;
2. persiapan Pengadaan Tanah;
3. pelaksanaan Pengadaan Tanah;
4. penyerahan hasil Pengadaan Tanah;
5. pembiayaan dan/atau penganggaran; dan
6. pelaporan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2015.
jumlah 68 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 49 Tahun 2021
PERBUP Kab. Bandung No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam perencanaan dan pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja daerah perlu
menetapkan standar satuan harga sebagai acuan
batas tertinggi yang besarannya tidak dapat
dilampaui;
b. bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (4) dan (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu
mengatur standar harga satuan di Kabupaten
Bandung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bandung tentang
Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten
Bandung Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun
2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun
2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2021, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708
Tahun 2020
Terdiri dari 6 pasal, 5 bab yaitu ketentuan umum, fungsi, standar satuan harga yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD, standar satuan harga yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan estimasi pelaksanaan APBD, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
mengatur mengenai standar satuan harga yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan estimasi pelaksanaan APBD
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 76 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barangj Jasa Pemerintah, Kepala
Daerah wajib melakukan pengawasan pengadaan
barangj jasa melalui Aparat Pengawasan lntemal
Pemerintah pada Pemerintah Daerah; bahwa pengawasan pengadaan barangfjasa oleh
Aparat Pengawasan Intemal Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas
dilaksanakan melalui kegiatan audit, reviu,
pemantauan, evaluasi danj atau penyelenggaran
whistleblowing system, yang dilakukan sejak
perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia,
pelaksanaan kontrak, dan serah terima
pekerjaan; bahwa dalam rangka untuk mewujudkan peran
Aparat Pengawasan Intemal Pemerintah dalam
melakukan pengawasan pengadaan barang/ jasa
sebagaimana dimaksud dalam huruf b diatas
dengan melaksanakan audit selama proses
pengadaan barang/jasa berlangsung (real time
audit) dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip
probity, maka dipandang perlu mengatur Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang/ Jasa di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Probity Audit Pengadaan Barangj Jasa
di LingkunganPemerintah Kabupaten Tapin.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor
PERj05jM.PANj03/2008; Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09
Tahun 2016; . Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016,
peraturan bupati ini mengatur tentang pedoman probity audit pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah kab. Tapin dengan sistematika: ketentuan umum; kebihakan probity audit; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
17 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2019 telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 21 Tahun 2019 tentang Standardisasi Biaya
Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan
Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020;
b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama
penambahan standar biaya pada biaya kegiatan, honorarium,
jasa dan sewa, biaya pemeiharaan, golongan peralatan dan
mesin aset, serta barang persediaan, maka Peraturan
Gubernur Nomor 21 Tahun 2019 sebagaimana dimaksud
pada huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu
adanya perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, agar pelaksanaannya dapat
berdayaguna dan berhasilguna perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2019 tentang
Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya
Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga Pengadaan
Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2007 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur ini mengubah ketentuan Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2019 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2019.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat