Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa - Badan Layanan Umum Daerah
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2011/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur adanya jenjang nilai dalam Pengadaan Barang dan/ atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenjang Nilai Pengaan Barang dan /atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
- Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tabun 2004; Peraturan Perenntan Nomor 23 Tanun 2005; Peraturan Pemerintan Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteni Keuangan Republik Indonesia Nomor 08/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 61 Tahun 2007; Keputusan Menten Kesehatan Republik Indonesia Nomar 703/Menkes/SK/IX/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip dan Cara Pengadaan Barang/Jasa
Bab III Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2011.
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Kewenargan Pergadaan Barang Jasa Pada Badan
Layaran Umum Daerah dicabut.
- 6 halaman
|