Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JWALITA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jwalita;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Instasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 351);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jwalita, Bank Jatim dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jatim di Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jwalita dan Perseroan Terbatas (PT) Bank Jatim Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2010 Nomor 11 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jwalita (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pendirian, Nama dan Tempat kedudukan perusahaan Perseroan Daerah;
3. Maksud dan tujuan;
4. Pengelolaan dan kegiatan usaha;
5. Permodalan;
6. Kewenangan Bupati;
7. Organ;
8. Dewan Komisaris;
9. Direksi;
10. Pengangkatan;
11. Pegawai;
12. Pembinaan;
13. Pembukaan Kantor cabang dan kantor kas;
14. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran;
15. Tahun Buku, Penetapan dan Pembagian Laba;
16. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
33 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 23 Tahun 2017
seleksi calon direktur perusahaan umum daerah aman mandiri kota tidore kepulauan-petunjuk teknis
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 419
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS SELEKSI CALON DIREKTUR
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AMAN MANDIRI KOTA TIDORE KEPULAUAN
PERIODE TAHUN 2017 - 2021
ABSTRAK:
Untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan seleksi Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri Kota Tidore Kepulauan Periode Tahun 2017-2021, dipandang perlu menetapkan petunjuk teknis seleksi Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri Kota Tidore Kepulauan Periode
Tahun 2017-2021; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Seleksi Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri Kota Tidore Kepulauan Periode Tahun 2017-2021.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; Keputusan Mendagri No. 50 Thn 1989; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 9 Tahun 2016; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2017 .
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Sistematika Petunjuk Teknis Seleksi Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri Kota Tidore Kepulauan Periode Tahun 2017-2021 yang terdiri dari Latar Belakang, Sistem Pelaksanaan, Bentuk Pengumuman, Kriteria Bobot dan Sistem Penilaian Uji Kepatutan dan Kelayakan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
4 Halaman, Lampiran: 7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2003/NO.36 Seri E Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kebupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan perkembangan perekonomian daerah dibidang jasa pelayanan, penghimpunan dana dan penyaluran kredit kepada masyarakat pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir maka peraturan daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen perlu diubah dan disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984;Peraturan Mnteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 221/KMK.019/1939;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 1995;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 1995;Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pertama atas Perda Kab Sragen No 14 Tahun 2000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2003.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 23 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2014/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal;bahwa untuk menunjang pelayanan Perusahaan
Daerah Air Minum terhadap pengembangan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Balangan secara keseluruhan, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan;bahwa pelaksanaan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan oleh Pemerintah Daerah Balangan, wajib dilaksanakan sesuai ketentuan Perundang-undangan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan Tahun 2014.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10
Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan daerah Air Minum Kabupaten Balangan Tahun 2014 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal;Penambahan Penyertaan Modal;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD Tahun 2019/No. 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infaq dan Shodaqoh dari Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
a.
bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam serta infaq dan shodaqoh merupakan pengamalan ibadah yang dianjurkan dalam syariat Islam;
b.
bahwa zakat, infaq dan shodaqoh yang bersumber dari Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tegal merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat di Kota Tegal.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986,Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011,Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014,Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988,Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010,Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Azaz Maksud Tujuan dan Sasaran, Organisasi pengelola zakat,Mekanisme pengumpulan dan pengembangan, Pengaturan pembiayaan dan koordinasi UPZ,Pelaporan,Pengawasan pengendalian dan pembinaan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya
ABSTRAK:
berdnsarkan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya, sejalan dengnn ketentuan Pasal 75 PP Nomor 58 Tohun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Dacrah, dan dalam upaya mengembangkan dan meningkatkan kinerja bagi aparatur Perusahaan Daerah, perlu menyertakan modal Pemerintah ke dalam Perusahaan Daerah yang ditetapkan dcngan Perda
Undang - Undang Numor 28 Tabun l959; Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana tclah diubnh dengan Undnog· Uodang Nomor 20 Tahun 2000; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali tcrakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undaog - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor Ill Tahun 2000; Peraturan Pcmerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002; Peraturan DAerah Kota Palembang Nomor 15 Tnhun 2004; Peraturan DAerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan ini memuat penyertaan modal daerah dan pemisahan aset daerah; tata cara pelaksanaan penyertaan modal; pengawasan; kontribusi pendapatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI PERUSAHAAN UMUM AIR MINUM DAERAH TIRTA MANGKALUKU KOTA PALOPO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (6) dan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Air Minum Daerah perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pengangkatan dan Pemberhantian Anggota Dewan Pengawas dan Anggato Direksi Perusahaan Umum Air Minum Daerah Tirta Mangkaluku Kota Palopo.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 305 Tahun 2017, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
8. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Air Minum Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 7);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: PENYERAHAN KEWENANGAN
BAB III: DEWAN PENGAWAS
BAB IV: DIREKSI
BAB V: INFORMASI PELAKSANAAN SELEKSI
BAB VI: PENDANAAN
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
-
-
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Calon Direktur Perusahaan Dearah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa guna membantu tugas Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri dalam mengusulkan pengangkatan Direktur kepada Bupati, telah ditetapkan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri;
b. bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Calon Direktur Perusahaan Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri perlu di tinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penjaringan Calon Direktur Perusahaan Dearah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 1 Tahun 1984, Permendagri Nomor 2 Tahun 2007, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2009 dan Perbup Wonogiri Nomor 67 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri yaitu tentang pengangkatan Direktur oleh Bupati atas usul Dewan Pengawas, syarat untuk diangkat sebagai Direktur dan pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 23 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di
bidang ekonomi kawasan perdesaan dan/atau kerjasama
antar desa yang bertujuan meningkatkan perekonomian
desa dan kawasan perdesaan, mengoptimalkan aset desa
dan/atau aset dana bergulir milik masyarakat desa dalam
wilayah kecamatan, menciptakan peluang dan jaringan
pasar, membuka lapangan kerja, meningkat
pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa dan
kawasan perdesaan dan meningkatkan pendapatan
masyarakat desa dan pendapatan asli desa perlu dibentuk
Badan Usaha Milik Desa Bersama ; bahwa dalam rangka pembinaan, pelestarian pengelolaan
dana bergulir di tingkat kecamatan untuk
penanggulangan keiskinan dan untuk melindungi aset
penyertaan modal masyarakat yang menjadi modal Badan
Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Kemasyarakatan
Desa, perlu adanya transformasi pengelolaan dana
bergulir Masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha
Milik Desa Bersama perlu diatur tentang Pengelolaan
Dana Bergulir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan
Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaksanaan Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM MPD menjadi BUMDesa Bersama, Pengelolaan BUM Desa Bersama, Pembinaan dan Pengawasan, Penyelesaian Perselisihan, Asosiasi BUM Desa Bersama, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
Peraturan Bupati Brebes nomor 12 tahun 2015 dicabut.
26 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat