Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Pendirian, Nama dan Tempat kedudukan perusahaan Perseroan Daerah; 3. Maksud dan tujuan; 4. Pengelolaan dan kegiatan usaha; 5. Permodalan; 6. Kewenangan Bupati; 7. Organ; 8. Dewan Komisaris; 9. Direksi; 10. Pengangkatan; 11. Pegawai; 12. Pembinaan; 13. Pembukaan Kantor cabang dan kantor kas; 14. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; 15. Tahun Buku, Penetapan dan Pembagian Laba; 16. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat