Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2015 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Sorong Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diganti untuk mewujudkan adanya keselarasan dengan peraturan-peraturan tentang keuangan daerah yang berlaku terkini;
c. bahwa Peraturan Daerah Sorong tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu memuat ketentuan yang menegaskan bahwa dalam praktik pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sorong berlaku peraturan-peraturan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah dalam rangka penerapan otonomi khusus Papua (Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat);
d. bahwa Peraturan Daerah Sorong tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu memuat ketentuanketentuan yang mengatur praktik lazim terkait keuangan daerah di Kabupaten Sorong sebagai manifestasi kekhasan daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b,c dan d perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2004; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Perpres Nomor 84 Tahun 2012; Perpres Nomor 172 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.02/2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 06 Tahun 2007; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Permendagri Nomor 21 Tahun 2007; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011; Perda Nomor 4 Tahun 2013; Perda Nomor 5 Tahun 2013; Perda Nomor 10 Tahun 2013; Perda Nomor 11 Tahun 2013; Perda Nomor 12 Tahun 2013; Perda Nomor 16 Tahun 2013; Perda Nomor 17 Tahun 2013; Perda Nomor 18 Tahun 2013; Perda Nomor 19 Tahun 2013; Perda Nomor 22 Tahun 2013; Perda Nomor 23 Tahun 2013; dan Perda Nomor 24 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas Umum dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Perubahan APBD; Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD; Kedudukan Keuangan Bupati/Wakil Bupati; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2007
-
85 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
a. bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi Umat Islam yang mampu untuk keberkahan hartanya dan diperuntukan bagi mereka yang berhak menerimanya, disamping hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama dalam mengentaskan kemiskinan;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, untuk lebih efektif dan terarah pelaksanaan pengelolaan zakat di Kabupaten Sijunjung, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat perlu dubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 3 Tahun 2014, Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/568 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat pada pasal 1, pasal 5, BAB IV Baznas Kabupaten yaitu Kedudukan, Tugas dan Fungsi pasal 7, Susunan Organisasi pasal 7a, Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Baznas Kabupaten Sijunjung pasal 7b, pasal 8, 9, 10, 13, 14, 16, 18, 19,20, BAB XIV Ketentuan Pidana pasal 21
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerbitan Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau Bagi Kapal Kurang dari GT 7 (Tujuh Grosse Tonnage)
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan Pasal 73 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, perlu mengatur penerbitan Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau bagi Kapal Kurang dari GT 7 (tujuh grosse tonnage)
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 6 Tahun 2007, UU No 17 Tahun 2008, PP No 51 Tahun 2002, PP No 38 Tahun 2007, PP No 61 Tahun 2009, Permenhub No KM 6 Tahun 2005, Permenhub No PM 13 Tahun 2012 dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Kapal, Perahu, Tanda Pas Kecil, Tanda Pas Sungai dan Danau, Tonnage kapal, Pas Kecil, Pas Sungai dan Danau, Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia, Kebangsaan Kapal, Kapal Berbendera Indonesia, Penerbitan Pas Kecil, Pemiik, Syahbandar dan Direktur Jenderal; Surat Tanda Kebangsaan Kapal; Pas Kecil; Pas Sungai dan Danau; Pembatalan dan Berakhirnya Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau; Hak dan Kewajiban, Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2015.
Pada saat Perda ini berlaku, Pemilik kapal kurang dari GT 7 yang telah memiliki Pas Kecil atau Pas Sungai dan Danau, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakuknya berakhir
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.44 TLD NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan peran serta badan usaha
milik daerah agar mampu mendukung penguatan
perekonomian dan meningkatkan pendapatan asli daerah,
serta upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat,
diperlukan penguatan modal dari sumber dana yang
potensial untuk dikembangkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4812);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
10. Peraturan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2014
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 278);
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD dan Badan usaha lainnya
dalam kurun waktu 5 (lima) tahun adalah sebagai berikut:
a. Penyertaan Modal pada PD. Berdikari paling banyak sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
b. Penyertaan Modal pada PT. Bank SulSelBar paling banyak sebesar
Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah);
c. Penyertaan Modal pada PT. BPR Pesisir Tanadoang paling banyak
sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah); dan
d. Penyertaan Modal pada PDAM sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
milyar rupiah).
(2) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang disetor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku mulai Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 14 Tahun 2009
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah (PD)
Berdikari (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2009
Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 14 Tahun 2009 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah (PD)
Berdikari;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 15 Tahun 2009
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sul-Sel
(Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2009 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 9)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada
PT. Bank Sul-Sel;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 16 Tahun 2009
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) Pesisir Tanadoang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Tahun 2009 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 16
Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) Pesisir Tanadoang;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 17 Tahun 2009
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2009
Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 17 Tahun 2009 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM).
Peraturan Bupati
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kartu Sehat dan Pintar
ABSTRAK:
Dalam rangka meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan kesehatan dan pendidikan, agar semua penduduk mendapatkan kesempatan layanan kesehatan dan pendidikan yang bermutu, perlu dukungan biaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diwujudkan dalam bentuk program Kartu Sehat dan Pintar. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kartu Sehat dan Pintar.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Kartu Sehat dan Pintar. Pemberian Kaspin dimasudkan untuk memberikan bantuan biaya kesehatan dan pendiidkan kepada penduduk miskin. Pemberian Kaspin bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan kualitas sumber daya manusia sebagai bagian dari upaya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Hal yang diatur meliputi pemegang kartu KASPIN, Penerima dan Penyaluran KASPIN, jenis layanan dan kegiatan, tempat pemberian layanan, dan pembayaran tagihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 03 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD 2015 NO. 3, LL SETDA KAB. PESISIR SELATAN : 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN PESISIR SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Kehidupan manusia harus menjaga kelestarian alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan perwujudan dari falsafah Daerah Istimewa Yogyakarta, hamemayu hayuning bawana. Dengan terus terjaganya kualitas lingkungan hidup akan menjamin hak asasi setiap manusia untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menunjang pembangunan daerah secara berkelanjutan. Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh, konsisten dan konsekuen perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup di Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelestarian lingkungan hidup untuk menunjang pembangunan berkelanjutan di Daerah Istimewa Yogyakarta perlu adanya landasan hukum mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012.
PPLH bertujuan untuk mewujudkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang konsisten dan konsekuen, untuk mencegah terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup, menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam kegiatan PPLH, melestarikan fungsi lingkungan hidup melalui upaya mencegah, menanggulangi, dan memulihkan lingkungan hidup yang tercemar dan/atau rusak, memelihara lingkungan hidup melalui upaya konservasi, pencadangan dan/atau pelestarian fungsi atmosfir terhadap perubahan iklim, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap usaha dan kegiatan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
75 HLM; Penjelasan : 30 Halaman .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 3 Tahun 2015
LEMBAGA LAIN DARI PERANGKAT DAERAH - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.60, TLD NO....
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUOL NOMOR 08 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa kondisi wilayah di Kabupaten Buol yang rawan
bencana, serta optimalisasi koordinasi penyelenggaraan
penanggulangan bencana perlu peningkatan status
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Buol menjadi Klasifikasi A. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penangulangan Bencana Daerah perlu merubah Peraturan Daerah yang
mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Buol.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2014; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.46 Tahun 2008; Permendagri No.57 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; Perda Kabupaten Buol No.08 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Perda Kabupaten Buol No.08 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan bunyi ketentuan dalam Pasal 1 angka 6 dan 12, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 huruf a, 3 dan h, Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 10, dan penambahan Pasal 53A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2015.
Perda Kabupaten Buol No.08 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah
Penjelasan : - hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat