Jalan adalah prasarana transportasi yang memiliki fungsi penting mendukung perekonomian, sosial, budaya, pendidikan, lingkungan, pengembangan wilayah sehingga terwujud keseimbangan dan pemerataan pembangunan yang menopang persatuan dan kesatuan nasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, memajukan kemakmuran dan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; berdasarkan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam kerangka otonomi daerah, yang mana salah satu sub urusan pemerintahan tersebut adalah penyelenggaraan jalan kota, yang mencakup kegiatan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
10.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
11.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 78/PRT/M/2005 tentang Leger Jalan;
12.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan;
13.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan;
14.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan;
15.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015tentangPembentukan Produk Hukum Daerah 2036);
17.Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare Tahun 2011–2031.
MENGATUR TENTANG JALAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 08 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan dan Pengamanan Fisik Jalan
ABSTRAK:
Jalan mempunyai fungsi yang sangat penting bagi arus lalu lintas transportasi angkutan darat, perlu dijaga kelestariannya dan kelangsungan fungsinya dengan mengamankan dan menertibkan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan pada wilayah sekitarnya. Mengingat besarnya peranan jalan dalam upaya memacu peningkatan kualitas kehidupan, sosial dan ekonomi masyarakat maka pelaksanaan pembangunan jalan perlu memperhatikan jaringan akses jalan di sentral-sentral ekonomi serta jalan-jalan yang menghubungkan daerah pemasaran. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemda memiliki wewenang penyelenggaraan jalan Kabupaten yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengamanan Fisik Jalan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 34 Tahun 2006; Perda Prov. Kalimantan Timur No. 9 Tahun 2006; Perda Prov. Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Batas Daerah Bagian Pengawasan Jalan; Bagian dan Fungsi Jalan; Pemanfaatan Bagian Jalan; Izin, Rekomendasi, dan Dispensasi; Pembinaan dan Pengendalian; Pemindahan dan Pembongkaran; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 7 Tahun 2017
TELEVISI BERLANGGANAN KABEL – PENATAAN - PERIJINAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2017 NOMOR 95
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rambu Lalu Lintas Jalan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat serta mengatur ketertiban masyarakat berlalu lintas di jalan, maka perlu ada rambu-rambu lalu lintas di jalan. Penempatan dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas jalan perlu diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku serta disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rambu Lalu Lintas Jalan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 80 Tahun 2012; Kepmenhub No. 61 Tahun 1993
Dalam peraturan ini diatur tentang rambu lalu lintas jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai lokasi, objek dan subjek; jenis dan fungsi rambu lalu lintas; penempatan dan pemasangan rambu lalu lintas; penutupan jalan dan pemasangan rambu-rambu sementara. Diatur pula tentang kewajiban dan larangan. Selain itu perda ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan; penyidikan; ketentuan pidana; dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2017 No. 51; LL KOTA TOMOHON;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Tomohon yang tentram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin berperilaku dalam masyarakat Kota Tomohon maka perlu dilakukan pengaturan mengenai Ketertiban Umum;
b. bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Tomohon yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan budaya serta tata nilai kehidupan masyarakat kota Tomohon;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
1. Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945;
2. UU No. 8 Tahun 1981;
3. UU No. 10 Tahun 2003;
4. UU No. 18 Tahun 2008;
5. UU No. 44 Tahun 2008;
6. UU No. 11 Tahun 2009;
7. UU No. 18 Tahun 2009;
8. UU No. 22 Tahun 2009;
9. UU No. 32 Tahun 2009;
10. UU No. 36 Tahun 2009;
11. UU No. 12 Tahun 2011;
12. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;
13. UU No. 24 Tahun 2014;
14. UU No. 30 Tahun 2014;
15. UU No. 31 Tahun 2014;
16. PP No. 29 Tahun 1980;
17. PP No. 31 Tahun 1980;
18. PP No. 43 Tahun 1993;
19. PP No. 34 Tahun 2006;
20. PP No. 26 Tahun 2008;
21. PP No. 6 Tahun 2010;
22. PP No. 38 Tahun 2011;
23. Permendagri No. 44 Tahun 2010;
24. Permendagri No. 80 Tahun 2015;
25. Perda Kota Tomohon No. 13 Tahun 2006
26. Perda Kota Tomohon No. 10 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang tertib jalan dan angkutan jalan raya, tertib fasilitas umum, tertib sungai, saluran, dan kolam, tertib lingkungan, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib sosial, tertib kesehatan, tertib tempat hiburan dan keramaian, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, serta penyidikan terhadap kasus ketertiban umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Peraturan Walikota Tomohon Nomor 6 Tahun 2007 DICABUT
19 Hlm. (XIV Bab, 48 Pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lalu Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak
ABSTRAK:
Bahwa upaya pengendalian lalu lintas ternak dan bahan asal ternak diharapkan dapat mengatur ketersediaan pangan yang berkualitas, sehat, halal dan berkelanjutan perlu didayagunakan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam pengaturan dan pengendalian lalu lintas ternak dan bahan asal ternak yang efektif dan efisien perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014
Jenis ternak dan atau bahan asal ternak, prosedur pengeluaran, pemasukan, mutasi dan keluar masuk daerah ternak, dan atau bahan asal ternak. Persyaratan ternak dan atau bahan asal ternak yang keluar masuk, mutasi dan keluar daerah, Larangan, Pengawasan lalu lintas dan atau bahan asal ternak, penanganan hasil sitaan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Provinsi
ABSTRAK:
Bahwa jalan provinsi sebagai bagian dari sistem transportasi nasional memiliki peranan yang sangat penting dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah. pembangunan yang menggunakan dan memanfaatkan bagian-bagian jalan provinsi perlu adanya upaya pengendalian, pembinaan, dan pengawasan secara optimal dan berkesinambungan dengan melibatkan peran aktif pemangku kepentingan. Pemerintah Daerah belum mempunyai pengaturan tentang penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan yang berfungsi untuk melindungi keselamatan pemakai jalan. Sehingga Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan Provinsi
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Materi Pokok: Pengaturan mengenai Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan Provinsi bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan berkendara serta menjaga kondisi Jalan dari kerusakan yang disebabkan oleh Pemanfaatan Ruang Milik Jalan. Khusus untuk pemanfaatan Bagian-bagian Jalan Provinsi, pengaturan di dalamnya juga mengakomodasi kearifan lokal demi mewujudkan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
Jumlah Halaman: 33 HLM; Penjelasan: 10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No. 5/2017, No Reg Perda 5/2017, TLD No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan Bagian Jalan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memelihara fungsi utama jalan serta dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu diatur mengenai pemanfaatan bagian jalan di Kabupaten Jepara yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawas jalan. Bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara khususnya menyangkut pemanfaatan bagian jalan perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan. UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 tentang Jalan. Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UU Hukum Acara Pidana. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Peraturan Presiden No.87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No.15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No.1 Tahun 2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup Pengaturan, Bagian Dan Fungsi Jalan, Pemanfaatan Bagian Jalan, Izin, Rekomendasi Dan Dispensasi, Ketentuan Izin, Dispensasi Dan Rekomendasi, Pembinaan Dan Pengendalian, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Gresik Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Gresik yang aman, tertib, lancar, asri dan sehat, maka setiap pembangunan dan atau pelaksanaan suatu kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas merupakan tanggungjawab pengembang atau pembangun kegiatan dan atau usaha yang bersangkutan;
b. bahwa untuk mencegahnya dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan adanya analisis dampak lalu lintas (andalalin) yang diakibatkan oleh suatu pembangunan dan atau pelaksanaan suatu kegiatan usaha tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentik Perda tentang Analisa Dampak Lalu Lintas.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 12 Tahun 1950
3. UU No 38 Tahun 2004
4. UU No 26 Tahun 2007
5. UU No 22 Tahun 2009
6. UU No 12 Tahun 2011
7. UU No 23 Tahun 2014
8. PP No 79 Tahun 2005
9. PP No 34 Tahun 2006
10. PP No 26 Tahun 2008
11. PP No 32 Tahun 2011
12. PP No 37 Tahun 2011
13. PP No 27 Tahun 2012
14. PP No 79 Tahun 2013
15. PP No 74 Tahun 2014
16. Perpres No 87 Tahun 2014
17. PermenPerhubungan No PM 75 Tahun 2015
18. PermenPerhubungan No 96 Tahun 2015
19. Pemendagri No 80 Tahun 2015
20. Perda No 8 Tahun 2011
21. Perda No 29 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur tentang analisis dampak lalu lintas di Kabupaten Gresik. Andalalin adalah kegiatan kajian mengenai dampak lalul lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas. Peraturan ini berisi ketentuan umum; asas, maksud, tujuan; pelaksanaan andalalin; penyusunan dokumen andalalin; sertifikasi tenaga ahli; penilaian dokumen hasil andalalin; tim evaluasi; hasil penilaian; pengawasan dan evaluasi; sanksi administratif; peran serta masyarakat; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
Peraturan Pelaksanaan dari Perda ini harus ditetapkan paling lama 6 bulan terhitung sejak Perda ini diundangkan.
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN
ANGKUTAN JALAN DI KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kota Jambi, diperlukan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang handal, selamat, lancar, tertib, aman, nyaman, berdaya guna dan berhasil guna. Sistem lalu lintas dan angkutan jalan perlu diselenggarakan dengan mengintegrasikan semua komponen lalu lintas dan angkutan jalan kedalam satu kesatuan yang mencakup seluruh kebijaksanaan Pemerintah Kota Jambi, berdasarkan kewenangan yang ada sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 (6) ; UU No.9 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.22 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 1993; PP No.80 Tahun 2012; PP No.74 Tahun 2014; PP No32 Tahun 2011; PP No.37 Tahun 2011; PP No.55 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016.
Objek Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi komponen sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terdiri dari prasarana, sarana, pemakai jalan, lalu lintas dan komponen pendukung operasional lainnya.
Subjek Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi Instansi, Badan Hukum dan Perorangan.
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat : a. rencana lokasi ruang kegiatan yang harus dihubungkan oleh ruang lalu lintas; b. prakiraan-prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal dan tujuan perjalanan; c. arah kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan dalam keseluruhan moda transportasi; d. rencana kebutuhan lokasi simpul.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
54 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat