ABSTRAK: |
- a. bahwa transportasi memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan di daerah sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur;
b. bahwa lalu lintas dan angkutan jalan merupakan bagian dari sistem transportasi di daerah yang harus dikembangkan sesuai dengan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu-lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan perekonomian di daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah Daerah berwenang melakukan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, perencanaan jalan, ruang lalu lintas, terminal, fasilitas parkir, lalu lintas, pengemudi, kendaraan, angkutan, pengawasan dan pengendalian, peran serta masyarakat, sanksi adminstrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan penutup
|