perda - Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1996/1997
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1996/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1996/1997
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kebumen Tahun Anggaran 1995/1996, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sesuai
dengan Pasal 64 Ayat (2) Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 ; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
tanggal 26 Pebruari 1975 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975
tanggal 26 Pebruari 1975 ; Keputusan Presiden Republik Indonesia - Nomor 22 Tahun 1984 tanggal 30 Maret
1984 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11
Tahun 1975 tanggal 9 Agustus 1975 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8
Tahun 1976 tanggal 21 Januari 1978 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11
Tahun 1978 tanggal 31 Juli 1976 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 - Tahun 1979 tanggal 1 September 1979 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 - Tahun 1985 tanggal 21 Desember 1985 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900
-099 tanggal 2 Apri l 1980 ; Keputusan Menteri Dalwn Negeri Nomor 570
-360 Tahun 1981 tanggal 28 Oktober 1981 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970
-893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-1316 tanggal 13 September 1985 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-1319 tanggal 19 September 1985 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51
Tahun 1985 tanggal 31 Desembe 1985 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-379 Tahun 1987 tanggal 11 April 1987 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903\
-056 Tahun 1988 tanggal 1& Januari 1988 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-057 Tahun 1988 tanggal 19 Januari 1988 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-617 Tahun 1989 ; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
J awa Tengah Nomor 903/05337 tanggal 24
Pebruari 1995 ; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Daer ah Tingkat I I Kebumen
Nomor 02/KPTS/DPRD/1992 tanggal 22 Juli
1992
Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1996/1997
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 1996.
28 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 1996
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tahun Anggaran 1996/1997
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Sukoharjo Tahun Anggaran 1996/1997 perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pasal 64 ayat
(2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang nomor 12 tahun 1985 tentang jo. UU No. 12
tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Nomor 4 tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 970-893; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 1984; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-1316; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-1319; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379; Keputusan Menteri dalan1 Negeri Nomor 903-057; Surat menteri Dalam Negeri Nomor 903/464/PUOD; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor: 2/K/DPRDIV/1992
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tahun Anggaran 1996/1997
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1996.
6 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 1996
Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1996/1997
1996
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.1996/NO.02
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1996/1997
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1996/1997 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari peraturan daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nornor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 15 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 10 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 16 Tahun 1995; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 172.1/03/DPRD/1991 tanggal 21 Pebruari 1991;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1996/1997
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1996.
18 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1996
Dasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Perda Prov. Jawa Tengah No. 7 Tahun 1990 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya yang menyangkut bidang Tanaman Pangan di Jawa Tengah, maka Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah membentuk Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1990;
bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Pertanian Tnaman Pangan Daerah, maka Organisasi dan Tatakerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu disesuaikan dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1951; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1994.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 1 Tahun 1996 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi
Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi, Organisasi, Tatakerja, Kepegawaian, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 1997.
Perda Prov. Jawa Tengah No. 4 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dicabut.
Keputusan Menteri Keuangan NO. 71/KMK.01/1996, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 3 HLM
Keputusan Menteri Keuangan tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Departemen Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 1996.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat