Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Siak Pada Perseroan Terbatas Bank Riau Kepri Tahun 2022-2024
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka membantu pertumbuhan ekonomi dan
meningkatkan pendapatan asli daerah serta menambah proporsi
saham milik Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank
Riau Kepri, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) Bab dan 9 (sembilan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Pelaksanaan Penyertaan Modal; Pembagian Keuntungan; Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Berupa Barang Milik Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan dan meningkatkan kinerja dan memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan daerah, dipandang perlu melakukan penyertaan modal dari pemerintah daerah guna memperkuat struktur permodalan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkayang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.5 Tahun 1962,UU No.7 Tahun 1962, UU No.10 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, PP No.17 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2007, Permendagri No.1 Tahun 2014, PP No.10 Tahun 2007, PP No.11 Tahun 2007, Perda No.12 Tahun 2007, Perda No.13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaa Modal dalam Bentuk Barang, Laporan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan, Pembagian Keuntungan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/No.2, TLD No.76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan dapat didirikan badan usaha ekonomi desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
bahwa pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa adalah dalam rangka menindak lanjuti ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 39 Tahun 2010; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; pengelolaan; pembinaan; pengawasan; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Pokok Pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan didirikan dalam rangka memberikan jasa pelayanan air minum/air bersih kepada masyarakat secara efektif dan efisien melalui tata kelola yang baik, Dan berdasarkan pasal 65 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 tahun 2019, tentang Perusahaan Umum Daerah air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan , Untuk Menjamin Pelayanan publik yang maksimal, Perusahaan umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Wajib Dilengkapi dengan ketentuan pokok pelayanan, sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan peraturan daerah tentang Ketentuan Pokok Pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ketentuan Pokok Pelayanan, Tarif air Minum, Prosedur Operasional Standar, Sanksi Administratif, Ketentuan penyidikan Ketentuan pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Utara No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/NO.2, TLD No.2, LL kota Singkawang: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada BPD Kalbar
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha milik Pemerintah dan/atau milik Swasta sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda Singkawang No.2 Tahun 2008, Perda Singkawang No.6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal, Pengawasan, Pembagian Deviden dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2009.
Peraturan Daerah ini memiliki 4 halaman dan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2000 TENTANG PENGGABUNGAN DAN PERUBAHAN
BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KREDIT USAHA RAKYAT KECIL JAWA TIMUR MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur dalam memberikan layanan perbankan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) serta masyarakat secara cepat, mudah dan murah yang secara tidak langsung akan memberikan dampak lebih luas pada pertumbuhan ekonomi Jawa Timur, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur dengan menetapkan perubahannya dalam Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
16. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
17. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2000 Seri D);
18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 21);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 8
Tahun 2000 Seri D), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah;
2. Ketentuan Pasal 7 diubah;
3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 19 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. No. 2020/2, TLD. No. 2020/101, LL PROV MALUKU : 48 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Panca Karya
ABSTRAK:
Bahwa untuk mempercepat terlaksananya usaha-usaha pembangunan daerah perlu adanya pengerahan modal dan potensi di daerah untuk pembiayaan pembangunan daerah. Perusahaan Daerah Panca Karya yang didirikan pada tahun 1963 dengan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku Nomor 5/DPRD-GR/I/1963 sudah tidak sesuai dengan kondisi dunia usaha, sehingga perlu ditingkatkan lagi organisasi, modal dan peranannya dengan perkembangan pembangunan. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah maka perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Panca Karya yang selanjutnya disingkat Perumda Aneka Panca Karya adalah Perusahaan Umum Daerah yang bergerak di sektor-sektor usaha yang dapat meningkatkan perekonomian Daerah dan pendapatan asli daerah, meliputi bidang kehutanan, perikanan, pertanian, jasa perbengkelan, pertambangan dan energi, pariwisata, jasa umum transportasi dan sub sektor perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT, PEMERINTAH DAERAH PERLU MENYELENGGARAKAN KEMANFAATAN UMUM BERUPA PENYEDIAAN BARANG DAN/ATAU JASA YANG BERMUTU BAGI PEMENUHAN HAJAT HIDUP MASYARAKAT DAN MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG BERSUMBER DARI PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN;
BAHWA BUMD YANG SELURUH ATAU SEBAGIAN BESAR MODALNYA DIMILIKI OLEH DAERAH DAN BERASAL DARI KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN PERLU DIKELOLA SECARA PROFESIONAL BERDASARKAN PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; KEBIJAKAN BUMD; PENDIRIAN BUMD; JENIS BIDANG USAHA BUMD; MODAL BUMD; ORGAN DAN PEGAWAI BUMD; SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA; PERENCANAAN, OPERASIONAL DAN PELAPORAN BUMD, TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK; PENGGUNAAN LABA BUMD; ANAK PERUSAHAAN BUMD; KERJA SAMA BUMD; PENUGASAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA BUMD; PINJAMAN; EVALUASI BUMD; RESTRUKTURISASI, PERUBAHAN BENTUK HUKUM DAN PRIVATISASI BUMD; PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMBUBARAN BUMD; KEPAILITAN BUMD; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BUMD; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PWERALIHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
88 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2, TLD NO.85, 145 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA KEPADA PT BANK SULUTG0
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat