Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 6, BN.2023 (754)/49 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Dan Evaluasi Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 ten tang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 5 ayat ( 12) dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun
2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan dan Evaluasi Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, penyusunan RAKLLAJ, pelaksanaan dan pengendalian RAKLLAJ, evaluasi RKALLAJ dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2023.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2023
Transportasi Darat/Laut/Udara - Lalu Lintas, Jalan
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2023 Nomor 36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
bahwa agar terciptanya penyelenggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang efektif perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan atas Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 9 Tahun 2019, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019, yaitu ayat (2) Pasal 19 diubah; Pasal 33 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4); di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 38A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
PERDA ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan yang akan diatur aadalah peraturan mengenai penyelenggaraan Parkir
5 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keselamatan teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor sehingga tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan serta tidak menimbulkan pencemaran lingkungan, Pemerintah Daerah memberikan pelayanan umum kepada masyarakat sebagai wujud dari pelaksanaan otonomi daerah dalam upaya pertumbuhan transportasi untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan kemudahan dalam pelaksanaan pengoperasian bukti lulus UJI berkala dan penyesua1an pelaksanaan sanksi administratif dengan kondisi masyarakat, dibutuhkan penyesuaian pengaturan mengenai ketentuan bukti lulus uji dan sanksi administratif;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2014 ten tang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor perlu menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan ketentuan mengenai penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor sehingga perlu diubah;
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2014.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermator (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Magelang Namor 38).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermator
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan acuan bagi Perangkat
Daerah dalam rangka perencanaan, pengaturan,
perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan lalu lintas
dan angkutan jalan, sehingga perlu ada penataan dan
regulasi yang dapat menjamin kepastian hukum;
b. bahwa dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan,
ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan
maka diperlukan pengaturan penyelenggaraan manajemen
dan rekayasa lalu lintas;
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022;
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 96
Tahun 2015;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tanggung Jawab Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas; Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas; Pelaksanaan Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas; Pembinaan Dan Pengendalian; Program Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan; Peran Serta Masyarakat; Sistem Informasi; Ketentuan Peralihan : Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2022.
halaman: 46 hlm, Penjelasan: 12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Terminal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna terminal, diperlukan sarana, prasarana dan fasilitas terminal yang mendukung kelancaran, ketertiban, keselamatan dan keamanan;bahwa dengan semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi rakyat, maka diperlukan pengelolaan, pemeliharaan dan penertiban terminal yang lebih mantap, jelas dan tegas; bahwa sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan untuk menunjang kelancaran perpindahan orang di tempat tertentu perlu diselenggarakan Terminal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Terminal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang undang Nomor 2 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, Kewenangan Penyelenggaraan Terminal, Fungsi, Klasifikasi, Dan Tipe Terminal, Terminal Penumpang, Terminal Barang, Penggunaan Tempat Usaha Dan Fasilitas Terminal Untuk Menjalankan Usaha Terminal, Kewajiban Dan Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Kerjasama Dengan Pihak Ketiga, Sanksi Administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2013.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2019
penyelenggaraan - analisis - dampak - lalu - lintas
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2019/No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan suatu pembangunan dan/atau suatu kegiatan usaha serta infrastruktur pada umumnya memiliki potensi menimbulkan dampak berupa terganggunya kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan yang akhirnya berpengaruh pada ketertiban, kelancaran, keamanan, kenyamanan dan pemenuhan hak atas lingkungan yang sehat.
UU No 23 Th 2000; UU No 38 Th 2004; UU No 22 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah UU No 9 Th 2015; PP No 34 Th 2006; PP No 32 Th 2011; PP No 37 Th 2011; PP No 79 Th 2013; Permenhub No 75 Th 2015 yg telah diubah Permenhub No 11 Th 2017; Perda Kab Pandeglang No 6 Th 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ANDALALIN; BAB IV PENYUSUNAN DOKUMEN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS; BAB V TATA CARA PENGAJUAN DAN PENILAIAN DOKUMEN HASIL ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS; BAB VI TINDAK LANJUT HASIL ANALISI DAMPAK LALU LINTAS; BAB VII KETENTUAN LAIN - LAIN; BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN; BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1989 No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1979 tentang Penertiban Pemakaian dan Pemeliharaan Jalan-Jalan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Pembang Mengingat tanggal 21 Maret 1979 Nomor 3 Tahun 1979 yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9
Tahun 1979 Seri B tanggal 1 September 1979 tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang No. 5 Tahun 1915; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 12 Drt. Tahun 1957; Undang - undang No. 3 tahun 1965; Peraturan Lalu Lintas dan Jalan tanggaI 15 Agustus 1936 yang telah diubah dan Ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 1954; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1979 jo. Nomor 9 Tahun 1985
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1979 tentang Penertiban Pemakaian dan Pemeliharaan Jalan-jalan Daerah telah mengalami perubahan. Salah satunya, Pasal 2 ayat (2) diubah dan kini berbunyi, "Untuk menjaga kelestarian serta keawetan Jalan-jalan Daerah perlu dicadangkan penertiban dan pengawasan. Termasuk dalam penertiban tersebut adalah penutupan untuk kendaraan truck, termasuk Colt Diesel dan sejenisnya, yang sekelasnya, kecuali dengan izin Bupati/Kepala Daerah."
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 1989.
Perda Kab. daerah Tingkat II Rembang No. 3 Tahun 1979 Tentang Penertiban Pemakaman dan Pemeliharaan Jalan-Jalan Daerah diubah
5 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Nama Jalan
ABSTRAK:
Bahwa sebagai salah satu prasarana perhubungan, merupakan unsur penting dalam setiap usaha kegiatan untuk mewujudkan sasaran pembangunan . Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menemukan sesuatu alamat, maka dipandang perlu untuk menertibkan pemberian nama jalan bagi ruas-ruas
jalan tertentu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : .Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Keputusan Bersama Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi dan Menteri Dalam Negeri Nomor B.48/Hk. 103/BPPT/1988 dan Nomor25/1988 tentang Sistim Kode Pos Indonesia ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dasar hukum, pedoman, dan tata cara bagi pemberian nama jalan di Daerah, dengan memperhatikan aspek historis, alam, budaya, atau lainnya. Pemberian nama jalan dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah setelah persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dengan larangan merubah, menghapus, atau mengambil papan nama jalan. Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai pidana kurungan atau denda. Dinas Pekerjaan Umum bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan ini, dengan biaya operasional yang ditetapkan oleh Keputusan Bupati Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 1995.
8 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kota Probolinggo Tahun 2020 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2006
TENTANG KENDARAAN TIDAK BERMOTOR JENIS BECAK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan adanya kendaraan tidak bermotor jenis becak di
wilayah Kota Probolinggo, maka dipandang perlu untuk
mengatur, menertibkan dan membatasi jumlah kendaraan
tidak bermotor jenis becak dimaksud agar lalu lintas dapat
berjalan dengan tertib dan lancar;
b. bahwa peraturan mengenai kendaraan tidak bermotor jenis
becak yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kendaraan Tidak
Bermotor Jenis Becak, sudah tidak relevan lagi dengan
peraturan yang lebih tinggi dan menyesuaikan dengan norma
hukum yang berlaku, sehingga perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu mengatur kembali
Kendaraan Tidak Bermotor Jenis Becak dengan mengubah
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kendaraan
Tidak Bermotor Jenis Becak yang dituangkan dalam Peraturan
Daerah;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017
peraturan ini mengatur mengenai perubahan
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kendaraan
Tidak Bermotor Jenis Becak yang dituangkan dalam Peraturan
Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
mengubah
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kendaraan
Tidak Bermotor Jenis Becak yang dituangkan dalam Peraturan
Daerah; perubahan antara lain penghapusan BAB III, IX, X, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII
jumlah 15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat