Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung
ABSTRAK:
Peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah, diperlukan upaya peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomoian daerah guna pembangunan daerah yang dibiayai antara lain dari pendapatan asli daerah sebagai hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan upaya penggalian dan peningkatan sumber-sumber pendapatan asli daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2007; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2019
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH DAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KARIMUN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2012 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Dan Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Karimun
ABSTRAK:
bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dalam upaya pengembangan kegiatan usaha guna mendorong pertum buhan perekonomian dan peningkatan pelayanan m asyarakat, perlu melakukan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Karimun
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah air minum tirta karimun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta sebagai sarana konservasi flora dan fauna, edukasi, penyelamatan dan pengembangan aspek sosial, budaya, hiburan, kepariwisataan dan peningkatan pendapatan asli daerah perlu adanya penambahan penyertaan modal;
b. bahwa investasi pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta dimaksudkan untuk memperoleh peningkatan manfaat ekonomi, sosial, dan/ atau manfaat lainnya;
c. bahwa Pemerintah Kota Surakarta pada Tahun 2013 telah menyertakan modal senilai Rp. 222.560.000.000,00 (dua ratus dua puluh dua miliar lima ratus enam puluh juta rupiah) dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta;
d. bahwa berdasar ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah penyertaan modal perlu ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta Tahun 2017;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 14);
Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PD. TSTJ adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya meliputi: a. peningkatan pelayanan, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari investasi Pemerintah Daerah; b. keuntungan berupa pembagian hasil dan pertumbuhan nilai PD. TSTJ; c. peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil investasi; d. peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah; dan e. peningkatan penyerapan tenaga kerja.
Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PD. TSTJ meliputi a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; b. meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, c. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PD. TSTJ Tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PD. TSTJ yang telah disetorkan berdasar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 adalah berupa tanah senilai Rp. 222.560.000.000,00 (dua ratus dua puluh dua miliar lima ratus enam puluh juta rupiah).
Jumlah seluruh Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PD. TSTJ sampai dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan adalah senilai Rp. 225.560.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima miliar lima ratus enam puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal PT Bank Perkreditan Rakyat Jatim
ABSTRAK:
a. bahwa guna lebih meningkatkan peran dan fungsi PT.Bank Perkreditan Rakyat Jatim dalam pertumbuhan perekonomian daerah, perlu didukung dengan struktur permodalan yang kuat;
b. bahwa Pemerintah Daerah memandang perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Jatim dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal PT. Bank Perkreditan Rakyat Jatim;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Atas Undang• Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Investasi Pemerintah daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1 7. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun
2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Jatim (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 3 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 4 Seri E);
Tujuan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal PT. BPR Jatim adalah :
a. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; b. membantu meningkatkan perekonomian masyarakat; dan c. memperkuat modal PT. BPR Jatim.
Akumulasi penyertaan modal daerah pada PT. BPR Jatim sampai dengan Tahun Anggaran 2013 sejumlah Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal PT. BPR Jatim ditetapkan sejumlah Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
b. Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. (lima ratus juta rupiah); 500.000.000,00
c. Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan
d. Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penempatan penambahan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud tidak termasuk deviden.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2009
penyertaan modal - perusahaan daerah aneka usaha daerah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Kendal berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama Nomor : 652.1/1AK/6/2008, Nomor : 076/07368.a dan Nomor : 180/19/2008 tentang Pembangunan Terminal Kayu Terpadu, maka Pemerintah Kabupaten Kendal menunjuk Perusahaan
Daerah Aneka Usaha Daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan mengembangkan usaha khususnya di bidang industri dan perdagangan sesuai dengan bidang usaha Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah, maka perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kendal pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka sebagai tindak lanjut persetujuan penghapusan /pemindahtanganan aset Pemerintah Daerah berupa tanah dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal, untuk melaksanakan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c di atas serta untuk menindaklanjuti Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Nomor 188.4.028/33/2008 tanggal 7 November 2008 tentang Persetujuan Penghapusan/Pemindahtanganan Aset Pemerintah Daerah berupa Tanah untuk Penyertaan Modal Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penyertaan modal daerah, maksud dan tujuan, sumber dan besaran nilai penyertaan modal, bentuk penyertaan modal, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2009.
13 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2017
PENDELEGASIAN KEWENANGAN - PERIZINAN - NON PERIZINAN - KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN KEDUA
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2019/NO 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi Perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 20117 tentang pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 24 Tahun 2018; PERPRS Nomor 97 Tahun 2014; PERPRES Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri pendayagunaan Nomor 15 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Kepaka Koordinasi Nomor 6 Tahun 2018; PERDA Prov Jambi Nomor 10 Tahun 2012
PERGUB ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi
7 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL – PT BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.232. 2016 / NOREG 4.2/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah ke dalam modal Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Nomor 11 Tahun 2006; Perda Nomor 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penambahan Modal Penyertaan Daerah, Pembagian Deviden , Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembagian laba atau hasil usaha Penyertaan Modal Daerah diatur dalam RUPS.
- Pejabat yang mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kapasitas usaha Perusahaan Daerah
Air Minum Bersujud, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten
Tanah Bumbu; bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten
Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Pati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pati
SEBAGIAN WEWENANG PENANDATANGANAN PERIZINAN - pendelegasian
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang
cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau,
serta meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap
pelayanan publik, perlu adanya pengelolaan perizinan dan
non perizinan yang mengacu pada prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan keamanan berkas pada
organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan
pelayanan terpadu satu pintu; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu oleh kabupaten, Bupati memberikan
pendelegasian wewenang perizinan dan non perizinan yang
menjadi urusan pemerintah kabupaten kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu; bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Pati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Pati
Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Sebagian
Wewenang Penandatanganan Perizinan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pati, perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Pati tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang
Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 54 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelimpahan wewenang, penyelenggaraan, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2017.
Peraturan Bupati Pati Nomor 13 Tahun 2014 dicabut.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat