PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2018 NOMOR 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
sebagai upaya dalam peningkatan mutu pendidikan serta guna meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga pendidik di Kabupaten Konawe Utara, dipandang perlu memperhatikan peningkatan serta pendapatan penghasilan guru (pendidik) non Pegawai Negeri Sipil; berdasarkan pertimbangan tersebut maka dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Utara Nomor 42 Tahun 2017 juga perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Utara Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2018.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 41 Tahun 2017; Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 42 Tahun 2017
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN ANGGARAN 2018 DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PERUBAHAN 3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
PERATURAN BUPATI NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat, menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam serta pengelolaan sampah yang selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan.
b. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Deli Serdang yang sehat dan bersih dari sampah yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir.
c. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
d. bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah, pemerintahan daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5979);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LN RI Tahun 2014 No. 333, Tambahan LN RI No. 5617);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (LN RI Tahun 2016 No. 114, Tambahan LN RI No. 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (LN RI Tahun 2019 No. 187, Tambahan LN RI No. 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik (LN RI Tahun 2029 No. 141, Tambahan LN RI No. 6522);
9. Permendagri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 274);
10. PermenLH Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 933);
11. PermenLH Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan (Reduse, Reuse, Recycle) melalui Bank Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 804);
12. PermenPU No. 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1195);
13. PermenPU No. 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 470);
14. Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No. 2036) sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang No. 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Sampah pada Kabupaten Deli Serdang. Peraturan ini terdiri dari 18 bab yang terdiri dari Ketentuan Umum; Azas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Tugas dan Wewenang; Hak dan Kewajiban; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Lembaga Pengelola Sampah; Bank Sampah; Perizinan; Pembiayaan dan Kompensasi; Peran Masyarakat dan Lembaga Pendidikan; Kerjasama; Insentif dan Disinsentif; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; Penyidikan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2001/NO.04 Seri D Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan berubahnya kedudukan lembaga Pemerintah kecamatan menjadi Perangkat Daerah berdasarkan pasal 66 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan perlu disesuaikan;
b. bahwa sehubungan dengan hal itu tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Organisasi Pemerintah Kecamatan Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-undang 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Nomor 55 Tahun 1974; tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) Jo. Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Nomor 169 tahun 1999; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890)
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara nomor 3839);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Nomor 54 tahun 2000 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5. Peraturan pemerintah Nomor 25 tahun 2000vtentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Nomor 54 Tahun 2000 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Nomor 165 Tahun 2000);
7. Peraturan Daerah kabupaten Sragen Nomor 21 tahun 2000 tentang Pola Organisasi pemerintah Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Negara Kabupaten Sragen Nomor 21 tahun 2000 Seri D nomor 16 tambahan Lembaran daerah Nomor 47 Tahun 2000 Seri D Nomor 42).
Materi Pokok Perda ini adalah: Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 3 Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kelurahan mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dan pemerintah daerah;
b. Pelayanan penyelenggaraan pemerintah Kecamatan
c. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2001.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2013 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang Milik Daerah merupakan semua barang milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara yang dibeli atau diperolah atas beban Anggaran Pendapatn dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, sehingga Barang Milik Daerah perlu dilakukan penataan administrasi pengelolaan secara profesional. Dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, maka Barang Mililk Daerah perlu dikelola secara tertib, transparan dan tanggungjawab agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah. Untuk melaksanana ketentuan dalam pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka dipandang perlu Pengelolaan Barang Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut. perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kitab UU Hukum Perdata Staatblaad 1948 No. 47; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2007; Perppres No. 1 Tahun 2007; Perppres No. 11 Tahun 2008; Keppres No. 5 Tahun 2001; Keppres No. 80 Tahun 2003; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Perencanaan dan Pengadaan, Penyimpanan dan Penyaluran, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, Tuntutan Perbendaharaan, dan Tuntutan Ganti Rugi Barang, Sengketa Barang Milik Daerah, Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2013.
31 Halaman, Penjelasan: 14 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan qanun-qanun Kabupaten Aceh Besar dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan efektifitas pelaksanaan penyelenggaraan pemungutan pajak daerah yang terdiri dari pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak pengambilan bahan galian golongan C, pajak penerangan jalan, Pajak Air tanah, Pajak sarang burung walet, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Besar tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah.
UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999 UU No. 44 Tahun 999; UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Qanun Kab. Aceh Besar No. 15 Tahun 2003; Qanun Kab. Aceh Besar No. 16 Tahun 2003; Qanun Kab. Aceh Besar No. 19 Tahun 2003; Qanun Kab. Aceh Besar No. 2 Tahun 2006; Qanun Kab. Aceh Besar No. 9 Tahun 2009; Qanun Kab. Aceh Besar No. 4 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Wewenang Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah, Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak, Prosedur Penagihan Pajak Daerah, Pengawasan Terhadap Penagihan Pajak Daerah, Sanksi-sanksi, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2011.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2002
Perubahan - Anggaran - Pendapatan - Belanja - Daerah - Tahun Anggaran 2002
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2002/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
Dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Perda No. 1 Tahun 2001 tentang Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tersebut; Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud Pada huruf a perlu ditetapkan dengan Perda.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 21 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 181 Tahun 2000; Kepmendagri No. 94 Tahun 1984; Kepmendagri No. 903-1316 Tahun 1985; Kepmendagri No. 903-379 Tahun 1987; Kepmendagri No. 110 Tahun 1998.
Perda ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2002.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Berita Daerah Tahun 2022 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, daerah perlu mengoptimalkan pendapatan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mendukung perkembangan otonomi daerah, serta sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Banyumas;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 88 Ayat (4) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, obyek retribusi perizinan tertentu antara lain retribusi persetujuan bangunan gedung dan retribusi penggunaan tenaga kerja asing;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis retribusi, retribus PBG, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, retribusi penggunaan TKA, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Pemanfaatan Retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, keberatan, sansi administrasi, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, peninjauan tarif retribusi, pemenfaatan retribusi, insentif pemungutan, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketetuan pidana, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2022.
37 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa
dalam rangka percepatan penanganan
penyebaran Corona Virus Desease
2019 (Covid-19)
diperlukan peran aktif masyarakat, agar Indonesia
dapat segera bangkit dan terbatas dari penyebaran virus
COVID-19;
b. bahwa untuk memberikan jaminan kepastian hukum
dalam penerapan protokol kesehatan dalam
pengendalian Corona Virus Disease
2019 di Kota
Bukittinggi telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor
38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019;
c. bahwa dalam rangka efektifitas penggunaan aplikasi
PeduliLindungi yang dikembangkan untuk memutus
penularan COVID-19, perlu dilakukan penyempurnaan
Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease
2019;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan
Pengendalian Corona Virus Disease
2019
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun ·2018, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.Ol.07.MENKES/328/2020, Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07 /MENKES/382/2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Ketentuan Pasal I diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalarn Peraturan W alikota ini yang dimaksud dengan:
I. Daerah adalah Kota Bukittinggi.
2. Walikota adalah Walikota Bukittinggi.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Aparatur Sipil Negara selanjutnya disebut ASN
adalah Profesi bagi Pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja
pada instansi pemerintahan
5. Corona Virus Disease 2019 selanjudnya disebut
COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan
oleh Severe Acute Repirator Sdrome Corona Virus-2
6. Surat Ketetapan Denda Administratif yang
selanjutnya disingkat SKDA adalah surat yang
menentukan besarnya nilai denda administratif yang
wajib dibayarkan oleh pelanggar aturan dari
Peraturan W alikota ini.
7. Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
8. Satuan Polisi Parnong Praja adalah Satuan Polisi
Parnong Praja Kota Bukittinggi.
9. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kota
Bukittinggi.
10. Dinas Penanarnan Modal Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Perindustrian dan Tenaga kerja adalah Dinas
Penanarnan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Perindustrian dan Tenaga kerja Kota Bukittinggi.
11. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi
12. Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga adalah Dinas
Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Bukittinggi.
13. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kota
Bukittinggi.
14. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan
Perdagangan adalah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah dan Perdagangan Kota Bukittinggi.
15. Angkutan Antar Kota Antar Provinsi selanjutnya
disingkat AKAP adalah angkutan dari satu kota ke
kota lain yang melalui antar daerah kabupaten/ kota
yang melebihi 1 (Satu daerah Provinsi dengan
menggunakan angkutan umum terikat dalam satu
trayek
16. Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi yang
selanjutnya disingkat AKDP adalah angkutan dari
satu kota ke kota lain melalui antar daerah
kabupaten/ kota dam 1 (satu) daerah provinsi
dengan menggunakan angkutan umum terikat dalam
satu trayek.
17. Vaksinasi adalah pemberian vaksin (antigen) yang
dapat merangsang pembentukan imunitas
(antibodi) sistem imun di dalam tubuh.
18. Aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang
dikembangkan untuk membantu
instansi
pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan
untuk menghentikan penyebaran Corona virus
Disease
(COVID-19).
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan W alikota ini adalah :
a. pelaksanaan;
b. protokol kesehatan;
c. optimalisasi penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
d. monitoring dan evaluasi;
e. sanksi;
f. denda administratif;
g. sosialisasi dan partisipasi;dan
h. pendanaan.
3. Diantara BAB III dan BAB IV disisip 1 (satu) BAB yakni
BAB IIIA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BABIIIA
OPTIMALISASI PENGGUNAAN APLIKASI
PEDULILINDUNGI
4. Diantara Pasal 30 dan Pasal 31 disisip 5 (lima) Pasal,
yakni Pasal 30A, Pasal 30B, Pasal 30C, Pasal 30D dan
Pasal 30E, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(5) Denda Adminstratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c diberikan bila teguran lisan dan
tertulis tidak diindahkan sebanyak 2 (dua) kali.
(6) Pemberian sanksi administatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Satuan
Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi kepolisian
di Daerah.
Pasal 30D
(1) Setiap penanggungjawab tempat-tempat publik
wajib memasang Aplikasi PeduliLindungi ditempat
usahanya.
(2) Setiap penanggungjawab yang melanggar ketentuan
ayat ( 1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. denda administratif paling sedikit Rp500.000,00
(lima ratus rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.00 (limajuta rupiah); dan/atau
d. pencabutan sementara izin operasional tempat
usaha.
(3) Teguran lisan dan teguran tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b
dilaksanakan dalam hal pelanggaran dilakukan
sebanyak 1 (satu) kali.
(4) Denda Adminstratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c diberikan bila teguran lisan dan
tertulis tidak diindahkan sebanyak 2 (dua) kali.
(5) Selain pemberian denda adminstratif juga dapat
dikenakan sanksi pembekuan sementara izin
operasional tempat usaha, bila tidak mengindahkan
sanksi teguran sebanyak 2 (dua) kali.
(6) Pemberian sanksi administatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satuan
Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi kepolisian
di Daerah.
Pasal 30E
(1) Pemantauan dan evaluasi penegakan pemanfaatan
Aplikasi PeduliLindungi dilakukan oleh Satuan
Tugas Penanganan COVID-19.
(2) Pemerintah Daerah mengevaluasi pelaksanaan
penegakan Aplikasi PeduliLindungi di Daerah serta
memberikan perbaikan yang diperlukan.
(3) Penilaian keberhasilan pelaksanaan penegakan
Aplikasi PeduliLindungi sebagaimana dimaksud
berdasarkan pada kriteria:
a. pelaksanaan penegakan Aplikasi PeduliLindungi;
b. jumlah kasus;dan
c. sebaran kasus.
(4) Laporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 38 TAHUN 2020
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 4 TAHUN 2022
58 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 04 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No.28 Tahun 1999; UU No.12 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.79 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.8 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.113 Tahun 2014; PERMENKEU No.49 Tahun 2016; KEMENDAGRI No.131.14-664 Tahun 2016; PERDA Kab, Kepulauan Meranti No.9 Tahun 2016; PERDA Kab, Kepulauan Meranti No.11 Tahun 2016; PERBUP Kab. Kepulauan Meranti No.59 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) bab dan 13 (tiga belas) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Penentuan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mandailing Natal No. 04 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.1999/No. 04 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 1999.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat