PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2015/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas penyusunan Kebijakan
Umum Anggaran dan Penyusunan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara (PPAS), maka perlu meninjau
kembali Peraturan Bupati Jepara Nomor 35 Tahun
2012 tentang Penjabaran Togas dan Fungsi Dinas
Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerab
Kabupaten Jepara; bahwa untuk rnaksud tersebut huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubaban Atas
Peraturan Bupati Jepara Nomor 35 Tahun 2012
tentang Penjabaran Togas dan Fungsi Dinas
Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahuo 2007; Peraturan Daerab Kabupaten Jepara Noroor 17 Tahun 2010; Peraturan Bupati Jepara Nomor 35 Tahun 2012;
Peraturan bupati tentang perubahan atas
Peraturan bupati jepara nomor 35 tahun 2012
Tentang penjabaran tugas dan fungsi dlnas
Pendapatan pengelolaan keuangan dan aset
Daerah kabupaten jepara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Tahun 2015/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Kerja Puskesmas di Kabupaten, maka untuk kelancaran pelaksanaan penerapannya perlu menyusun Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di Puskemas Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Sukoharjo Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Azas
Bab III Puskesmas Sukoharjo
Bab IV Organisasi Puskesmas Sukoharjo
Bab V Pengelolaan Keuangan
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipikl berdasarkan beban kerja, kondisi kerja dan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, PP No.53 Tahun 2010, Perda No.8 Tahun 2008, Perda No.2 tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Penganggaran tambahan Penghasilan; Penerima Tambahan Penghasilan; Besaran Tambahan Penghasilan; Pemberian dan Pengurangan Tambahan Penghasilan; Tatacara Pembayaran; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2015
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kota Magelang yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi masyarakat; bahwa seiring dengan adanya perkembangan dinamika dan kebutuhan masyarakat, berdampak pada tata kehidupan di dalam masyarakat sehingga Pemerintah Daerah bersama-sama dengan masyarakat perlu bersinergi dalam penyelenggaraan ketertiban umum; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa urusan yang menjadi kewenangan Daerah adalah urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, ketertiban umum, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.2 C 2015/NOREG 2.06/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Kegiatan ekonomi adalah salah satu kegiatan utama bagi manusia, sebagai bentuk suatu kebutuhan lahiriah, maka seiring berjalannya waktu kegiatan perdagangan semakin tidak terkendali hingga banyak bermunculan pedagang kaki lima sebagai salah satu bentuk usaha ekonomi kerakyatan yang berdagang dalam usaha perdagangan sektor informal, maka perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan sehingga tidak berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika, dan kebersihan erta fungus prasarana kawasan perkotaan, maka berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a, dan untuk menindak lanjuti ketentuan pasal 2 ayat 2 permendagri no 41 tahun 2012
Perlu itetapkan dengan peraturan daerah kabupaten Bangka
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1999; UU No.27 Tahun 2000; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No 20 Tahun 2008; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.34 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2012; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan Penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima mulai dari pendataan PKL, pendaftaran PKL, penetapan lokasi PKL, peremajaan lokasi PKL, larangan bertransaksi. Pemberdayaan PKL melalui kerjasama antar daerah, kemitraan dengan dunia usaha, monitoring, evaluasi, dan pelaporan dengan tembusan kepada menteri, hingga bupati melalui kepala dinas melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan penataan dan pemberdayaan PKL di daerah, dan mengenai pendanaan, biaya pelaksanaan dalam peraturan daerah ini bersumber dari APBN,APBD provinsi, dan APBD serta sumber-sumber pendapatan lain. Kemudian mengenai Sanksi Administratif, serta kewenangan terkait dengan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, peraturan daerah kabupaten Bangka no 14 tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Pengaturan lokasi PKL binaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Jasa Survey di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pembangunan perekonomian dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu adalah salah satu sektor yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Kegiatan Pertambangan dan Perkebunan perlu kerjasama dalam pelaksanaan kegiatan jasa survey di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Jasa Survey di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 384/M-DAG/KEP/6/2008; Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 481 K/30/DJB/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: tentang Pelaksanaan Jasa Survey di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Pemerintah Daerah menunjuk Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama Sebagai Pelaksana kegiatan jasa survey di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Tujuan penunjukan Perusahaan Daerah sebagai pelaksana jasa survey adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah dan kontrol kuantitas produksi eksploitasi. Dalam mencapai tujuan tersebut, Perusahaan Daerah dapat bekerja sama dengan pihakkedua dengan prinsip saling menguntungkan. Besaran tarif yang digunakan sesuai dengan kesepakatan dengan pihak ketiga yang dicantumkan melalui Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama. Rincian pembagian uang hasil kegiatan jasa survey oleh Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama kepada kas daerah adalah: 85% ke Kas Daerah (PAD); 5% ke Perusahaan Daerah BJU (Operasional); 10% ke Perusahaan Daerah BJU (Pendapatan) yang berlaku untuk setiap transaksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 6 Tahun 2015
APBD - Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2015 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan asumsi sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2015;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2015.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 28 Tahun 2009;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 3 Tahun 2007;
PP No. 19 Tahun 2010;
PP No. 71 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 tahun 2006;
Permendagri No. 16 Tahun 2007;
Permendagri No. 52 Tahun 2012;
Permendagri No. 1 Tahun 2014;
Permendagri No. 37 Tahun 2014;
PERDA Propinsi NTB No. 1 Tahun 2007.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 mengalami perubahan yaitu berjumlah Rp. 3.705.514.640.772,33
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2015 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Operasional Pengelolaan Pada Kantor Perwakilan dan Guest House Sultan Sulaiman
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk memperlancar pelaksanaan Pengelolaan Kantor Perwakilan dan Guest House Sultan Sulaiman, maka dipandang perlu adanya pengaturan tentang operasional pengelolaan Guest House Sultan Sulaiman dan Kantor Perwakilan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; dan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Operasional Pengelolaan pada Kantor Perwakilan dan Guest House Sultan Sulaiman, meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan; Objek dan Subjek Retribusi; dan Standar Biaya Upah Petugas;.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 6 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kota Surabaya Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 serta Pasal 4 ayat (3) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kota Surabaya Tahun Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
3. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 118 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 154 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5073);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 338 Tambahan Negara Nomor 5619);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);
8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 308 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5613);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
12. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011;
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/ 2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/ 5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
19. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/ 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
21. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
22. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2015;
23. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 18);
24. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11);
25. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 67) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 27 Tahun 2013 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 27).
Pupuk bersubsidi terdiri atas Pupuk An-organik dan Pupuk Organik yang diproduksi dan/atau diadakan oleh Pelaksana Subsidi Pupuk, terdiri atas Urea, SP-36, ZA dan NPK;
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang mengusahakan lahan paling luas 2 (dua) hektar atau petambak paling luas 1 (satu) hektar setiap musim tanam per keluarga, tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya;
Alokasi Kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dan standar teknis dengan mempertimbangkan jumlah alokasi pupuk bersubsidi untuk Kota Surabaya Tahun 2015;
Dinas Pertanian bersama Penyuluh wajib melaksanakan pembinaan kepada Petani, Petambak, dan/atau Kelompok Tani dalam penyusunan penyerapan Pupuk Bersubsidi di tingkat Petani, Petambak, dan/atau Kelompok Tani di wilayahnya;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat